Langsung ke konten utama

PEMATANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA MELALUI PENERAPAN BUDAYA GOTONGROYONG



PEMATANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA MELALUI PENERAPAN BUDAYA GOTONGROYONG


Pembukaan UUD 1945 adalah kontrak sosial rakyat Indonesia dalam mendirikan dan menyelenggarakan negara Republik Indonesia. Gotongroyong adalah cara hidup masyarakat Indonesia, agar dapat bertahan hidup, melanjutkan keturunan, dan berkembang. Gotongroyong adalah pusat peradaban bangsa Indonesia, telah menjadi cara hidup masyarakat penghuni kepulauan Indonesia sejak lebih dari 1 juta tahun lalu, tumbuh dan berkembang sejak berbagai kelompok manusia Indonesia berburu hewan besar.
Emile Durkheim berpendapat masyarakat terbentuk bukan hasil kontrak sosial, tetapi akibat dari kesadaran kolektif (colective conciousness). Kesadaran kolektif adalah konsensus masyarakat yang mengatur kehidupan sosial. Kesadaran kolektif  mempunyai sifat exterior dan constraint. Exterior adalah kesadaran berasal dari masyarakat yang diinternalisasikan ke dalam individu. Dan constraint adalah kesadaran kolektif yang mempunyai daya paksa terhadap individu, dan individu yang melanggarnya akan mendapat sanksi.
Merujuk pada pemikiran Durkheim ini, Pembukaan UUD 1945 adalah kontrak sosial rakyat Indonesia, dan gotongroyong adalah kesadaran kolektif masyarakat Indonesia, kemudian menjadi kesadaran kolektif rakyat Indonesia yang berdaulat atas negara Republik Indonesia.
Penerapan Pancasila dalam kehidupan kenegaraan adalah bagian dari penerapan Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, penerapan Pancasila dalam kehidupan kenegaraan harus menjadi bagian dari penerapan Pembukaan UUD 1945, yang antara lain menyatakan: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”          
Penerapan Pancasila dalam negara Republik Indonesia yang menjalankan fungsi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Fungsi ini dapat berjalan baik apabila penyelenggaraan negara Republik Indonesia menggunakan gotongroyong sebagai kesadaran kolektif rakyat Indonesia.
Penerapan semua sila Pancasila dalam kehidupan kenegaraan harus membuka peluang keikutsertaan seluruh rakyat Indonesia, bergotongroyong dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia dan membawa kebaikan bersama bagi seluruh rakyat. Kerjasama sukarela, bantu membantu dan tolong menolong. Keringat semua buat kebahagiaan semua, semua bekerja dan semua ber-bahagia.
Di bagian akhir pidato 1 Juni 1945, Soekarno berkata:
“Sebagai tadi telah saya katakan: kita mendirikan Negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua. Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia,. . . . tetapi Indonesia buat Indonesia!, semua buat semua! Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan "gotong-royong". Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong-royong!        Gotong-royong adalah faham yang dinamis, lebih dinamis dari "kekeluargaan", saudara-saudara! Kekeluargaan adalah satu faham yang statis, tetapi gotong-royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan, . . . Marilah kita menyelesaikan karyo, gawe, pekerjaan, amal ini bersama-sama! Gotong Royong adalah pembanting tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama! Itulah gotong­royong!”
Gotongroyong adalah kesadaran kolektif masyarakat Indonesia, telah menjadi cara hidup masyarakat penghuni kepulauan Indonesia sejak lebih dari satu juta tahun lalu. Masyarakat Indonesia mempertahankan hidupnya, melanggengkan keberadaannya dan menata kehidupannya sejak lebih dari satu juta tahun lalu, dari manusia purba sampai menjadi manusia bernegara, dan mendirikan negara Republik Indonesia dengan gotongroyong. Exterior gotongroyong adalah pola pikir dan sikap gotongroyong, antara lain: kerjasama sukarela, bantu-membantu, tolong-menolong, semangat persaudaraan, pengakuan kesetaraan manusia, pengakuan terhadap hak milik pribadi dan kerja keras. Dan constraintnya antara lain sanksi pengucilan bagi warga masyarakat yang sering tidak ikut gotongroyong.
Pancasila adalah Dasar negara Republik Indonesia dan dimuat dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 antara lain memuat: “…dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pancasila pertama kali diusulkan oleh Soekarno pada pidato 1 Juni 1945 dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjawab permintaan Ketua Sidang tentang dasar negara Indonesia yang akan didirikan.

A.    Penerapan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Pembukaan UUD 1945 antara lain memuat: “…dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar..., Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, ... .
Sebelumnya, dalam pidato 1 Juni 1945 di depan Sidang BPUPKI, antara lain Soekarno mengusulkan:Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara "semua buat semua", "satu buat semua, semua buat satu". Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya Negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan. Apa-apa yang belum memuaskan, kita bicarakan di dalam permusyawaratan. Badan Perwakilan inilah tempat kita untuk mengemukakan tuntutan-tuntutan.... Di sinilah kita usulkan kepada pemimpin-peminpin rakyat, apa-apa yang kita rasa perlu bagi perbaikan.” Dalam pidato ini Soekarno mengusulkan dasar negara Indonesia adalah: mufakakat, perwakilan, permusyawaratan, dan usulan tersebut diterima oleh Sidang, kemudian dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara, bagian dari Pancasila.
Hatta dalam tulisannya berjudul Demokrasi Asli Indonesia dan Kedaulatan Rakyat antara lain mengemukakan sebagai berikut: “Sebab itu, kalau Indonesia mau mendapat pemerintahan yang berdasar demokrasi, tidak boleh kita menoleh ke belakang. Kita harus melanjutkan "demokrasi asli" menjadi Kedaulatan Rakyat,.. Pendek kata: Daulat Tuanku mesti diganti dengan Daulat Rakyat! Tidak lagi seorang bangsawan, bukan pula seorang tuanku, melainkan rakyat sendiri yang raja atas dirinya. Inilah dasar pemerintahan rakyat, dasar demokrasi tulen.” Melalui tulisannya ini Hatta ingin menekankan bahwa di masa lalu berlaku Daulat Tuanku, dan di dalam Indonesia Merdeka berlaku Daulat Rakyat. Semua manusia setara, dan secara bersama-sama dalam satu negara disebut sebagai Rakyat, si pemegang kedaulatan atas negara Republik Indonesia .
Dengan ditetapkannya susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar ….., Kerakyatan   yang   dipimpin    oleh    hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,... . Negara Republik Indonesia adalah suatu negara demokrasi perwakilan, dan pengambilan keputusan sebanyak mungkin dilaksanakan dengan musyawarah. Negara yang berkedaulatan rakyat, berarti semua kekuasaan negara berasal dari rakyat, dan penyelenggaraan negara berada dalam kendali rakyat. Manusia mendirikan negara, oleh karena negara dibutuhkan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik, sesuai dengan martabat manusia. Rakyat secara bersama-sama memerintah diri mereka sendiri, dengan memilih sebagian dari mereka menjadi penyelenggara negara. Negara diselenggarakan atas persetujuan rakyat, bertugas dan bertanggungjawab melayani seluruh rakyat Indonesia, secara gotongroyong.
Penyelenggaraan negara secara gotongroyong, berarti: proses kenegaraan, mulai dari pemilihan umum, pemerintahan negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif), dan partisipasi politik masyarakat dilaksanakan bergotongroyong dengan dijiwai semangat persaudaraan kebangsaan Indonesia. Kerjasama secara sukarela, bantu membantu dan sederajat demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat Indonesia bergerak maju, damai, aman dan sejahtera dalam negara Republik Indonesia yang demokratis, kuat dan adil.
Kesederajatan manusia mengakibatkan pengaturan hubungan antara manusia harus ditetapkan bersama-sama dan diberlakukan terhadap semua warganegara secara sama. Semua warganegara berkedudukan sama dihadapan hukum, baik berupa perlindungan hukum maupun sanksi hukum. Rakyat adalah kumpulan manusia yang membentuk suatu negara sebagai sarana kehidupan bersama demi perwujudan kehidupan yang lebih   baik, sesuai dengan kesepakatan bersama. Rakyat memegang kedaulatan atas negara, dan oleh karena itu kekuasaan negara harus dibatasi, agar rakyat tetap dapat mengendalikan negara. Manusia, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat membutuhkan kebebasan, agar mereka dapat hidup wajar, sehat dan berkembang. Hak asasi manusia, antara lain hak hidup, hak kebebasan, hak memiliki dan hak mengejar kebahagian didapat oleh setiap individu.
Kekuasaan negara dibatasi oleh motivasi keberadaannya, yaitu melayani rakyat seluruhnya. Negara tidak boleh menggunakan kekuasaannya mencampuri segala bidang kehidupan masyarakat. Negara tidak mempunyai legitimasi untuk mengurus segala-galanya. Negara yang mengurus segalanya adalah negara totaliter, yang akan merampas kebebasan dan menghambat kemajuan masyarakat.
Kekuasaan negara memang dibutuhkan, antara lain untuk menegakkan keadilan dan memelihara keamanan serta ketertiban. Tetapi kalau kekuasaan negara menjadi tidak terbatas, negara tersebut akan berubah menjadi "monster" yang menindas rakyat si pemilik negara. Negara juga harus membatasi kekuasaannya, karena masyarakat mempunyai kemampuan melaksanakan berbagai fungsi kemasyarakatan, yang akan lebih baik kalau dilaksanakan oleh masyarakat sendiri, tanpa intervensi negara. Masyarakat dan negara mempunyai fungsi masing-masing, dan tidak boleh ada pihak yang mengambil alih fungsi pihak lain. Negara hanya melakukan fungsi yang tidak dapat dilakukan sendiri dengan baik oleh masyarakat. Negara hanya melengkapi, bukan menggantikan masyarakat.
Negara membantu masyarakat dalam berbagai fungsi yang tidak dapat dikerjakan sendiri dengan baik oleh mereka. Negara subsidier terhadap masyarakat. Dari pemikiran ini terbentuklah salah satu prinsip negara demokrasi, yaitu prinsip subsidiaritas. Rumusan di atas memperlihatkan bahwa tatanan kenegaraan Republik Indonesia adalah negara demokrasi berdasar Pancasila. Sebagai suatu negara demokrasi, Republik Indonesia menjalankan prinsip demokrasi. Misalnya: penyelenggaraan negara Republik Indonesia berlangsung atas persetujuan rakyat, dan oleh karena itu di Indonesia harus dilangsungkan pemilihan umum yang demokratis yaitu pemilihan umum yang bebas, adil, kompetitif dan berkala. Demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila lebih mengedepankan nilai persaudaraan dan kesederajatan ketimbang nilai kebebasan.

B.     Pemilihan Umum Gotongroyong
Dalam negara demokrasi, pemerintahan berlangsung atas persetujuan rakyat. Persetujuan rakyat diberikan melalui partisipasi politik. Partisipasi politik adalah berbagai bentuk kegiatan warganegara biasa yang bertujuan untuk memilih atau menjatuhkan pejabat negara, mempengaruhi pembuatan kebijakan negara, dan mengawasi kerja pejabat negara. Partisipasi politik bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisi atau spontan, berkelanjutan atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif, mendapat dukungan masyarakat luas atau tidak. Partisipasi politik dilaksanakan dalam berbagai bentuk, antara lain: pemberian suara dalam pemilihan umum, diskusi politik, kegiatan kampanye, membentuk dan bergabung dengan kelompok kepentingan, komunikasi dengan pejabat negara, pengajuan petisi, demonstrasi, mogok, dan pembangkangan sipil.
Pemilihan Umum adalah suatu bentuk pelaksanaan prinsip pemerintahan negara atas persetujuan rakyat. Pemilihan Umum di Indonesia telah berlangsung selama 10 kali. Pemilihan Umum pertama dilaksanakan pada tahun 1955, yang kedua tahun 1971, yang kedelapan tahun 1999, yang kesembilan tahun 2004 dan yang kesepuluh pada tahun 2009. Umumnya dalam menyongsong setiap pemilihan umum, masyarakat berharap akan terjadi perbaikan kehidupan setelah terbentuk lembaga-lembaga negara hasil pemilu, karena akan terpilih penyelenggara negara dan agenda pemerintahan negara sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi pengalaman kita sering memperlihatkan hasil yang berbeda. Pemerintahan negara setelah Pemilihan Umum Tahun 1955 ternyata diikuti konflik politik yang kontra produktif.
Pemilihan Umum selama orde baru, yaitu Pemilihan Umum kedua sampai ketujuh dinilai tidak demokratis, dan kemudian berakhir dalam krisis ekonomi. Pemilihan Umum 1999, 2004, dan 2009 adalah pemilihan umum yang demokratis, berlangsung bebas, adil, kompetitif dan berkala. Selain itu, gubernur, bupati dan walikota sejak beberapa tahun terakhir ini juga telah dipilih secara langsung dalam pemilihan umum kepala daerah di wilayahnya masing-masing.
Pemilihan umum yang bebas mendorong pemerintah memberikan pertanggungjawaban kepada rakyat dan mencegah timbulnya kekuasaan negara yang lepas dari kendali rakyat. Pemilihan umum yang bebas dan adil hanya dapat dilakukan dalam negara demokrasi, karena demokrasi menjamin kebebasan dan kesetaraan politik dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Pemilihan umum yang demokratis ini adalah suatu kemajuan besar dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia. Semakin banyak pejabat negara yang dipilih oleh rakyat, semakin banyak pejabat negara yang melayani rakyat, dan hasilnya kebijakan negara semakin sesuai dengan kepentingan rakyat. Pejabat negara dipilih oleh rakyat dan mereka harus bertanggung jawab atas kerja mereka, terutama dalam kaitan dengan pemenuhan janji dan komitmen yang diberikannya pada waktu kampanye. Siapa pun yang menjadi pejabat negara, mereka harus memperjuangkan kehendak rakyat. Kesempatan untuk menduduki jabatan-jabatan negara, ukurannya bukan asal-usul, ras, suku, agama, kedudukan, atau kekayaan, tetapi ditentukan oleh pilihan rakyat. Kesetaraan manusia berarti tidak ada individu atau masyarakat yang karena keturunan, asal-usul, suku, ras, agama, golongan dan jenis kelamin lebih berhak untuk memerintah orang lain. Dalam kesetaraan manusia, tetap ada pemimpin yang akan memerintah, tetapi mereka dipilih oleh yang diperintah dari antara mereka sendiri. Suku, ras, asal-usul, keturunan, agama, golongan, gelar, pangkat, jabatan, kekayaan, jenis kelamin dan perbedaan-perbedaan lainnya tidak membuat derajat manusia berbeda, karena kesetaraan melekat pada diri manusia dan tetap ada padanya selama ia masih manusia.
Dalam pemilihan umum yang demokratis, hak mencalonkan dan dicalonkan, serta hak memilih dan dipilih seharusnya ada pada warganegara, bukan partai politik. Oleh karena itu Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” dan pasal 22E ayat (3) yang menyatakan: “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik” dihapus dan diganti dengan pasal baru yang menyatakan: warganegara berhak mencalonkan dan dicalonkan, serta memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Kalau gagasan ini diterima, calon independen (calon perorangan) untuk jabatan Presiden dan untuk jabatan anggota DPR dan anggota DPRD diperbolehkan. Warganegara dapat mengusulkan calon Presiden, calon anggota DPR dan anggota DPRD melalui partai politik atau langsung dicalonkan oleh sekelompok warganegara tanpa melalui partai politik. Bagi masyarakat gotongroyong kehidupan kenegaraan adalah milik dan tanggungjawab bersama seluruh rakyat. Rakyat Indonesia secara   bersama-sama. Penyelenggaraan negara, termasuk pemilihan umum dilaksanakan secara gotongroyong. Kehidupan kenegaraan seperti ini, dalam pemilihan umum tidak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi menentukan jabatan apa yang akan dipercayakan rakyat kepada seorang calon. Juga tidak mengenal siap menang maupun kalah karena sesungguhnya semua berkorban untuk kemajuan bangsa yang harus diakomodir. Sehingga luka-luka dan dendam akibat proses politik dapat dihindari.
Pemilihan Umum gotongroyong, selain menjalankan fungsi pemilihan umum yang universal, juga mempunyai kekhususan, yaitu menjadi mekanisme pemberian kepercayaan kepada sebagian warganegara yang menjadi calon dalam pemilihan umum menjadi penyelenggara negara pada jabatan tertentu. Untuk memberi kesempatan lebih luas kepada semua warganegara menjadi penyelenggara negara, kepada penyelenggara negara yang dipilih dalam pemilihan umum, baik legislatif maupun pimpinan eksekutif sebaiknya hanya diperbolehkan satu masa jabatan, yaitu 5 tahun. Seorang warganegara tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi pada jabatan yang sama pada periode berikutnya, dan baru diperbolehkan mencalonkan diri kembali pada jabatan yang sama setelah tidak menjabat minimal satu periode.
Pemilihan umum anggota legislatif lebih baik menggunakan sistem distrik dengan banyak anggota (multi member district system). Pemilihan Umum dengan sistem ini akan memudahkan pemilih menjatuhkan pilihan, karena hanya memi­lih nama calon. Penghitungan suara juga lebih mudah karena hanya menghitung suara perolehan calon, karena tidak ada suara perolehan partai. Kalau ada anggota legislatif berhalangan tetap atau mengundurkan diri, digantikan oleh kandidat dengan perolehan suara di bawahnya.
Pemilihan pimpinan eksekutif diberlakukan ketentuan tambahan sebagai berikiut: Pertama: Pemilihan pimpinan eksekutif, yaitu pemilihan Presiden, gubernur, bupati dan walikota, tidak disertai dengan pasangan wakilnya. Kedua: Kandidat yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Presiden, gubernur, bupati atau walikota dan yang mendapat suara terbanyak kedua menjadi Wakil Presiden, wakil gubernur, wakil bupati atau wakil walikota. Ketiga: Pemilihan pimpinan eksekutif hanya berlangsung satu putaran. Keempat: Kepada Wakil Presiden, wakil gubernur, wakil bupati atau wakil walikota diberikan tugas khusus supervisi dan koordinasi program penguatan koperasi, asuransi dan pelestarian lingkungan hidup. Koperasi adalah lembaga gotongroyong utama dalam menambah harta milik kaum miskin, asuransi adalah lembaga gotongroyong utama dalam jaring pengaman sosial, dan pelestarian lingkungan hidup adalah kerja goyongroyong utama dalam mempertahankan kelangsungan hidup semua mahluk hidup, termasuk bangsa manusia. Kelima: Apabila dari antara pejabat tersebut di atas ada yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri, kedudukannya digantikan oleh calon dengan urutan perolehan suara di bawahnya, dan seterusnya.
Dengan pengaturan seperti ini, tidak ada partai pemerintah dan tidak ada partai oposisi. Pemilihan Umum adalah bagian dari penyelenggaraan negara secara gotongroyong. Semua warganegara ikut dalam proses pemerintahan negara. Semua warganegara mempunyai kesempatan yang sama menjadi pejabat negara, sesuai dengan kepercayaan yang diberikan rakyat. Negara adalah milik bersama dan penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab semua. Semua buat semua, keringat  semua buat kebahagiaan semua. Semua bekerja dan semua berbahagia.
UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat, yang dalam pelaksanaannya berdasar kepada sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Untuk itu dibentuk lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat dan lembaga perwakilan daerah untuk menjalankan prinsip demokrasi, menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk kepentingan masyarakat daerah. Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Perwakilan dan pengambilan keputusan sebanyak mungkin melalui musyawarah untuk mufakat. Demokrasi adalah pemerintahan negara "semua buat semua". Semua warganegara: ikut dalam proses pemilihan penyelenggara negara, pembuatan kebijakan negara dan dalam mengawasi kerja semua lembaga negara. Demokrasi bukan sekedar pemerintahan oleh mayoritas, apakah mayoritas permanen, yaitu mayoritas karena ciri permanen seperti ras, suku, dan agama atau mayoritas karena menang pemilihan umum. Demokrasi adalah pemerintahan seluruh rakyat, termasuk kaum lemah, miskin, minoritas dan kaum yang terpinggirkan lainnya. Semua warganegara ikut memerintah, dengan hak dan kewajiban yang sama. Mandat yang diterima seorang pejabat negara adalah mandat dari seluruh rakyat, bukan hanya dari pemilihnya saja, dan oleh karena itu harus mendengarkan dan melayani seluruh rakyat, termasuk minoritas, kaum miskin, kaum lemah, dan berbagai kelompok masyarakat lain.
Sesuai dengan pemikiran di atas, di era reformasi ini telah dilaksanakan berbagai perubahan struktur dan prosedur kenegaraan dari nondemokrasi menjadi demokrasi berdasarkan Pancasila. Penerapan demokrasi di Indonesia adalah penerapan prinsip demokrasi yang universal dalam negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila, khususnya sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu penerapan demokrasi di Indonesia harus sesuai dengan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Penerapan Pancasila dalam Sistem Politik Indonesia di Era Reformasi telah menghasilkan banyak kemajuan, walaupun tentu masih ditemukan beberapa kekurangan. Dan kekurangan ini perlu segera dikoreksi.

C.    MPR Gotongroyong
1.      DPR dan DPD Dibuat Setara
Demokrasi berdasar Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijak­sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan memberi kesempatan kepada semua kelompok masyarakat, kecil atau besar, kuat atau lemah, dengan semua perbedaan lainnya, duduk bersama, bermusyawarah untuk mufakat dalam lembaga per­wakilan. Keterwakilan semua kelompok masyarakat dalam lembaga perwakilan akan menjamin perhatian negara yang setara kepada semua kelompok masyarakat, termasuk kaum miskin dan marginal. Demokrasi Pancasila menjamin keterwakilan seluruh rakyat Indonesia dalam lembaga perwakilan yang setara, mengambil keputusan untuk kesejahteraan dan keamanan semua, dengan musyawarah untuk mufakat.
Sesuai dengan pemikiran di atas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perlu dibuat setara. agar dapat saling mengimbangi. DPR dan DPD secara sendiri-sendiri diberi kekuasaan mengajukan Rancangan Undang-Undang, dan akan menjadi Undang-Undang kalau kedua lembaga tersebut menyetujuinya. MPR menja­di Sidang gabungan DPR dan DPD, yang dipimpin secara bersama oleh Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD, dan den­gan demikian Pimpinan MPR tidak diperlukan. Pengaturan dibuat seperti ini, karena banyaknya kursi anggota DPR dari setiap provinsi tergantung pada jumlah penduduknya, sehingga provinsi dengan penduduk sedikit mendapat kursi DPR lebih sedikit. Dengan demikian DPD yang jumlah kursinya sama untuk tiap provinsi, mempunyai kekuasaan yang setara dengan DPR, agar kepentingan masyarakat dari provinsi kecil tidak terabaikan.
Kesetaraan ini untuk mencegah kesewenang-wenangan dari provinsi besar, yang dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat yang hidup di provinsi kecil. Perlu diingat, perbedaan antara provinsi kecil dengan provinsi besar, bukan hanya jumlah penduduk, tetapi juga berbagai perbedaan lainnya seperti perbedaan suku, bahasa, budaya, adat istiadat, agama, dan lain-lain.
Perbedaan yang banyak antar berbagai provinsi, termasuk perbedaan dalam perolehan kursi anggota DPR, akan terjembatani kalau DPR dan DPD setara. DPR dan DPD yang seimbang lebih menjamin penyerapan aspirasi seluruh rakyat Indonesia dalam pembuatan kebijakan publik secara nasional, dan dengan demikian pelayanan negara terhadap rakyat seluruhnya menjadi lebih adil. Negara melayani rakyat seluruhnya secara adil, tanpa melihat perbedaan yang ada. Negara harus dibuat dengan mekanisme seperti itu, agar melayani rakyat seluruhnya secara adil dan merata, termasuk masyarakat yang hidup di provinsi kecil.
Fakta yang terlihat jelas sekarang ini, infrastruktur di pulau Jawa lebih baik dari infrastruktur di pulau lain. Akibatnya, kemajuan di pulau lain tersendat, dan penduduk pulau Jawa masih tetap terlalu banyak. Kondisi yang timpang ini mengakibatkan terhambatnya kemajuan masyarakat dan negara, dan dalam jangka waktu panjang akan merugikan semua pihak. Keuntungan yang didapat pulau Jawa sekarang ini, justru akan membuat pulau Jawa terlalu banyak penduduk, terlalu banyak pengangguran, terlalu banyak kemiskinan, dan terlalu banyak permasalahan.
Pembagian kekuasaan yang tidak seimbang antar berbagai lembaga negara juga akan membuat kendali rakyat terhadap negara lemah. Kondisi seperti ini merugikan rakyat, karena negara yang lepas dari kendali rakyat akan mengabdikan diri kepada penguasa dan melupakan rakyat sipemilik negara.

2.      Perwakilan Golongan atau Kelompok Masyarakat Nonpartai
Gotongroyong memungkinkan adanya partisipasi seluruh lapisan masyarakat dari berbagai lapisan, golongan, ras, suku dan agama. Gotongroyong juga memungkinkan idealisme dan realisme dapat berjalan seiring atau menemukan titik temu. Adanya partai banyak maupun sedikit yang terjadi dirasa kurang mewakili kepentingan masyarakat yang bersifat realistis dan praktis. Untuk itu perlu adanya golongan dan kelompok masyarakat yang terwakili dalam MPR melalui mekanisme pengangkatan yang sebelumnya dilakukan pemilihan dalam kelompok maupun golongan masyarakat tersebut. Seperti kelompok petani, nelayan, koperasi, perbankan, seniman dan sebagainya. Terjadinya miskomunikasi antara partai dengan kontituennya yang selama ini terjadi bisa diatasi dengan terwakilinya kelompok-kelompok masyarakat tersebut. Hal ini juga bertujuan untuk mengontrol dan mengimbangi adanya budaya partai politik yang mengejar kekuasaan (kekuasaan oriented) melalui suara orang-orang dari kelompok-kelompok masyarakat yang mengalami langsung kenyataan di lapangan tersebut. Hal ini juga menjadi konvensi saat PPKI mengangkat 6 anggota barunya untuk mewakili golongan atau kelompok yang belum terwakili dalam PPKI sehingga menghasilkan legitimasi sebagai lembaga nasional yang pertama menjelang Indonesia merdeka. Juga dalam pembentukan DPR-GR, semua anggota diangkat oleh Presiden Soekarno dari berbagai kelompok ataupun golongan yang mewakili rakyat Indonesia.
Perwakilan kelompok-kelompok masyarakat tersebut meliputi DPR dan DPRD. Dengan demikian, perwakilan dan permusyawaratan rakyat oleh partai (kekuasaa oriented) dan kelompok masyarakat (professional dan praktisi) juga terjadi di daerah di samping nasional. Sehingga diharapkan gejolak politik akibat dinamisasi partai dalam DPR dan DPRD dapat diimbangi oleh kekuatan nonpartai yang bersifat professional dan praktisi di lapangan. Sehingga sifat gotongroyong dalam lembaga perwakilan rakyat dapat berjalan dengan baik.

D.    Pembentukan Daerah Otonom Baru Dipercepat
Penyelenggaraan negara secara gotongroyong membutuhkan kedekatan rakyat tehadap kekuasaan negara. Semakin dekat kekuasaan negara kepada rakyat, semakin mudah rakyat mengendalikan negara melalui peningkatan partisipasi politik masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara, mulai dari pemilihan penyelenggara negara sampai dengan proses penetapan kebijakan publik, pelaksanaan dan evaluasinya. Masyarakat akan lebih mudah mempengaruhi pembuatan suatu kebijakan di daerah mereka masing-masing, daripada harus datang ke Jakarta untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan publik yang tersentralisasi, seperti di era orde baru.
Republik Indonesia dengan luas sekitar 5 juta km2 (daratan mendekati 2 juta km2) dan penduduk sekitar 240 juta jiwa, akan sulit dikendalikan rakyat, kalau segala sesuatu tentang negara harus diputuskan di Jakarta. Masyarakat Indonesia beraneka ragam: budaya, pendidikan, pekerjaan, pendapatan, bahasa, agama dan masih banyak perbedaan lainnya. Hidup di wilayah yang juga tidak sama, daerah perkotaan, pedesaan, daratan, kepulauan, hutan, lahan gambut, tanah kritis, dan lain sebagainya. Selain itu, sesuatu yang sering kita lupakan dari otonomi daerah adalah bahwa otonomi daerah juga berarti, rakyat memberikan kepercayaan baik kepada pemerintahan nasional maupun pemerintahan daerah.
Rakyat memberikan kepercayaan kepada Pemerintahan Nasional, pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten, pemerintahan kota dan seharusnya juga kepada pemerintahan desa/kelurahan, dengan tugas menjalankan kekuasaan negara yang dipercayakan kepada mereka, melayani rakyat seluruhnya. Oleh karena itu semua lembaga pemerintahan pusat dan daerah harus terbuka dan bertanggung jawab kepada rakyat. Hatta dalam tulisannya berjudul Kearah Indonesia Merdeka mengungkapkan sebagai berikut: “Menurut dasar demokrasi itu, hak rakyat untuk menentukan nasibnya tidak saja ada pada pucuk pemerintahan negeri, melainkan juga pada tiap tempat di kota, di desa dan di daerah. Tiap-tiap golongan persekutuan itu mempunyai Badan Perwakilan sendiri.”
Berdasarkan pemikiran di atas, dengan mantapnya pelaksanaan otonomi daerah akan menghasilkan berbagai perbaikan antara lain, sbb: Pertama: Optimalisasi pelayanan publik, antara lain melindungi kehidupan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan menegakkan keadilan. Fungsi ini dijalankan dengan mengadakan pengaturan (regulasi) dan pelayanan publik. Pengaturan dan pelayanan publik untuk seluruh wilayah negara yang cukup luas seperti Republik Indonesia tidak dapat semuanya dilaksanakan oleh Pemerintahan Nasional. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pelayanan publik, maka banyak kebijakan publik yang diputuskan di daerah, oleh pemerintahan daerah bersama-sama dengan masyarakat setempat. Sebagai contoh, transportasi umum di pulau Jawa tidak dapat disamakan dengan transportasi umum di Kalimantan, kepulauan Maluku dan Papua. Demikian pula dengan pengembangan perekonomian masyarakat akan berbeda-beda tergantung pada potensi sumber daya setempat. Kedua: Percepatan dan pemerataan pembangunan daerah: dengan dilaksanakan otonomi daerah maka kekuasaan negara tersebar ke seluruh wilayah negara. Pemerintahan daerah bersama-sama dengan masyarakat dapat menggunakan kekuasaan dan dana yang mereka dapat untuk memajukan pembangunan di daerah mereka masing-masing. Semua daerah akan maju seperti apa yang mereka butuhkan, dan Pemerintahan Nasional tinggal memberi dukungan pada bidang-bidang tertentu saja. Dan kalau ada daerah yang tertinggal, mereka tidak perlu menyalahkan pihak lain, tetapi segera introspeksi, belajar lebih banyak, terutama dari daerah yang lebih maju, dan tidak perlu berontak untuk memisahkan diri. Dalam kondisi tertinggal seperti ini, biasanya masyarakat akan memilih anggota DPRD dan pimpinan eksekutif yang baru.
Masyarakat akan berpartisipasi optimal untuk kemajuan mereka dan daerahnya, tetapi kalau penyelenggara negara di daerahnya gagal, masyarakat akan "menghukum" mereka. Otonomi daerah memberikan kesempatan kepada semua daerah otonom untuk maju dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat sebagai bagian dari seluruh rakyat Indonesia. Ketiga: Rekrutmen politik lokal: otonomi daerah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warganegara di masing-masing daerah untuk berkompetisi menjadi penyelenggara negara di daerahnya masing-masing. Anggota DPRD, bupati, walikota, gubernur sebagian besar akan berasal dari daerahnya masing-masing, karena masyarakat setempat yang akan mencalonkan dan memilih mereka. Otonomi daerah akan menjadi lahan yang subur bagi tumbuh berkembangnya politisi daerah yang kemudian dapat meningkat menjadi politisi nasional. Demokrasi memang bertumbuh dari bawah, yaitu dari masyarakat, bukan turun dari ibukota negara, karena yang lebih berkepentingan dengan demokrasi adalah masyarakat luas, bukan penguasa negara.
Otonomi daerah adalah bagian dari demokrasi, untuk memperkuat kendali rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan akan memperkuat kendali rakyat dalam penyelengaraan negara. Tetapi kita masih menghadapi kendala yang besar. Sampai dengan tahun 2009, jumlah daerah otonom di Indonesia masih terlalu sedikit, yaitu 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota, sehingga masing-masing daerah otonom masih terlalu luas dan atau terlalu banyak penduduknya. Kondisi ini akan menyulitkan masyarakat setempat dalam mempengaruhi proses pemerintahan daerahnya, baik pada waktu pemilihan anggota DPRD dan pimpinan eksekutif, dan pada waktu penetapan kebijakan publik, dan pengawasan pelaksanaannya. Republik Indonesia dengan luas sekitar 5 juta km2, termasuk daratan 1.860.360 km2, pada tahun 2009 penduduk sekitar 230 juta jiwa, mempunyai 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. Sejak dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2009, penambahan daerah otonom hanya 205 daerah, terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota. Jumlah ini terlalu sedikit hingga banyak daerah otonom yang penduduknya terlalu'banyak dan atau wilayah terlalu luas.
Banyaknya daerah otonom di suatu negara tergantung dari tiga faktor utama, yaitu: jumlah penduduk, luas wilayah, dan keterpencilan wilayah. Semakin banyak penduduk dalam satu wilayah, semakin banyak dibutuhkan daerah otonom, demikian pula dengan luas wilayah. Semakin terpencil suatu pulau atau wilayah semakin diperlukan daerah otonom.
Penambahan daerah otonom secara besar-besaran ini selayaknya disertai dengan pengurangan jumlah pejabat negara di masing-masing daerah otonom. Kecamatan secara perlahan dihapus bila interaksi antara pejabat negara di kabupaten/ kota dengan masyarakat desa memungkinkan adanya diskursus. Untuk memperkuat eksistensi desa (sebagai cagar budaya dan ideologi Pancasila), kepada pemerintahan desa/kelurahan diberikan otonomi desa yang bersifat istimewa. Selain itu jumlah pegawai daerah di masing-masing daerah otonom juga harus dibatasi, demikian pula penggunaan Dana Alokasi Umum untuk gaji. Semua ketentuan di atas dimuat dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
DPRD sebagai perwakilan rakyat dan lembaga permusyawaratan daerah perlu adanya perwakilan dari golongan atau kelompok masyarakat daerah. Seperti kelompok tani, koperasi, seniman, dan lainnya yang berada di luar jalur partai politik (ideologi politik). 
Pusat-pusat kekuasaan negara akan tersebar luas di seluruh wilayah negara, dan kondisi seperti ini akan kondusif bagi penerapan pola pikir gotongroyong dalam proses pemerintahan. Memperkuat pengendalian rakyat terhadap pemerintahan daerah dan bagi pemerintahan daerah mempermudah penentuan dan pelaksanaan berbagai program pelayanan publik. Keuntungan lain dari banyaknya provinsi, kabupaten dan kota, akan membuat gaji dan fasilitas anggota DPRD, gubernur, bupati dan walikota menjadi lebih kecil, sehingga jabatan ini tidak dapat digunakan untuk menjadi kaya, dan dengan demikian tidak menarik bagi para koruptor. Kondisi seperti ini mendukung penerapan etika politik.
Pejabat negara dipercayai rakyat untuk melayani rakyat, bukan melayani kepentingannya sendiri, oleh karena itu menjadi kaya karena jabatan kenegaraan adalah sesuatu yang tidak etis. Di negara-negara demokrasi, biasanya gaji seorang pejabat negara lebih rendah dari gaji pejabat yang setingkat di perusahaan swasta.
Ke depan diharapkan warganegara yang mencalonkan diri menjadi pejabat negara, termasuk menjadi anggota DPRD, gubernur, bupati dan walikota adalah warganegara yang ingin mendapat kesempatan melayani rakyat lebih banyak dari sebelumnya, dan bukan karena ingin menambah kekayaan. Selanjutnya, dalam rangka mendekatkan kekuasaan negara kepada masyarakat, untuk memperkuat kendali rakyat terhadap negara, kepada pemerintahan desa/kelurahan diberikan otonomi daerah beserta Dana Alokasi Umum (DAU).

E.     Pembaruan Sistem Kepartaian
Penyelenggara negara secara gotongroyong oleh seluruh rakyat Indonesia membutuhkan kemudahan seluruh lapisan masyarakat ikut serta dalam pembentukan dan pengelolaan partai politik, agar warga masyarakat mudah menggunakannya dalam memperjuangkan kepentingan mereka.
Partai politik adalah sarana partisipasi politik sekelompok warganegara, yang anggotanya mempunyai nilai dan cita-cita yang sama. Partai politik bertujuan memperoleh kekuasaan politik yang akan digunakan untuk melaksanakan kebijakan politik mereka. Dalam negara demokrasi partai politik menjalankan beberapa fungsi, yaitu: komunikasi politik, artikulasi dan agregasi kepentingan, sosialisasi politik, rekrutmen politik dan sarana pengatur konflik. Dengan berbagai fungsi ini, warganegara dapat memperjuangkan kepentingan politiknya dengan lebih mudah. Di Era Orde Baru pembentukan dan pengelolaan partai politik tidak bebas. Pada era itu kebebasan politik sangat rendah. Partai politik hanya ada tiga, yaitu PDI, PPP dan Golkar, dan dalam pemilihan umum pemenangnya hanya Golkar. Di Era Reformasi kebebasan politik dibuka luas, pendirian dan pengelolaan partai politik lebih bebas. Indonesia sekarang menganut sistem multi partai. Pemilihan Umum 1999 diikuti 48 partai dan Pemilihan Umum 2004 diikuti    24 partai. Sistem kepartaian di Indonesia telah mengalami banyak kemajuan, tetapi masih kurang. Tetapi, bila dilihat lebih dalam masih tampak banyak kekurangan yang mendasar.
Undang-Undang Partai Politik mengatur, bahwa kedaulatan partai berada di tangan anggota, tetapi yang menentukan calon pimpinan eksekutif, seperti calon Presiden, calon gubernur, calon bupati dan calon walikota lebih sering pengurus pusat partai. Dan penentuan calon anggota legislatif adalah pengurus partai sesuai dengan tingkatannya. Kedaulatan atas partai ternyata masih berada di tangan pengurus partai, demikian pula dengan pembiayaannya. Mengatasi persoalan ini ada baiknya pengurus partai politik tidak diperbolehkan mencalonkan diri menjadi pejabat negara. Pengurus partai politik tugasnya mengurus partai dan mendapat gaji, sedangkan calon anggota legislatif dan calon pimpinan eksekutif dipilih oleh anggota partai politik masing-masing dari antara anggota yang bukan pengurus.
Partai lokal (kecuali di Aceh) tidak diperbolehkan, akibatnya kaum miskin, lemah, minoritas dan marginal sulit mendirikan partai, sedangkan dalam partai nasional kepentingan mereka sering kali hanya menjadi bahan pidato politik. Sebelum Indonesia merdeka, Hatta dalam tulisannya berjudul Arti Kedaulatan Rakyat bagi Pergerakan Sekarang, sejak jauh hari mengingatkan tentang perlunya rakyat menyadari cita-cita Kedaulatan Rakyat. la mengingatkan: “Bahwa Indonesia lambat laun mesti merdeka, Itu sudah Hukum Riwayat! Indonesia Merdeka bukan perkara dapat atau tidak, hanya perkara waktu saja. Dari mulai sekarang cita-cita Kedaulatan Rakyat harus ditanam dalam hati rakyat! Kalau tidak rakyat tidak akan insyaf akan harga dirinya, sehingga ia mudah tunduk ke bawah kekuasaan apa dan siapa juga. Dan kalau Indonesia sampai merdeka, ia akan tinggal tertindas. Dan dalam Indonesia Merdeka yang seperti itu tidak berarti rakyat merdeka! Negeri hanya dapat maju kalau rakyat turut menimbang mana yang baik dan mana yang buruk bagi dia. Pendeknya, kalau rakyat tahu memerintah diri sendiri, tahu mempunyai kemauan dan melakukan kemauan itu dengan rasa tanggungjawab penuh.”
Prediksi yang disampaikan Hatta puluhan tahun yang lalu, mengingatkan kita tentang perlunya partai politik sebagai sarana pendidikan demokrasi dan dalam upaya meningkatkan partisipasi politik seluruh lapisan masyarakat, termasuk rakyat kecil yang sering dipinggirkan dan ditindas.
Dibutuhkan keikutsertaan kaum miskin dan kelompok masyarakat marginal lainnya dalam pendirian dan pengelolaan partai politik. Dan untuk ini keberadaan partai politik lokal sangat dibutuhkan. Sekarang ini, partai politik sering memperlakukan kaum miskin sebagai penggembira sekaligus   pelengkap   penderita. Pada waktu kampanye pemilihan umum mereka dirayu dan dihormati, agar bersedia memberikan suaranya, tetapi setelah pembagian   kursi selesai mereka digusur tanpa dialog sebelumnya. Penerapan demokrasi berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/ perwakilan dengan pola pikir gotongroyong membutuhkan partai politik yang merakyat, bukan partai politik elitis seperti yang terjadi di Indonesia sekarang ini. Membuat dan mengelola partai lokal lebih mudah, tetapi akan mengurangi jumlah partai nasioanal, karena akan lebih sulit membuatnya.
Sistem kepartaian sekarang ini membuat demokrasi di Indonesia mirip oligarki multipartai dengan latar belakang demokrasi. Negara diatur oleh sekitar seratus orang pimpinan partai politik. Kondisi ini dapat diatasi dengan memperluas partisipasi politik masyarakat, dan untuk itu dibutuhkan banyak partai politik lokal.

F.     Pendidikan Demokrasi
Partisipasi politik adalah berbagai bentuk kegiatan warganegara biasa yang bertujuan untuk memilih atau menjatuhkan pejabat negara mempengaruhi pembuatan kebijakan negara, dan mengawasi kerja pejabat negara. Partisipasi politik bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisi atau spontan, berkelanjutan atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif, mendapat dukungan masyarakat luas atau tidak.
Partisipasi politik dilaksanakan dalam berbagai bentuk, antara lain: pemberian suara dalam pemilihan umum, diskusi politik, kegiatan kampanye, membentuk dan bergabung dengan kelompok kepentingan, komunikasi dengan pejabat negara, pengajuan petisi, demonstrasi, mogok.dan pembangkangan sipil.
Bergotongroyong dalam demokrasi perwakilan diwujudkan dengan partisipasi politik masyarakat yang berlangsung luas dan efektif dalam kehidupan kenegaraan. Demokrasi perwakilan tanpa partisipasi politik yang efektif hanya akan menghasilkan oligarki. Partisipasi politik yang luas adalah apabila partisipasi politik datang dari semua lapisan masyarakat. Warganegara dari semua lapisan masyarakat, kaya atau miskin, bekerja atau pengangguran, mayoritas atau minoritas, pendidikan rendah atau tinggi, buruh atau majikan dan seterusnya, sadar akan haknya dan ikut berpartisipasi politik tanpa takut terhadap ancaman pihak manapun.
Hatta dalam tulisannya berjudul Arti Kedaulatan Rakyat bagi Pergerakan Sekarang, sejak jauh hari mengingatkan tentang perlunya rakyat menyadari cita-cita Kedaulatan Rakyat. Ia mengingatkan: “Bahwa Indonesia lambat laun mesti merdeka, Itu sudah Hukum Riwayat! Indonesia Merdeka bukan perkara dapat atau tidak, hanya perkara waktu saja. Dari mulai sekarang cita-cita Kedaulatan Rakyat harus ditanam dalam hati rakyat! Kalau tidak rakyat tidak akan insyaf akan harga dirinya, sehingga ia mudah tunduk ke bawah kekuasaan apa dan siapa juga. Dan kalau Indonesia sampai merdeka, ia akan tinggal tertindas. Dan dalam Indonesia Merdeka yang seperti itu tidak berarti rakyat merdeka!”
…….Negeri hanya dapat maju kalau rakyat turut menimbang mana yang baik dan mana yang buruk bagi dia. Pendeknya, kalau rakyat tahu memerintah diri sendiri, tahu mempunyai kemauan dan melakukan kemauan itu dengan rasa tanggung jawab penuh. Pernyataan ini yang disampaikan Hatta puluhan tahun yang lalu, mengingatkan kita tentang perlunya pendidikan demokrasi. Masyarakat miskin sering diperlakukan sebagai penggembira sekaligus pelengkap penderita. Pada waktu kampanye pemilihan umum, mereka dirayu dan dihormati agar bersedia memberikan suaranya, tetapi beberapa bulan kemudian mereka digusur tanpa dialog sebelumnya. Kenyataan di atas memaksa kita untuk kritis terhadap negara.
Kekuasaan negara itu besar pengaruhnya terhadap kehidupan umat manusia, tetapi jangan lupa, kekuasaan cenderung disalahgunakan. Dictum Lord Acton berbunyi: Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Penyelenggara negara adalah manusia biasa, yang sama seperti manusia lainnya mempunyai kebutuhan pribadi yang tidak terbatas. Mereka tentu mengetahui tugas dan tanggung-jawabnya tetapi kalau tidak diawasi, mereka cepat lupa, dan kembali memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaanya untuk memenuhi kepentingan pribadi yang tidak terbatas itu. Oleh karena itu, rakyat harus selalu mengendalikan negara karena kalau negara lepas dari kendali rakyat, negara yang besar kekuasaannya itu akan disalahgunakan untuk kepentingan pejabat negara. Negara adalah alat milik rakyat untuk kebaikan bersama dan negara yang seperti itu adalah negara demokrasi, yang penyelenggaraannya berada dalam kendali rakyat.
Pendidikan demokrasi bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan warganegara tentang demokrasi: apa yang dimaksud dengan demokrasi, mengapa memilih demokrasi dan bagaimana demokrasi di jalankan. Pendidikan demokrasi akan mempercepat proses pengembangan kepribadian demokrasi dikalangan peserta dan selanjutnya mengarah ke pemantapan budaya demokrasi dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Sebelum masyarakat mengubah negara menjadi demokratis,masyarakat terlebih dahulu mendemokratiskan dirinya sendiri.Kepribadian demokrasi perlu segera dikembangkan di kalangan masyarakat luas,dari hari ke hari semakin luas dan mendalam,hingga terwujud budaya demokrasi.Proses ini membutuhkan waktu yang lama, tetapi harus berjalan,agar konsolidasi demokrasi berhasil.
Kepribadian demokrasi dapat terbentuk kalau kepada orang tersebut diberikan kebebasan untuk memilih dan mungkin saja melakukan kesalahan. Seorang tumbuh, belajar memilih dan kadangkala membuat pilihan yang salah.Kepribadian demokrasi lebih mengutamakan kelompok ketimbang pemimpin dan lebih toleran. Dapat menerima perbedaan sebagai sesuatu yang wajar, dan oleh karena itu lebih mudah bekerjasama dengan orang lain.
Individu dewasa yang sudah matang ini mandiri dalam berpikir, emosi dan intelektual,dan dapat mengatur dirinya sendiri dan tidak tergantung pada orang lain. Mereka berani mengambil keputusan sendiri dan berani memikul tanggung jawab.
Kalau seseorang dengan kepribadian demokratis menjadi pemimpin, biasanya akan menjadi pemimpin yang demokratis, dan sebaliknya seseorang dengan kepribadian otoriter akan menjadi pemimpin yang otoriter pula. Baik kepribadian demokratis maupun kepribadian otoriter tumbuh dan berkembang dari hasil belajar. Pendidikan otoriter cenderung mengajarkan tentang "apa", sedangkan pendidikan demokrasi mengajarkan tentang "mengapa" dan "bagaimana", yang akan menghasilkan orang-orang yang kritis dan kreatif. Perbedaan pendapat tentang berbagai pikiran, diselesaikan dengan dialog dan debat yang tetap menjamin kebebasan setiap peserta untuk membela pendapatnya. Masyarakat perlu terlebih dahulu mendemokratisasikan dirinya sendiri, sebelum berjuang mewujudkan demokrasi dalam kehidupan kenegaraan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

METODE CLIA DAN PRINSIP PENINGKATAN KUALITAS DARAH

METODE CLIA DAN PRINSIP PENINGKATAN KUALITAS DARAH DALAM MENGURANGI INFEKSI MENULAR LEWAT TRANSFUSI DARAH A.     Latar Belakang Satu tetes darah, satu kantong darah bisa menyelamatkan satu kehidupan, satu nyawa manusia dengan donor darah. Karena itu setiap pendonor diberikan pengetahuan tentang darah, cara menjadi donor darah yang berguna dan proses pengolahan donor darah, syarat donor darah yang baik, s eleksi donor, alur donor darah di PMI. Donor darah diambil pada setiap orang sekitar 250ml, maksimal 450 ml. Darah yang sudah terkumpul di Reagen (kantong darah) biasa didapatkan mobil unit PMI per harinya 600-800 kantung darah yang beredar, belum lagi yang donor darah langsung di PMI. Cukup banyak kalau dilihat dari jumlahnya, namun semua darah itu harus melalui proses skrining IMLTD/Infeksi Menular Lewat Transfusi (pemeriksaan sekorologi darah). Ada dua metode dalam penyaringan darah yaitu NAT dan CLIA, NAT untuk memeriksa virus dalam darah dan metode CLI...

TEKNIK TERAPI REALITAS

TEKNIK TERAPI REALITAS Terapi dalam dunia kedokteran dewasa ini menjadi alternatif atau perlakuan medis bersifat khusus atau tambahan. Namun demikian sangat direkomendasikan karena beberapa kelebihan yang dimiliki dan resiko yang lebih kecil. Karena itu penting untuk memahami seluk beluk terapi realitas. A.     Pengertian Terapi Realitas   Terapi realitas adalah suatu sistem psikoterapi yang difokuskan pada tingkah laku sekarang. Terapis berfungsi sebagai guru dan model serta mengkonfrontasikan klien dengan cara-cara yang bisa membantu klien menghadapi kenyataan dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar tanpa merugikan dirinya sendiri ataupun orang lain. Inti terapi realitas adalah penerimaan tanggung jawab pribadi yang dipersamakan dengan kesehatan mental (Corey, 2010). Terapi realitas dikembangkan oleh William Glasser (1965) yang berpandangan bahwa semua manusia memiliki kebutuhan dasar yaitu kebutuhan fisiologis dan psikologis. Kedua kebutuhan ini dig...

PENGGUNAAN METODA CLIA DAN SISTEM ADVIA CENTAUR XP

MANFAAT DAN KELEBIHAN PENGGUNAAN METODA CLIA DAN SISTEM ADVIA CENTAUR XP SERTA ADVIA CENTAUR CP DALAM PEMERIKSAAN DARAH A.     Latar Belakang Transfusi darah merupakan jalur ideal bagi penularan penyebab infeksi tertentu dari donor kepada penerima darah. Meskipun demikian, resiko tersebut dapat dikurangi dengan cara seleksi donor secara hati-hati, uji saring langsung dari darah yang didonasi dan pengambilan komponen khusus dari darah yang dianggap menyembunyikan penyebab infeksi; contohnya , dengan filtrasi darah untuk mengangkat sel darah putih. Tidak semua penyebab infeksi dapat dideteksi secara langsung pada darah yang didonasi. Dalam uji saring darah biasanya dicari antibodi spesifik yang melawan pembawa infeksi. Dalam kasus-kasus tertentu, suatu darah tidak terinfeksi tetapi pada kasus-kasus lain darah tersebut masih bisa menularkan infeksi. Beberapa organisme memiliki sifat kelatenan yaitu menjadi aktif kembali bila waktu dan kondisi memungkinkan....