PEMATANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA MELALUI PENERAPAN BUDAYA GOTONGROYONG
Pembukaan UUD 1945
adalah kontrak sosial rakyat Indonesia dalam mendirikan dan menyelenggarakan negara Republik
Indonesia. Gotongroyong adalah cara hidup masyarakat Indonesia, agar dapat
bertahan hidup, melanjutkan keturunan, dan berkembang. Gotongroyong adalah pusat
peradaban bangsa Indonesia, telah menjadi cara hidup masyarakat penghuni
kepulauan Indonesia sejak lebih dari 1 juta tahun lalu, tumbuh dan berkembang sejak berbagai kelompok manusia
Indonesia berburu hewan besar.
Emile Durkheim
berpendapat masyarakat terbentuk bukan hasil kontrak sosial, tetapi akibat dari kesadaran
kolektif (colective
conciousness). Kesadaran kolektif adalah konsensus masyarakat yang
mengatur kehidupan sosial. Kesadaran kolektif
mempunyai sifat exterior dan constraint. Exterior adalah kesadaran berasal dari
masyarakat yang diinternalisasikan ke dalam individu. Dan constraint adalah
kesadaran kolektif yang mempunyai daya paksa terhadap individu, dan individu
yang melanggarnya akan mendapat sanksi.
Merujuk pada pemikiran
Durkheim ini, Pembukaan UUD 1945 adalah kontrak sosial rakyat Indonesia, dan
gotongroyong adalah kesadaran kolektif masyarakat Indonesia, kemudian menjadi
kesadaran kolektif rakyat Indonesia yang berdaulat atas negara Republik
Indonesia.
Penerapan Pancasila
dalam kehidupan kenegaraan adalah bagian dari penerapan Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, penerapan Pancasila dalam kehidupan
kenegaraan harus menjadi bagian dari penerapan Pembukaan UUD 1945, yang antara lain menyatakan: “Kemudian daripada itu
untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.”
Penerapan Pancasila dalam negara Republik
Indonesia yang menjalankan fungsi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan
kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Fungsi ini dapat berjalan
baik apabila penyelenggaraan negara Republik Indonesia menggunakan
gotongroyong sebagai kesadaran kolektif
rakyat Indonesia.
Penerapan semua sila
Pancasila dalam kehidupan kenegaraan harus membuka peluang keikutsertaan seluruh rakyat Indonesia, bergotongroyong dalam penyelenggaraan negara Republik
Indonesia dan membawa kebaikan bersama bagi
seluruh rakyat. Kerjasama sukarela, bantu membantu dan tolong menolong. Keringat semua buat kebahagiaan semua, semua
bekerja dan semua ber-bahagia.
Di bagian akhir pidato
1 Juni 1945, Soekarno berkata:
“Sebagai tadi telah saya katakan: kita mendirikan
Negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua. Bukan
Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia,. . . . tetapi
Indonesia buat Indonesia!, semua buat semua! Jikalau saya peras yang lima
menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah satu perkataan
Indonesia yang tulen, yaitu perkataan "gotong-royong". Negara
Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong-royong! Gotong-royong adalah faham yang dinamis,
lebih dinamis dari "kekeluargaan", saudara-saudara! Kekeluargaan
adalah satu faham yang statis, tetapi gotong-royong menggambarkan satu usaha,
satu amal, satu pekerjaan, . . . Marilah kita menyelesaikan karyo, gawe,
pekerjaan, amal ini bersama-sama! Gotong Royong adalah pembanting tulang
bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal
semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua.
Holopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama! Itulah gotongroyong!”
Gotongroyong adalah kesadaran kolektif masyarakat
Indonesia, telah menjadi cara hidup masyarakat penghuni kepulauan Indonesia
sejak lebih dari satu juta tahun lalu. Masyarakat Indonesia mempertahankan
hidupnya, melanggengkan keberadaannya dan menata kehidupannya sejak lebih dari
satu juta tahun lalu, dari manusia purba sampai menjadi
manusia bernegara, dan mendirikan
negara Republik Indonesia dengan gotongroyong. Exterior gotongroyong
adalah pola pikir dan sikap gotongroyong,
antara lain: kerjasama sukarela, bantu-membantu, tolong-menolong,
semangat persaudaraan, pengakuan kesetaraan manusia, pengakuan terhadap hak
milik pribadi dan kerja keras. Dan constraintnya antara lain sanksi
pengucilan bagi warga masyarakat yang sering tidak ikut gotongroyong.
Pancasila adalah Dasar
negara Republik Indonesia dan dimuat dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 antara lain memuat: “…dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.”
Pancasila pertama kali diusulkan oleh Soekarno pada pidato 1 Juni 1945 dalam Sidang Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjawab permintaan Ketua Sidang tentang dasar negara
Indonesia yang akan didirikan.
A.
Penerapan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Pembukaan
UUD 1945 antara lain memuat: “…dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar..., Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, ... .
Sebelumnya,
dalam pidato 1 Juni 1945 di depan Sidang BPUPKI, antara lain Soekarno mengusulkan:
“Dasar itu ialah dasar
mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu
orang, bukan satu negara untuk satu
golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi
kita mendirikan negara "semua buat semua", "satu buat semua,
semua buat satu". Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya Negara Indonesia ialah
permusyawaratan perwakilan. Apa-apa yang belum memuaskan, kita bicarakan di dalam permusyawaratan. Badan Perwakilan inilah
tempat kita untuk mengemukakan
tuntutan-tuntutan.... Di sinilah kita
usulkan kepada pemimpin-peminpin rakyat, apa-apa yang kita rasa perlu bagi
perbaikan.”
Dalam pidato ini Soekarno mengusulkan dasar negara Indonesia adalah:
mufakakat, perwakilan, permusyawaratan, dan usulan tersebut diterima oleh Sidang, kemudian dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara, bagian dari Pancasila.
Hatta dalam tulisannya
berjudul Demokrasi Asli Indonesia dan
Kedaulatan Rakyat antara lain mengemukakan sebagai berikut: “Sebab itu, kalau Indonesia mau mendapat pemerintahan yang berdasar demokrasi, tidak boleh
kita menoleh ke belakang. Kita harus
melanjutkan "demokrasi asli" menjadi
Kedaulatan Rakyat,.. Pendek kata: Daulat Tuanku mesti diganti dengan Daulat
Rakyat! Tidak lagi seorang bangsawan,
bukan pula seorang tuanku, melainkan rakyat sendiri yang raja atas dirinya. Inilah dasar pemerintahan rakyat, dasar demokrasi tulen.” Melalui tulisannya ini Hatta ingin menekankan bahwa di masa lalu berlaku Daulat
Tuanku, dan di dalam Indonesia
Merdeka berlaku Daulat Rakyat. Semua
manusia setara, dan secara bersama-sama dalam satu negara disebut sebagai
Rakyat, si pemegang kedaulatan atas negara
Republik Indonesia .
Dengan ditetapkannya susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar …..,
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan,... . Negara Republik
Indonesia adalah suatu negara demokrasi perwakilan, dan pengambilan keputusan
sebanyak mungkin dilaksanakan dengan musyawarah. Negara yang berkedaulatan
rakyat, berarti semua kekuasaan negara berasal dari rakyat, dan penyelenggaraan
negara berada dalam kendali rakyat. Manusia mendirikan negara, oleh karena
negara dibutuhkan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik, sesuai
dengan martabat manusia. Rakyat secara bersama-sama memerintah diri mereka
sendiri, dengan memilih sebagian dari mereka menjadi penyelenggara negara.
Negara diselenggarakan atas persetujuan rakyat, bertugas dan bertanggungjawab
melayani seluruh rakyat Indonesia, secara gotongroyong.
Penyelenggaraan negara
secara gotongroyong, berarti: proses kenegaraan, mulai dari pemilihan umum,
pemerintahan negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif), dan partisipasi
politik masyarakat dilaksanakan bergotongroyong dengan dijiwai semangat
persaudaraan kebangsaan Indonesia. Kerjasama secara sukarela, bantu membantu
dan sederajat demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat
Indonesia bergerak maju, damai, aman dan sejahtera dalam negara Republik
Indonesia yang demokratis, kuat dan adil.
Kesederajatan manusia
mengakibatkan pengaturan hubungan antara manusia harus ditetapkan bersama-sama
dan diberlakukan terhadap semua warganegara secara sama. Semua warganegara
berkedudukan sama dihadapan hukum, baik berupa perlindungan hukum maupun sanksi
hukum. Rakyat adalah kumpulan manusia
yang membentuk suatu negara sebagai
sarana kehidupan bersama demi perwujudan kehidupan yang lebih baik,
sesuai dengan kesepakatan bersama. Rakyat memegang kedaulatan atas
negara, dan oleh karena itu kekuasaan negara
harus dibatasi, agar rakyat tetap dapat mengendalikan negara. Manusia,
baik sebagai individu maupun sebagai
masyarakat membutuhkan kebebasan, agar mereka
dapat hidup wajar, sehat dan berkembang. Hak asasi manusia, antara lain
hak hidup, hak kebebasan, hak memiliki dan
hak mengejar kebahagian didapat oleh setiap individu.
Kekuasaan negara dibatasi
oleh motivasi keberadaannya, yaitu melayani rakyat seluruhnya. Negara tidak boleh menggunakan kekuasaannya
mencampuri segala bidang kehidupan masyarakat. Negara tidak mempunyai
legitimasi untuk mengurus segala-galanya. Negara yang mengurus segalanya adalah
negara totaliter, yang akan merampas kebebasan dan menghambat kemajuan masyarakat.
Kekuasaan negara
memang dibutuhkan, antara lain untuk menegakkan keadilan dan memelihara
keamanan serta ketertiban. Tetapi
kalau kekuasaan negara menjadi tidak terbatas, negara tersebut akan berubah
menjadi "monster" yang
menindas rakyat si pemilik negara. Negara juga harus membatasi kekuasaannya, karena masyarakat
mempunyai kemampuan melaksanakan berbagai fungsi kemasyarakatan, yang akan lebih baik kalau dilaksanakan oleh
masyarakat sendiri, tanpa intervensi negara. Masyarakat dan negara mempunyai fungsi masing-masing, dan tidak boleh ada
pihak yang mengambil alih fungsi
pihak lain. Negara hanya melakukan fungsi yang tidak dapat dilakukan
sendiri dengan baik oleh masyarakat. Negara hanya melengkapi, bukan
menggantikan masyarakat.
Negara membantu masyarakat dalam berbagai fungsi yang tidak
dapat dikerjakan sendiri dengan baik oleh
mereka. Negara subsidier terhadap masyarakat. Dari pemikiran ini terbentuklah salah satu prinsip negara demokrasi,
yaitu prinsip subsidiaritas. Rumusan
di atas memperlihatkan bahwa tatanan
kenegaraan Republik Indonesia adalah negara demokrasi berdasar Pancasila. Sebagai suatu negara demokrasi, Republik
Indonesia menjalankan prinsip demokrasi. Misalnya: penyelenggaraan negara Republik Indonesia
berlangsung atas persetujuan rakyat, dan
oleh karena itu di Indonesia harus dilangsungkan pemilihan umum yang demokratis
yaitu pemilihan umum yang bebas, adil, kompetitif dan berkala. Demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila lebih
mengedepankan nilai persaudaraan dan kesederajatan ketimbang nilai kebebasan.
B.
Pemilihan Umum Gotongroyong
Dalam negara demokrasi, pemerintahan berlangsung atas
persetujuan rakyat. Persetujuan rakyat diberikan melalui partisipasi politik. Partisipasi politik adalah
berbagai bentuk kegiatan warganegara
biasa yang bertujuan untuk memilih atau menjatuhkan pejabat negara,
mempengaruhi pembuatan kebijakan negara, dan
mengawasi kerja pejabat negara. Partisipasi politik bisa bersifat individual
atau kolektif, terorganisi atau spontan, berkelanjutan atau sporadis, secara
damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif, mendapat dukungan masyarakat luas
atau tidak. Partisipasi politik
dilaksanakan dalam berbagai bentuk, antara lain: pemberian suara dalam
pemilihan umum, diskusi politik, kegiatan
kampanye, membentuk dan bergabung dengan kelompok kepentingan,
komunikasi dengan pejabat negara, pengajuan petisi, demonstrasi, mogok, dan
pembangkangan sipil.
Pemilihan Umum adalah
suatu bentuk pelaksanaan prinsip pemerintahan
negara atas persetujuan rakyat. Pemilihan Umum di Indonesia telah berlangsung selama 10 kali. Pemilihan Umum pertama dilaksanakan pada tahun
1955, yang kedua tahun 1971, yang
kedelapan tahun 1999, yang kesembilan
tahun 2004 dan yang kesepuluh pada tahun 2009. Umumnya dalam menyongsong setiap pemilihan umum, masyarakat berharap akan terjadi perbaikan
kehidupan setelah terbentuk
lembaga-lembaga negara hasil pemilu, karena akan terpilih penyelenggara negara dan agenda pemerintahan negara sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi pengalaman
kita sering memperlihatkan hasil
yang berbeda. Pemerintahan negara setelah Pemilihan Umum Tahun 1955
ternyata diikuti konflik politik yang kontra produktif.
Pemilihan Umum selama orde baru, yaitu Pemilihan Umum kedua
sampai ketujuh dinilai tidak demokratis, dan
kemudian berakhir dalam krisis ekonomi. Pemilihan Umum 1999, 2004, dan 2009 adalah pemilihan umum yang demokratis, berlangsung bebas, adil, kompetitif dan
berkala. Selain itu, gubernur, bupati dan walikota sejak beberapa tahun
terakhir ini juga telah dipilih secara
langsung dalam pemilihan umum kepala
daerah di wilayahnya masing-masing.
Pemilihan umum yang bebas
mendorong pemerintah memberikan
pertanggungjawaban kepada rakyat dan mencegah timbulnya kekuasaan negara yang lepas dari kendali
rakyat. Pemilihan umum yang bebas dan
adil hanya dapat dilakukan dalam
negara demokrasi, karena demokrasi menjamin kebebasan dan kesetaraan politik dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Pemilihan umum yang demokratis
ini adalah suatu kemajuan besar dalam
kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia. Semakin banyak
pejabat negara yang dipilih oleh rakyat,
semakin banyak pejabat negara yang melayani
rakyat, dan hasilnya kebijakan negara semakin sesuai dengan kepentingan rakyat. Pejabat negara dipilih oleh rakyat dan mereka harus bertanggung jawab
atas kerja mereka, terutama dalam
kaitan dengan pemenuhan janji dan komitmen
yang diberikannya pada waktu kampanye. Siapa pun yang menjadi pejabat negara, mereka harus memperjuangkan kehendak rakyat. Kesempatan untuk menduduki
jabatan-jabatan negara, ukurannya
bukan asal-usul, ras, suku, agama, kedudukan,
atau kekayaan, tetapi ditentukan oleh pilihan rakyat. Kesetaraan manusia berarti tidak ada individu
atau masyarakat yang karena
keturunan, asal-usul, suku, ras, agama, golongan dan jenis kelamin lebih berhak untuk memerintah orang lain. Dalam
kesetaraan manusia, tetap ada pemimpin yang akan memerintah, tetapi mereka
dipilih oleh yang diperintah dari antara
mereka sendiri. Suku, ras, asal-usul, keturunan, agama, golongan, gelar, pangkat, jabatan, kekayaan, jenis
kelamin dan perbedaan-perbedaan
lainnya tidak membuat derajat manusia berbeda,
karena kesetaraan melekat pada diri manusia dan tetap ada padanya selama ia masih manusia.
Dalam pemilihan umum yang
demokratis, hak mencalonkan dan
dicalonkan, serta hak memilih dan dipilih seharusnya ada pada warganegara, bukan partai politik. Oleh
karena itu Pasal 6A ayat (2) UUD
1945, yang menyatakan: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum” dan
pasal 22E ayat (3) yang menyatakan: “Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik” dihapus dan diganti dengan
pasal baru yang menyatakan: warganegara berhak mencalonkan dan
dicalonkan, serta memilih dan dipilih dalam pemilihan
umum. Kalau gagasan ini diterima, calon independen (calon perorangan) untuk jabatan Presiden dan
untuk jabatan anggota DPR dan anggota
DPRD diperbolehkan. Warganegara dapat
mengusulkan calon Presiden, calon anggota DPR dan anggota DPRD melalui partai politik atau langsung
dicalonkan oleh sekelompok
warganegara tanpa melalui partai politik. Bagi masyarakat gotongroyong
kehidupan kenegaraan adalah milik dan tanggungjawab
bersama seluruh rakyat. Rakyat Indonesia
secara bersama-sama. Penyelenggaraan negara,
termasuk pemilihan umum dilaksanakan secara gotongroyong. Kehidupan kenegaraan seperti ini, dalam pemilihan
umum tidak menentukan siapa yang
menang dan siapa yang kalah, tetapi menentukan
jabatan apa yang akan dipercayakan rakyat kepada seorang calon. Juga tidak mengenal siap menang maupun kalah karena
sesungguhnya semua berkorban untuk kemajuan bangsa yang harus diakomodir.
Sehingga luka-luka dan dendam akibat proses politik dapat dihindari.
Pemilihan Umum
gotongroyong, selain menjalankan fungsi pemilihan umum yang universal,
juga mempunyai kekhususan, yaitu menjadi
mekanisme pemberian kepercayaan kepada
sebagian warganegara yang menjadi calon dalam pemilihan umum menjadi
penyelenggara negara pada jabatan tertentu.
Untuk memberi kesempatan lebih luas kepada semua warganegara menjadi penyelenggara negara, kepada penyelenggara
negara yang dipilih dalam pemilihan umum, baik legislatif maupun pimpinan
eksekutif sebaiknya hanya diperbolehkan satu masa jabatan, yaitu 5 tahun.
Seorang warganegara tidak diperbolehkan
mencalonkan diri lagi pada jabatan yang sama pada periode berikutnya,
dan baru diperbolehkan mencalonkan diri
kembali pada jabatan yang sama setelah tidak menjabat minimal satu periode.
Pemilihan umum anggota legislatif lebih baik menggunakan sistem distrik
dengan banyak anggota (multi member district system).
Pemilihan Umum dengan sistem ini akan memudahkan pemilih menjatuhkan pilihan, karena hanya memilih nama calon. Penghitungan suara juga lebih
mudah karena hanya menghitung suara
perolehan calon, karena tidak ada suara
perolehan partai. Kalau ada anggota legislatif berhalangan tetap atau mengundurkan diri, digantikan oleh
kandidat dengan perolehan suara di bawahnya.
Pemilihan pimpinan
eksekutif diberlakukan ketentuan tambahan
sebagai berikiut: Pertama: Pemilihan pimpinan
eksekutif, yaitu pemilihan Presiden,
gubernur, bupati dan walikota, tidak
disertai dengan pasangan wakilnya. Kedua: Kandidat yang mendapat suara
terbanyak ditetapkan sebagai Presiden, gubernur, bupati atau walikota dan yang
mendapat suara terbanyak kedua menjadi Wakil
Presiden, wakil gubernur, wakil
bupati atau wakil walikota. Ketiga: Pemilihan pimpinan eksekutif
hanya berlangsung satu putaran. Keempat: Kepada Wakil Presiden, wakil gubernur, wakil bupati atau wakil
walikota diberikan tugas khusus supervisi dan koordinasi program penguatan
koperasi, asuransi dan pelestarian lingkungan hidup. Koperasi adalah lembaga gotongroyong utama dalam menambah harta milik kaum miskin,
asuransi adalah lembaga gotongroyong utama dalam jaring pengaman sosial, dan pelestarian lingkungan hidup adalah
kerja goyongroyong utama dalam mempertahankan kelangsungan
hidup semua mahluk hidup, termasuk bangsa manusia. Kelima: Apabila dari antara pejabat tersebut di atas
ada yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri, kedudukannya digantikan oleh calon dengan urutan perolehan suara
di bawahnya, dan seterusnya.
Dengan pengaturan seperti
ini, tidak ada partai pemerintah dan tidak ada partai oposisi. Pemilihan Umum
adalah bagian dari penyelenggaraan negara secara gotongroyong. Semua warganegara
ikut dalam proses pemerintahan negara. Semua warganegara
mempunyai kesempatan yang sama menjadi pejabat negara, sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan rakyat. Negara
adalah milik bersama dan penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab semua. Semua buat semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Semua
bekerja dan semua berbahagia.
UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat,
yang dalam pelaksanaannya berdasar
kepada sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan. Untuk
itu dibentuk lembaga permusyawaratan rakyat,
lembaga perwakilan rakyat dan lembaga perwakilan daerah untuk menjalankan
prinsip demokrasi, menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk
kepentingan masyarakat daerah. Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Perwakilan
dan pengambilan keputusan sebanyak mungkin melalui musyawarah untuk mufakat.
Demokrasi adalah pemerintahan negara
"semua buat semua". Semua warganegara:
ikut dalam proses pemilihan penyelenggara negara, pembuatan kebijakan negara dan dalam mengawasi kerja semua lembaga negara. Demokrasi bukan
sekedar pemerintahan oleh mayoritas, apakah mayoritas permanen, yaitu
mayoritas karena ciri permanen seperti ras, suku, dan agama atau mayoritas karena menang pemilihan umum. Demokrasi adalah pemerintahan seluruh rakyat, termasuk
kaum lemah, miskin, minoritas dan kaum yang terpinggirkan lainnya. Semua warganegara ikut memerintah,
dengan hak dan kewajiban yang sama.
Mandat yang diterima seorang pejabat negara
adalah mandat dari seluruh rakyat, bukan hanya dari pemilihnya saja, dan oleh karena itu harus
mendengarkan dan melayani seluruh rakyat, termasuk minoritas, kaum miskin, kaum
lemah, dan berbagai kelompok masyarakat lain.
Sesuai dengan pemikiran di atas, di era reformasi ini telah dilaksanakan berbagai perubahan struktur
dan prosedur kenegaraan dari nondemokrasi menjadi demokrasi berdasarkan Pancasila. Penerapan demokrasi di
Indonesia adalah penerapan prinsip demokrasi yang universal dalam negara Republik Indonesia yang berdasar
Pancasila, khususnya sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu penerapan demokrasi di Indonesia harus sesuai
dengan sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Penerapan Pancasila dalam Sistem Politik
Indonesia di Era Reformasi telah menghasilkan banyak kemajuan, walaupun tentu masih ditemukan beberapa kekurangan.
Dan kekurangan ini perlu segera dikoreksi.
C.
MPR
Gotongroyong
1.
DPR dan
DPD Dibuat Setara
Demokrasi berdasar
Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan memberi kesempatan
kepada semua kelompok masyarakat, kecil atau besar, kuat atau lemah, dengan semua perbedaan lainnya,
duduk bersama, bermusyawarah untuk
mufakat dalam lembaga perwakilan. Keterwakilan semua kelompok masyarakat dalam
lembaga perwakilan akan menjamin perhatian negara yang setara kepada
semua kelompok masyarakat, termasuk kaum miskin dan marginal. Demokrasi
Pancasila menjamin keterwakilan seluruh
rakyat Indonesia dalam lembaga perwakilan yang setara, mengambil keputusan untuk kesejahteraan dan keamanan semua,
dengan musyawarah untuk mufakat.
Sesuai dengan pemikiran di
atas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
perlu dibuat setara. agar dapat saling
mengimbangi. DPR dan DPD secara sendiri-sendiri diberi kekuasaan
mengajukan Rancangan Undang-Undang, dan akan
menjadi Undang-Undang kalau kedua
lembaga tersebut menyetujuinya. MPR menjadi Sidang gabungan DPR dan DPD, yang
dipimpin secara bersama oleh Pimpinan
DPR dan Pimpinan DPD, dan dengan demikian Pimpinan MPR tidak diperlukan.
Pengaturan dibuat seperti ini, karena
banyaknya kursi anggota DPR dari setiap
provinsi tergantung pada jumlah penduduknya, sehingga provinsi dengan penduduk sedikit mendapat kursi
DPR lebih sedikit. Dengan demikian
DPD yang jumlah kursinya sama untuk tiap provinsi, mempunyai kekuasaan
yang setara dengan DPR, agar kepentingan
masyarakat dari provinsi kecil tidak
terabaikan.
Kesetaraan ini untuk
mencegah kesewenang-wenangan dari provinsi besar, yang dikhawatirkan dapat
merugikan masyarakat yang hidup di provinsi kecil. Perlu diingat, perbedaan
antara provinsi kecil dengan provinsi besar, bukan hanya jumlah penduduk,
tetapi juga berbagai perbedaan lainnya seperti perbedaan suku, bahasa, budaya,
adat istiadat, agama, dan lain-lain.
Perbedaan yang banyak antar berbagai provinsi, termasuk perbedaan dalam perolehan kursi anggota DPR, akan terjembatani
kalau DPR dan DPD setara. DPR dan DPD yang seimbang lebih menjamin
penyerapan aspirasi seluruh rakyat Indonesia dalam pembuatan kebijakan publik
secara nasional, dan dengan demikian
pelayanan negara terhadap rakyat
seluruhnya menjadi lebih adil. Negara melayani rakyat seluruhnya secara
adil, tanpa melihat perbedaan yang ada. Negara
harus dibuat dengan mekanisme seperti itu, agar melayani rakyat seluruhnya secara adil dan merata, termasuk masyarakat
yang hidup di provinsi kecil.
Fakta yang terlihat jelas
sekarang ini, infrastruktur di pulau Jawa lebih baik dari infrastruktur di
pulau lain. Akibatnya, kemajuan di pulau lain tersendat, dan penduduk pulau
Jawa masih tetap terlalu banyak. Kondisi yang timpang ini mengakibatkan terhambatnya kemajuan masyarakat dan
negara, dan dalam jangka waktu
panjang akan merugikan semua pihak. Keuntungan yang didapat pulau Jawa sekarang
ini, justru akan membuat pulau Jawa terlalu
banyak penduduk, terlalu banyak
pengangguran, terlalu banyak kemiskinan, dan terlalu banyak permasalahan.
Pembagian kekuasaan
yang tidak seimbang antar berbagai lembaga negara juga akan membuat kendali rakyat
terhadap negara lemah. Kondisi seperti ini merugikan rakyat, karena negara yang lepas dari kendali rakyat akan
mengabdikan diri kepada penguasa dan melupakan rakyat sipemilik negara.
2.
Perwakilan
Golongan atau Kelompok Masyarakat Nonpartai
Gotongroyong
memungkinkan adanya partisipasi seluruh lapisan masyarakat dari berbagai
lapisan, golongan, ras, suku dan agama. Gotongroyong juga memungkinkan
idealisme dan realisme dapat berjalan seiring atau menemukan titik temu. Adanya
partai banyak maupun sedikit yang terjadi dirasa kurang mewakili kepentingan
masyarakat yang bersifat realistis dan praktis. Untuk itu perlu adanya golongan
dan kelompok masyarakat yang terwakili dalam MPR melalui mekanisme pengangkatan
yang sebelumnya dilakukan pemilihan dalam kelompok maupun golongan masyarakat
tersebut. Seperti kelompok petani, nelayan, koperasi, perbankan, seniman dan
sebagainya. Terjadinya miskomunikasi antara partai dengan kontituennya yang
selama ini terjadi bisa diatasi dengan terwakilinya kelompok-kelompok masyarakat
tersebut. Hal ini juga bertujuan untuk mengontrol dan mengimbangi adanya budaya
partai politik yang mengejar kekuasaan (kekuasaan oriented) melalui suara
orang-orang dari kelompok-kelompok masyarakat yang mengalami langsung kenyataan
di lapangan tersebut. Hal ini juga menjadi konvensi saat PPKI mengangkat 6
anggota barunya untuk mewakili golongan atau kelompok yang belum terwakili
dalam PPKI sehingga menghasilkan legitimasi sebagai lembaga nasional yang
pertama menjelang Indonesia merdeka. Juga dalam pembentukan DPR-GR, semua
anggota diangkat oleh Presiden Soekarno dari berbagai kelompok ataupun golongan
yang mewakili rakyat Indonesia.
Perwakilan
kelompok-kelompok masyarakat tersebut meliputi DPR dan DPRD. Dengan demikian,
perwakilan dan permusyawaratan rakyat oleh partai (kekuasaa oriented) dan
kelompok masyarakat (professional dan praktisi) juga terjadi di daerah di
samping nasional. Sehingga diharapkan gejolak politik akibat dinamisasi partai dalam
DPR dan DPRD dapat diimbangi oleh kekuatan nonpartai yang bersifat professional
dan praktisi di lapangan. Sehingga sifat gotongroyong dalam lembaga perwakilan
rakyat dapat berjalan dengan baik.
D.
Pembentukan
Daerah Otonom Baru Dipercepat
Penyelenggaraan negara
secara gotongroyong membutuhkan kedekatan rakyat tehadap kekuasaan negara.
Semakin dekat kekuasaan negara kepada rakyat, semakin mudah rakyat mengendalikan negara melalui peningkatan
partisipasi politik masyarakat dalam
proses penyelenggaraan negara, mulai dari
pemilihan penyelenggara negara sampai dengan proses penetapan kebijakan publik,
pelaksanaan dan evaluasinya. Masyarakat
akan lebih mudah mempengaruhi pembuatan suatu kebijakan di daerah mereka
masing-masing, daripada harus datang ke
Jakarta untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan
publik yang tersentralisasi, seperti di era orde baru.
Republik Indonesia dengan
luas sekitar 5 juta km2 (daratan mendekati 2 juta km2) dan penduduk sekitar 240 juta jiwa, akan
sulit dikendalikan rakyat, kalau segala sesuatu tentang negara harus diputuskan
di Jakarta. Masyarakat Indonesia beraneka
ragam: budaya, pendidikan, pekerjaan, pendapatan, bahasa, agama dan masih banyak perbedaan lainnya.
Hidup di wilayah yang juga tidak
sama, daerah perkotaan, pedesaan, daratan, kepulauan, hutan, lahan gambut,
tanah kritis, dan lain sebagainya.
Selain itu, sesuatu yang sering kita lupakan dari otonomi daerah adalah bahwa otonomi daerah juga
berarti, rakyat memberikan kepercayaan baik kepada pemerintahan nasional maupun pemerintahan daerah.
Rakyat memberikan
kepercayaan kepada Pemerintahan Nasional,
pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten, pemerintahan kota dan seharusnya juga kepada pemerintahan
desa/kelurahan, dengan tugas menjalankan kekuasaan negara yang dipercayakan kepada mereka, melayani rakyat
seluruhnya. Oleh karena itu semua
lembaga pemerintahan pusat dan daerah harus terbuka dan bertanggung
jawab kepada rakyat. Hatta dalam tulisannya
berjudul Kearah Indonesia Merdeka mengungkapkan
sebagai berikut: “Menurut dasar demokrasi itu, hak rakyat untuk menentukan nasibnya tidak saja
ada pada pucuk pemerintahan negeri,
melainkan juga pada tiap tempat di
kota, di desa dan di daerah. Tiap-tiap golongan persekutuan itu mempunyai Badan Perwakilan
sendiri.”
Berdasarkan pemikiran di
atas, dengan mantapnya pelaksanaan otonomi daerah akan menghasilkan
berbagai perbaikan antara lain, sbb: Pertama: Optimalisasi
pelayanan publik, antara lain melindungi
kehidupan masyarakat, meningkatkan
kesejahteraan, dan menegakkan keadilan. Fungsi ini dijalankan dengan mengadakan pengaturan (regulasi) dan pelayanan publik. Pengaturan dan
pelayanan publik untuk seluruh wilayah negara yang cukup luas seperti Republik Indonesia tidak dapat semuanya
dilaksanakan oleh Pemerintahan
Nasional. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan
pelayanan publik, maka banyak kebijakan publik yang diputuskan di daerah, oleh
pemerintahan daerah bersama-sama
dengan masyarakat setempat. Sebagai contoh, transportasi umum di pulau Jawa tidak dapat disamakan dengan transportasi umum di Kalimantan, kepulauan Maluku dan Papua. Demikian pula dengan pengembangan
perekonomian masyarakat akan
berbeda-beda tergantung pada potensi sumber daya setempat. Kedua: Percepatan
dan pemerataan pembangunan daerah: dengan
dilaksanakan otonomi daerah maka kekuasaan negara tersebar ke seluruh wilayah negara. Pemerintahan daerah bersama-sama
dengan masyarakat dapat menggunakan
kekuasaan dan dana yang mereka dapat
untuk memajukan pembangunan di daerah mereka
masing-masing. Semua daerah akan maju seperti apa yang mereka butuhkan, dan Pemerintahan Nasional tinggal memberi dukungan pada bidang-bidang
tertentu saja. Dan kalau ada daerah
yang tertinggal, mereka tidak perlu
menyalahkan pihak lain, tetapi segera introspeksi, belajar lebih banyak, terutama dari daerah yang
lebih maju, dan tidak perlu berontak
untuk memisahkan diri. Dalam kondisi
tertinggal seperti ini, biasanya masyarakat akan memilih anggota DPRD dan
pimpinan eksekutif yang baru.
Masyarakat akan
berpartisipasi optimal untuk kemajuan mereka dan daerahnya, tetapi kalau
penyelenggara negara di daerahnya gagal,
masyarakat akan "menghukum" mereka. Otonomi daerah memberikan kesempatan kepada semua daerah otonom untuk maju dan berkembang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat setempat
sebagai bagian dari seluruh rakyat Indonesia. Ketiga: Rekrutmen politik
lokal: otonomi daerah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warganegara di masing-masing daerah untuk
berkompetisi menjadi penyelenggara negara di daerahnya masing-masing.
Anggota DPRD, bupati, walikota, gubernur sebagian besar akan berasal dari daerahnya masing-masing, karena masyarakat setempat yang akan mencalonkan dan
memilih mereka. Otonomi daerah akan menjadi lahan yang subur bagi tumbuh
berkembangnya politisi daerah yang kemudian dapat meningkat menjadi politisi
nasional. Demokrasi memang bertumbuh dari bawah,
yaitu dari masyarakat, bukan turun dari
ibukota negara, karena yang lebih
berkepentingan dengan demokrasi adalah masyarakat luas, bukan penguasa negara.
Otonomi daerah adalah
bagian dari demokrasi, untuk memperkuat
kendali rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, dan akan memperkuat kendali rakyat dalam penyelengaraan negara. Tetapi kita masih menghadapi kendala yang besar. Sampai dengan tahun 2009,
jumlah daerah otonom di Indonesia
masih terlalu sedikit, yaitu 33 provinsi,
398 kabupaten dan 93 kota, sehingga masing-masing daerah otonom masih terlalu luas dan atau terlalu
banyak penduduknya. Kondisi ini akan menyulitkan masyarakat setempat dalam mempengaruhi proses pemerintahan daerahnya, baik pada waktu pemilihan anggota DPRD
dan pimpinan eksekutif, dan pada
waktu penetapan kebijakan publik, dan pengawasan pelaksanaannya. Republik
Indonesia dengan luas sekitar 5 juta km2,
termasuk daratan 1.860.360 km2,
pada tahun 2009 penduduk sekitar 230 juta jiwa, mempunyai 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. Sejak dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2009,
penambahan daerah otonom hanya 205 daerah, terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota. Jumlah ini terlalu sedikit
hingga banyak daerah otonom yang
penduduknya terlalu'banyak dan atau
wilayah terlalu luas.
Banyaknya daerah otonom di
suatu negara tergantung dari tiga
faktor utama, yaitu: jumlah penduduk, luas wilayah, dan keterpencilan wilayah.
Semakin banyak penduduk dalam satu
wilayah, semakin banyak dibutuhkan daerah otonom, demikian
pula dengan luas wilayah. Semakin terpencil
suatu pulau atau wilayah semakin diperlukan daerah otonom.
Penambahan daerah otonom secara besar-besaran ini selayaknya disertai
dengan pengurangan jumlah pejabat negara di masing-masing daerah
otonom. Kecamatan secara perlahan
dihapus bila interaksi antara pejabat negara di kabupaten/ kota dengan
masyarakat desa memungkinkan adanya diskursus. Untuk memperkuat eksistensi desa
(sebagai cagar budaya dan ideologi Pancasila), kepada pemerintahan desa/kelurahan diberikan otonomi desa yang
bersifat istimewa. Selain itu jumlah pegawai daerah di masing-masing
daerah otonom juga harus dibatasi, demikian
pula penggunaan Dana Alokasi Umum untuk
gaji. Semua ketentuan di atas dimuat dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
DPRD sebagai perwakilan
rakyat dan lembaga permusyawaratan daerah perlu adanya perwakilan dari golongan
atau kelompok masyarakat daerah. Seperti kelompok tani, koperasi, seniman, dan
lainnya yang berada di luar jalur partai politik (ideologi politik).
Pusat-pusat kekuasaan
negara akan tersebar luas di seluruh wilayah negara, dan kondisi seperti ini
akan kondusif bagi penerapan pola pikir gotongroyong dalam proses pemerintahan.
Memperkuat pengendalian rakyat terhadap
pemerintahan daerah dan bagi pemerintahan daerah mempermudah penentuan dan
pelaksanaan berbagai program pelayanan publik. Keuntungan lain dari banyaknya
provinsi, kabupaten dan kota, akan membuat gaji dan fasilitas anggota DPRD, gubernur, bupati dan walikota menjadi lebih
kecil, sehingga jabatan ini tidak dapat
digunakan untuk menjadi kaya, dan
dengan demikian tidak menarik bagi para koruptor. Kondisi seperti ini mendukung
penerapan etika politik.
Pejabat negara dipercayai
rakyat untuk melayani rakyat, bukan melayani kepentingannya sendiri, oleh
karena itu menjadi kaya karena jabatan kenegaraan adalah sesuatu yang tidak
etis. Di negara-negara demokrasi, biasanya gaji seorang pejabat negara lebih
rendah dari gaji pejabat yang setingkat di perusahaan swasta.
Ke depan diharapkan
warganegara yang mencalonkan diri menjadi pejabat negara, termasuk menjadi anggota DPRD,
gubernur, bupati dan walikota adalah warganegara yang ingin mendapat kesempatan melayani rakyat lebih banyak dari
sebelumnya, dan bukan karena ingin menambah kekayaan.
Selanjutnya, dalam rangka mendekatkan kekuasaan negara kepada masyarakat, untuk memperkuat kendali rakyat terhadap negara, kepada pemerintahan
desa/kelurahan diberikan otonomi
daerah beserta Dana Alokasi Umum (DAU).
E.
Pembaruan Sistem Kepartaian
Penyelenggara negara
secara gotongroyong oleh seluruh rakyat Indonesia membutuhkan kemudahan seluruh
lapisan masyarakat ikut serta dalam pembentukan dan pengelolaan partai politik, agar warga masyarakat
mudah menggunakannya dalam memperjuangkan kepentingan mereka.
Partai politik
adalah sarana partisipasi politik sekelompok warganegara, yang anggotanya
mempunyai nilai dan cita-cita yang
sama. Partai politik bertujuan memperoleh kekuasaan politik yang akan digunakan untuk melaksanakan kebijakan politik mereka. Dalam negara demokrasi partai
politik menjalankan beberapa fungsi,
yaitu: komunikasi politik, artikulasi
dan agregasi kepentingan, sosialisasi politik, rekrutmen politik dan sarana pengatur konflik. Dengan berbagai
fungsi ini, warganegara dapat memperjuangkan kepentingan
politiknya dengan lebih mudah. Di Era Orde Baru pembentukan dan pengelolaan
partai politik tidak bebas. Pada era itu kebebasan politik sangat rendah.
Partai politik hanya ada tiga, yaitu PDI, PPP dan Golkar, dan dalam pemilihan
umum pemenangnya hanya Golkar. Di Era Reformasi kebebasan politik dibuka
luas, pendirian dan pengelolaan partai
politik lebih bebas. Indonesia sekarang menganut sistem multi partai.
Pemilihan Umum 1999 diikuti 48 partai dan
Pemilihan Umum 2004 diikuti 24 partai.
Sistem kepartaian di Indonesia telah mengalami banyak kemajuan, tetapi
masih kurang. Tetapi, bila dilihat lebih dalam masih tampak banyak kekurangan
yang mendasar.
Undang-Undang Partai
Politik mengatur, bahwa kedaulatan partai
berada di tangan anggota, tetapi yang menentukan calon pimpinan eksekutif,
seperti calon Presiden, calon gubernur, calon bupati dan calon walikota lebih
sering pengurus pusat partai. Dan penentuan
calon anggota legislatif adalah pengurus partai sesuai dengan tingkatannya. Kedaulatan atas partai ternyata masih berada di tangan pengurus partai, demikian pula dengan pembiayaannya. Mengatasi persoalan ini ada
baiknya pengurus partai politik tidak
diperbolehkan mencalonkan diri
menjadi pejabat negara. Pengurus partai politik tugasnya mengurus partai dan
mendapat gaji, sedangkan calon anggota legislatif dan calon pimpinan
eksekutif dipilih oleh anggota partai
politik masing-masing dari antara anggota yang bukan pengurus.
Partai lokal (kecuali di
Aceh) tidak diperbolehkan, akibatnya kaum
miskin, lemah, minoritas dan marginal sulit mendirikan partai, sedangkan
dalam partai nasional kepentingan mereka sering
kali hanya menjadi bahan pidato politik. Sebelum Indonesia merdeka, Hatta dalam
tulisannya berjudul Arti Kedaulatan
Rakyat bagi Pergerakan Sekarang, sejak jauh hari mengingatkan tentang
perlunya rakyat menyadari cita-cita Kedaulatan
Rakyat. la mengingatkan: “Bahwa Indonesia lambat laun mesti merdeka, Itu sudah Hukum Riwayat! Indonesia Merdeka bukan perkara dapat atau tidak, hanya
perkara waktu saja. Dari mulai sekarang cita-cita Kedaulatan Rakyat harus ditanam dalam hati rakyat! Kalau
tidak rakyat tidak akan insyaf akan
harga dirinya, sehingga ia mudah tunduk
ke bawah kekuasaan apa dan siapa juga. Dan kalau Indonesia sampai merdeka,
ia akan tinggal tertindas. Dan dalam
Indonesia Merdeka yang seperti itu tidak berarti rakyat merdeka! Negeri hanya
dapat maju kalau rakyat turut
menimbang mana yang baik dan mana yang buruk bagi dia. Pendeknya, kalau rakyat tahu memerintah diri sendiri, tahu mempunyai kemauan dan melakukan kemauan itu
dengan rasa tanggungjawab penuh.”
Prediksi yang disampaikan
Hatta puluhan tahun yang lalu, mengingatkan
kita tentang perlunya partai politik sebagai sarana
pendidikan demokrasi dan dalam upaya meningkatkan partisipasi politik seluruh lapisan masyarakat,
termasuk rakyat kecil yang sering dipinggirkan dan ditindas.
Dibutuhkan
keikutsertaan kaum miskin dan
kelompok masyarakat marginal lainnya dalam pendirian dan pengelolaan partai
politik. Dan untuk ini keberadaan partai politik lokal sangat dibutuhkan.
Sekarang ini, partai politik sering memperlakukan kaum miskin sebagai
penggembira sekaligus pelengkap penderita. Pada waktu kampanye pemilihan
umum mereka dirayu dan dihormati, agar bersedia memberikan suaranya, tetapi
setelah pembagian kursi selesai mereka
digusur tanpa dialog sebelumnya. Penerapan demokrasi berdasar kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan dengan pola pikir gotongroyong membutuhkan
partai politik yang merakyat, bukan partai politik elitis seperti yang terjadi
di Indonesia sekarang ini. Membuat dan mengelola partai lokal lebih mudah, tetapi
akan mengurangi jumlah partai nasioanal, karena akan lebih sulit membuatnya.
Sistem kepartaian sekarang ini membuat demokrasi di Indonesia
mirip oligarki multipartai dengan latar belakang demokrasi. Negara diatur oleh sekitar seratus orang pimpinan partai politik. Kondisi ini dapat diatasi dengan
memperluas partisipasi politik masyarakat, dan untuk itu dibutuhkan banyak
partai politik lokal.
F.
Pendidikan
Demokrasi
Partisipasi politik
adalah berbagai bentuk kegiatan warganegara biasa yang bertujuan untuk memilih atau menjatuhkan pejabat negara mempengaruhi pembuatan kebijakan negara, dan mengawasi kerja pejabat negara. Partisipasi
politik bisa bersifat individual atau
kolektif, terorganisi atau spontan, berkelanjutan
atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif
atau tidak efektif, mendapat dukungan masyarakat luas atau tidak.
Partisipasi politik dilaksanakan dalam berbagai bentuk, antara
lain: pemberian suara dalam pemilihan umum, diskusi politik, kegiatan kampanye,
membentuk dan bergabung dengan kelompok kepentingan, komunikasi dengan pejabat
negara, pengajuan petisi, demonstrasi, mogok.dan pembangkangan sipil.
Bergotongroyong dalam demokrasi perwakilan diwujudkan dengan
partisipasi politik masyarakat yang
berlangsung luas dan efektif dalam kehidupan kenegaraan. Demokrasi perwakilan
tanpa partisipasi politik yang efektif hanya akan menghasilkan oligarki.
Partisipasi politik yang luas adalah apabila partisipasi politik datang dari
semua lapisan masyarakat. Warganegara dari semua lapisan masyarakat, kaya atau
miskin, bekerja atau pengangguran, mayoritas atau minoritas, pendidikan rendah
atau tinggi, buruh atau majikan dan seterusnya, sadar akan haknya dan ikut
berpartisipasi politik tanpa takut terhadap ancaman pihak manapun.
Hatta dalam tulisannya
berjudul Arti Kedaulatan Rakyat bagi Pergerakan Sekarang, sejak jauh hari
mengingatkan tentang perlunya rakyat menyadari cita-cita Kedaulatan Rakyat. Ia
mengingatkan: “Bahwa Indonesia lambat laun mesti merdeka, Itu sudah Hukum Riwayat!
Indonesia Merdeka bukan perkara dapat atau tidak, hanya perkara waktu saja.
Dari mulai sekarang cita-cita Kedaulatan Rakyat harus ditanam dalam hati
rakyat! Kalau tidak rakyat tidak akan insyaf akan harga dirinya, sehingga ia
mudah tunduk ke bawah kekuasaan apa dan siapa juga. Dan kalau Indonesia sampai
merdeka, ia akan tinggal tertindas. Dan dalam Indonesia Merdeka yang seperti itu
tidak berarti rakyat merdeka!”
…….Negeri hanya dapat
maju kalau rakyat turut menimbang mana yang baik dan mana yang buruk bagi dia. Pendeknya,
kalau rakyat tahu memerintah diri
sendiri, tahu mempunyai kemauan dan melakukan kemauan itu dengan rasa tanggung jawab penuh. Pernyataan ini yang disampaikan Hatta puluhan tahun yang lalu, mengingatkan kita tentang perlunya pendidikan demokrasi. Masyarakat miskin sering
diperlakukan sebagai penggembira
sekaligus pelengkap penderita. Pada waktu
kampanye pemilihan umum, mereka dirayu dan dihormati agar bersedia memberikan suaranya, tetapi beberapa bulan
kemudian mereka digusur tanpa dialog sebelumnya. Kenyataan di atas memaksa kita untuk kritis terhadap negara.
Kekuasaan negara
itu besar pengaruhnya terhadap kehidupan
umat manusia, tetapi jangan lupa, kekuasaan cenderung disalahgunakan. Dictum
Lord Acton berbunyi: Power tends to
corrupt, absolute power corrupt absolutely. Penyelenggara negara adalah manusia biasa, yang sama seperti manusia lainnya mempunyai kebutuhan pribadi
yang tidak terbatas. Mereka tentu
mengetahui tugas dan tanggung-jawabnya
tetapi kalau tidak diawasi, mereka cepat lupa, dan kembali memperkaya diri
dengan menyalahgunakan kekuasaanya untuk memenuhi kepentingan pribadi yang
tidak terbatas itu. Oleh karena itu,
rakyat harus selalu mengendalikan negara
karena kalau negara lepas dari kendali rakyat, negara yang besar
kekuasaannya itu akan disalahgunakan untuk kepentingan
pejabat negara. Negara adalah alat milik rakyat untuk kebaikan bersama dan
negara yang seperti itu adalah negara demokrasi,
yang penyelenggaraannya berada dalam kendali
rakyat.
Pendidikan demokrasi bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan
warganegara tentang demokrasi: apa yang dimaksud dengan demokrasi, mengapa memilih
demokrasi dan bagaimana demokrasi di jalankan. Pendidikan demokrasi akan mempercepat
proses pengembangan kepribadian demokrasi dikalangan peserta dan selanjutnya
mengarah ke pemantapan budaya
demokrasi dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
Sebelum masyarakat mengubah negara menjadi demokratis,masyarakat terlebih dahulu mendemokratiskan dirinya sendiri.Kepribadian demokrasi perlu segera
dikembangkan di kalangan masyarakat
luas,dari hari ke hari semakin luas dan mendalam,hingga terwujud budaya
demokrasi.Proses ini membutuhkan waktu yang lama, tetapi harus berjalan,agar konsolidasi demokrasi
berhasil.
Kepribadian
demokrasi dapat terbentuk kalau kepada orang tersebut diberikan kebebasan untuk memilih
dan mungkin saja
melakukan kesalahan. Seorang tumbuh, belajar memilih dan kadangkala membuat
pilihan yang salah.Kepribadian demokrasi lebih mengutamakan kelompok ketimbang pemimpin dan lebih
toleran. Dapat menerima perbedaan sebagai sesuatu yang wajar, dan oleh karena itu lebih
mudah bekerjasama dengan orang lain.
Individu
dewasa yang sudah matang ini mandiri dalam berpikir, emosi dan intelektual,dan
dapat mengatur dirinya sendiri dan tidak tergantung pada orang lain. Mereka
berani mengambil keputusan sendiri dan berani memikul tanggung jawab.
Kalau
seseorang dengan kepribadian demokratis menjadi pemimpin, biasanya akan menjadi
pemimpin yang demokratis, dan sebaliknya seseorang dengan kepribadian otoriter
akan menjadi pemimpin yang otoriter pula. Baik kepribadian demokratis maupun
kepribadian otoriter tumbuh dan berkembang dari hasil belajar. Pendidikan otoriter
cenderung mengajarkan tentang "apa", sedangkan pendidikan demokrasi
mengajarkan tentang "mengapa" dan "bagaimana", yang akan
menghasilkan orang-orang yang kritis dan kreatif. Perbedaan pendapat tentang
berbagai pikiran, diselesaikan dengan dialog dan debat yang tetap menjamin kebebasan
setiap peserta untuk membela
pendapatnya. Masyarakat perlu terlebih dahulu mendemokratisasikan dirinya
sendiri, sebelum berjuang mewujudkan
demokrasi dalam kehidupan kenegaraan.
Komentar
Posting Komentar