KONSEP MANUNGGALING KAWULA GUSTI DALAM
KETATANEGARAAN INDONESIA
Dinamika ketatanegaraan Indonesia dalam sejarahnya mengalami perubahan
yang signifikan dari orde lama sampai orde reformasi dewasa ini. Perubahan
tersebut menyangkut lembaga penyelenggara kekuasaan negara yang biasa disebut
organ negara khususnya menyangkut lembaga MPR, Presiden dan DPR (Trias
Politika). Mengapa? Karena ketiga lembaga tersebut berperan utama dalam
ketatanegaraan Indonesia sehingga dalam sejarahnya mengalami dinamika tinggi. Munculnya
nama lembaga negara seperti Komite Indonesia Pusat, MPRS dan DPRGR memberikan
pengertian khusus terhadap perjalanan ketatanegaraan Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Terjadinya dinamika politik tersebut ternyata
menempatkan presiden atau lembaga eksekutif sebagai lembaga dominan dalam
kekuasaan negara. Mengapa terjadi konflik Presiden dengan DPR sehingga
menimbulkan mosi tidak percaya dan sebaliknya dekrit presiden tentang pembubaran
DPR pada masa orde lama. Dan konflik tersebut diwariskan sampai sekarang.
Pertanyaan yang muncul adalah adakah konsep ketatanegaraan Indonesia
tidak menjiwai nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat, bangsa dan negara
Indonesia? Atau sebaliknya para penguasa yang tidak menjiwai dari nilai-nilai
asli masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam ketatanegaraan Indonesia? Hal
ini menarik untuk dikaji dan diteliti kaitannya dengan Filsafat Jawa yaitu konsep
Manunggaling Kawula Gusti sebagai
konsep dasar yang mewakili konsep kenegaraan Indonesia. Konsep yang diharapkan
dan telah menghadirkan Ratu Adil dalam sejarah bangsa Indonesia dapat mengantarkan
kepada kejayaan bangsa dan negara Indonesia serta mengantarkan kepada tujuan
negara dengan selamat dan sejahtera. Konsep yang berdasar pada sumber
kedaulatan mutlak yang akan memberikan legalitas tinggi yaitu spirituil dan
materiil dalam pemerintahannya. Konsep yang sudah mendarah daging dalam
kehidupan masyarakat Indonesia yang diharapkan dapat mengeluarkan bangsa
Indonesia dari kesulitan dan kesengsaraan hidup seperti munculnya Soekarno
dengan Proklamasi dan Pancasila serta Soeharto dengan Supersemarnya untuk
memurnikan Pancasila.
A.
Konsep Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata
daulat. Menurut KBBI daulat memiliki arti antara lain:
1.
Berkat kebahagiaan (pada raja); bahagia dan
tuah. Pengertian ini melekat pada kedudukan raja seperti kata daulat tuanku
(raja) dan daulat (tuah) raja-raja
2.
Kekuasaan; pemerintahan.
Sedangkan arti kedaulatan menurut
KBBI adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan
sebagainya. Kedaulatan hukum artinya kekuasaan tertinggi terletak atau ada pada
hukum. Kedaulatan negara artinya kekuasaan tertinggi ada pada negara.
Kedaulatan raja artinya kekuasaan tertinggi ada pada raja. Kedaulatan rakyat
artinya kekuasaan tertinggi ada pada rakyat; demokrasi. Kedaulatan Tuhan artinya
kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan. Dalam prakteknya sejarah politik kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara secara runtut diawali dari kedaulatan Tuhan
diderifasikan kepada kedaulatan raja berlanjut kepada kedaulatan negara
kemudian kedaulatan hukum dan terakhir adalah kedaulatan rakyat yang berkembang
dewasa ini.
B.
Konsep Kedaulatan/Kekuasaan dalam Konsep Manunggaling Kawula Gusti
Kedaulatan dalam konsep Manunggaling Kawula Gusti selalu
dikaitkan dengan wahyu dan batin yang bersifat halus (gaib) sehingga untuk
memahami dan memperolehnya melalui laku atau tapa brata sebagai bentuk
penghayatan. Melalui prinsip hidup yaitu pengendalian diri dengan metode laku
atau tapa brata atau penghayatan serta mengamalkan apa yang diterima dalam
menghadapi dan menyelesaikan setiap persoalan maupun kewajiban hidup secara
pribadi maupun sosial. Secara lahiriah kehidupan personal tampak sederhana
ataupun simpel sedangkan secara spiritual dalam bentuk ritual ataupun upacara
keagamaan dan tradisi cenderung bersifat mewah. Hal ini menunjukkan lahiriah
diabdikan untuk rohani karena ada pengertian lahir utusane batin sehingga
cenderung jauh dari keduniawian tetapi tampak suci, bersih dan tenang.
Konsep Manunggaling Kawula Gusti mengandung 2 bentuk cara pandang dunia yaitu
pantheisme dan monoisme. Pantheisme memandang bahwa Dunia terlebur dalam Tuhan;
dengan salah satu cara dunia merupakan bagian dari hakikat-Nya (warongko manjing curiga). Sedangkan
monoisme memandang bahwa Tuhan terlebur di dalam dunia (emanasi)/ curiga manjing warongko, dunia merupakan
ada yang tunggal dan mutlak. Karena sifatnya mutlak, maka dunia masih dapat
disebut dengan nama Tuhan, terlepas dari sikap sujud atau agama. Pantheisme dan
monoisme memiliki dasar pemikiran/pendapat sama bahwa segala sesuatu tunggal.
Sedangkan perbedaannya adalah Pantheisme bersifat religius yang menekankan
segala sesuatu yang berada di atas alam kebendaan, Monoisme bersifat areligius
dan sering bersifat materialistis. Ada 4 macam monisme, yaitu :
1.
Monisme religius akosmistis yang memandang
segala yang ada adalah Tuhan sedangkan dunia (kosmos) khayalan,;
2.
Monisme yang menyatakan materi adalah kenyataan
yang lain tidak ada;
3.
Monisme yang mengakui dunia adalah emanasi
Tuhan, Tuhan sebagai sumber segala sumber;
4.
Monisme nihilistic yang menganggap ada dan tiada
sama sebagai ilusi yang terlebur dalam kekosongan. (Romdon, 1996, xiii)
Paham manunggaling kawula gusti mengikuti
paham monisme religius akosmistis (mendekati Patheisme) dan monisme yang
mengakui dunia adalah emanasi Tuhan. Karena itu, paham manunggaling kawula
gusti cenderung Pantheis-monistis. Keduanya diyakini bersama untuk mewujudkan
sebuah keinginan. Hal ini dapat dijelaskan dengan perumpamakan curiga manjing warongko atau sebaliknya warongko manjing curiga. Dengan bentuk perumpamaan
lain yaitu Bima masuk dalam tubuh Dewa Ruci atau sebaliknya Dewa Ruci masuk ke
dalam tubuh Bima. Curiga bersifat
kecil dan halus (Dewa Ruci) sedangkan warongko
bersifat besar dan nyata (Bima).
Seseorang yang telah memahami,
menghayati dan mengamalkan Manunggaling
Kawula Gusti akan tampak bahagia (sumarah – sumeleh) menghadapi persoalan atau
takdir hidup yang dihadapi. Baik takdir baik maupun buruk dipandang sebagai
kehendak Tuhan karena hidup ini sudah ada yang mengatur. Tentu saja dengan
disertai obak usiking (daya upaya) batin
dalam melobi dengan Tuhan sebelum dan sesudah takdir berlaku sehingga cakramanggilingan (roda kehidupan) terus
berjalan sesuai dengan kehendak Tuhan.
C.
Relevansi Kedaulatan Negara Indonesia (Kedaulatan
Rakyat Oleh MPR Dan Dimandatariskan Kepada Presiden) dengan Konsep Manunggaling Kawula Gusti
Rakyat dan Bangsa Indonesia pada
umumnya mensakralkan segala bentuk perlengkapan dan peralatan negara seperti
dasar negara Pancasila, hukum dasar UUD 1945 dan juga GBHN serta lembaga negara
seperti MPR, Presiden dan DPR dijadikan sebagai lembaga terhormat dan luhur. Demikian
juga dengan Bendera Merah Putih dan teks Proklamasi. Hal ini karena peralatan
dan perlengkapan negara tersebut dipercaya sebagai bagian dari wahyu ataupun
sarang wahyu Tuhan yang seyogyanya disucikan dan dibersihkan dari keduniawiaan.
Sehingga negara dalam menjalankan kekuasaannya betul-betul rohmatan lil alamin
karena berkah Tuhan dan kepercayaan rakyat.
Relevansi negara Indonesia dengan
konsep Manunggaling Kawula Gusti dapat
dijelaskan sebagai berikut.
1.
Pancasila
Pancasila
(lima nilai) sebagai dasar negara dijadikan sebagai kewajiban dasar manusia
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai bentuk
pengabdian hidup yang disebut juga dengan darma. Pancasila dianggap sebagai
wahyu Pancadarma yang harus dijalankan dan dijadikan nilai diri oleh setiap
warga negara Indonesia sebagai suatu kehormatan dan tugas suci. Mengapa? Karena
wahyu tersebut akan menjadikan manusia Indonesia berbudi pekerti luhur,
berbahasa santun dan indah serta dapat menempatkan dirinya secara benar karena
sikap ikhlas (sumarah, sumeleh).
Pancasila
yang disejajarkan dengan wahyu Pancadarma dapat dibuat tabel keselarasan
sebagai berikut.
|
No.
|
Uraian
|
Kewajiban
dan Bentuk Darma/Pengabdian
|
|
|
Pancasila
|
Pancadarma
|
||
|
Sila 1
|
Ketuhanan Yang
Maha Esa
|
Kebebasan
menjalankan ibadah menurut kepercayaan masing2
|
Berbakti
kepada pemimpin agama (resi, pendeta, kyai/ustad, dan biksu)
|
|
Sila 2
|
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
|
Berani membela
kebenaran, tenggang rasa dan tidak semena-mena
|
Berbakti
kepada orang tua (Bapak, Ibu) dan sesama manusia
|
|
Sila 3
|
Persatuan
Indonesia
|
Rela berkorban
dan cinta tanah air
|
Berbakti
kepada masyarakat, nusa dan bangsa
|
|
Sila 4
|
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
|
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat melalui musyawarah mufakat.
|
Berbakti
kepada pemimpin (pemerintah)
|
|
Sila 5
|
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
|
Mengembangkan
perbuatan luhur yang mencerminkan sikap kekeluargaan dan gotong royong, adil,
dan tidak merugikan orang lain maupun kepentingan umum
|
Berbakti
kepada penegak hukum
|
Pancasila sebagai wahyu Pancadarma harus diusahakan oleh setiap warga
Negara Indonesia melalui prinsip pengendalian diri dan pendekatan laku/tapa
brata (penghayatan dan pengamalan perintah gaib yang diperoleh) dalam bentuk
seperti berbagai bentuk puasa dan meditasi sebagai bentuk pendekatan budaya.
Sedangkan pendekatan selain budaya dapat disesuaikan dengan kebutuhan seperti
Upacara Bendera dan gerak jalan atau napas tilas sejarah bangsa. Untuk itu
Pancasila harus disosialisasikan bila perlu dilembagakan seperti BP7 (telah
dihapus) sehingga penanaman nilai Pancasila dapat terkoordinir dan terlaksana
dengan baik dan bertanggung jawab. Hal ini selaras dengan penanaman nilai dalam
pendidikan civic di Negara Barat yang mengandung doktrin-doktrin hukum yang ditanamkan
melalui pendekatan rasional sehingga menciptakan kesadaran hukum berbasis
rasional dalam bentuk pengalaman-pengalaman pribadi yang bisa sama bisa berbeda
setiap orang tetapi kesimpulannya sama yaitu taat azas hukum. Demikian juga
dengan penanaman nilai Pancasila di Indonesia melalui pendekatan budaya
misalnya akan menciptakan pengalaman yang sama maupun berbeda setiap orang
tetapi kesimpulannya sama yaitu kesatuan diri dengan Tuhan atau memayu hayuning bawono.
Perwujudan dari hasil penanaman nilai Pancasila adalah manusia Pancasila
yaitu berjiwa Pancadarma berwawasan Pancasila. Secara filosofi berjiwa
Pancadarma artinya memiliki sifat seperti air (rendah hati), bumi (sabar dan welas
asih), api (tegas dan berani), angin (pandai menempatkan diri). Sedangkan
berwawasan Pancasila artinya bertindak dan berpikir berdasarkan nilai-nilai
Pancasila. Manusia Pancasila bila diwujudkan dalam bentuk profesi akan memenuhi
hak dan kewajibannya secara baik dan benar. Seperti petani yang penyabar dan
pandai membaca kondisi alam serta menyiasati keadaan, seorang hakim yang tegas
dan adil, karyawan atau buruh yang menempatkan hak dan kewajibanya dengan benar,
pemimpin/penguasa yang bijaksana dan adil serta tidak korupsi. Korupsi
berlawanan dengan semangat darma.
Pancasila yang diperas menjadi satu sila yaitu gotong-royong merupakan
spiritual tingkat tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Gotong royong yang mengandung musyawarah mufakat mencerminkan adanya
dialog batin yang berujung pada satu kata, sikap dan tindakan. Semuanya
mengarah kepada satu usaha kebaikan yaitu memayu
hayuning bawono yang kosong, ikhlas (tanpa pamrih). Antara ada dan tiada
keberadaan Tuhan tercermin di dalamnya. Hal ini dapat diterangkan dengan teori
warna bahwa berbagai warna yang ada di papan bulat bila diputar menghasilkan
satu warna yaitu putih (kosong). Artinya melebur jadi satu antara ada tiada
warna menjadi kabur karena putih sesungguhnya mengandung berbagai warna
tersebut. Sama halnya dengan gotong royong dan musyawarah mufakat
(permufakatan).
2.
UUD 1945
UUD 1945 sebagai konstitusi yaitu hukum dasar negara Indonesia terdiri
dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan (hasil amandemen dihapus).
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung
unsur fundamental yaitu:
a.
Segi terjadinya ditentukan oleh Pembentuk Negara
(PPKI) dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan
kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar
negara yang dibentuknya.
b.
Segi isinya memuat dasar pokok negara yang
dibentuk yaitu dasar tujuan negara, ketentuan diadakan UUD, bentuk negara dan
dasar filsafat negara (asas kerohaniaan) Pancasila.
Sedangkan
pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
a.
Negara persatuan, yaitu negara yang melindungi
dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham
golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
b.
Pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan
kepada kesadaran bersama bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c.
Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d.
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yang
mengandung empat pikiran pokok tersebut memiliki kedudukan yang tetap, kuat dan
tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Jadi dengan jalan hukum Pembukaan UUD
1945 tidak dapat diubah. (Notonagara, 1974).
Sedangkan batang tubuh UUD 1945 yang berisi pasal-pasal yaitu 37 pasal
ditambah empat pasal aturan peralihan dan dua ayat tambahan (hasil amandemen
dihapus) merupakan perwujudkan dan semangat dari pokok-pokok pikiran Pembukaan
UUD 1945. Materi batang tubuh UUD 1945 mengandung dua hal yang mendasar, yaitu:
a.
Materi pengaturan sistem pemerintahan negara,
yaitu tugas, wewenang, kedudukan dan hubungan antar lembaga negara.
b.
Materi hubungan negara dengan warga negara dan
penduduknya serta
Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 disejajarkan dengan wahyu sangkan parane dumadi. Pembukaan dan UUD
1945 sebagai proses sangkan (asal) dan paran (tujuan) lahirnya negara Indonesia
sebagai negara merdeka tidak terjajah sesungguhnya merupakan pengejawantahan
dari proses kemerdekaan batin manusia untuk mencapai derajat tertinggi yaitu
insan kamil (manusia sempurna) yaitu adanya pengertian dan penerapan rogo utusane batin. Batin yang
senantiasa berorientasi kembali kepada Tuhan dengan mengamalkan perbuatan
(raga) memayu hayuning bawono.
UUD 1945 dianggap wahyu sangkan
paran dumadi dalam wadah negara nasional (kebangsaan). UUD 1945 mengandung
sangkan (asal) berdirinya negara Indonesia dan paran (tujuan) berdirinya negara
Indonesia yang tidak terlepas dari keberadaan Tuhan. Yang disebut Guru Sejati/sukma
(Dewa Ruci) yang sama citra (wajah) dengan pribadi tidak dapat diubah walau
dengan melobi Tuhan. Demikian juga dengan urip dan nyowo sebagai wahyu langsung
dari Tuhan yang bersifat abadi dan bertugas kembali ke Dzat Tuhan. Mengapa?
Karena itulah wasilah Tuhan yang bisa
mengantarkan kepada kesempurnaan hidup yaitu kembali kehadirat Tuhan dengan
selamat. Jadi tidak heran orang yang Pancasilais sejati (memahami, menghayati
dan mengamalkannya pengalaman spiritual yang diperoleh) akan selalu memegang
teguh pendiriannya sampai pada batas tertentu yaitu gotong royong dan mufakat
sebagai spiritual tertinggi dalam bermasyarakat dan bernegara.
Untuk menguraikan pengetahuan dan pengalaman wahyu sangkan paran dumadi tersebut, maka MPR (sukma) obah usik untuk
mengolah dan menentukan haluan negara yang lebih terperinci agar dapat
diterjemahkan dan dijalankan dengan mudah di lapangan (dunia/kehidupan) melalui
pembangunan dan kebijakan pemerintah. Demikian pula dengan DPR (nyawa)
bersenyawa dengan presiden untuk memberikan landasan hukum (peraturan perundang-undangan)
yang menjamin legalitas setiap kebijakannya.
3.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk Negara Indonesia Negara Kesatuan bukan persatuan, federasi
maupun gabungan. Negara kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat dimana
seluruh wilayah yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat. Kekuasaan
pemerintah pusat dapat bersifat sentralistik (sistem sentralisasi) dan
desentralistik (sistem desentralisasi). Indonesia menganut sistem
desentralisasi. Pengertian NKRI mencakup pula pengertian bentuk republik,
negara yang berdaulat, berkedaulatan rakyat, negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
NKRI memiliki fungsi dan tujuan yang telah digariskan dalam Pancasila
dan UUD 1945. Fungsi NKRI meliputi fungsi reguler dan pembangunan. Fungsi
reguler bersifat mutlak secara de jure
menunjukkan eksistensi seperti memelihara ketenangan dan ketertiban, pertahanan
dan keamanan, hubungan bilateral, menjamin keadilan dalam tata kehidupan, tata
birokrasi. Fungsi pembangunan adalah perubahan yang terencana yang dilakukan
terus menerus menuju perbaikan yang ditetapkan sebelumnya.
Tujuan NKRI adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdakan bangsa,
dan melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Fungsi dan tujuan NKRI akan terlaksana dengan baik bila
dilandasi dengan wawasan Nusantara.
NKRI yang memiliki fungsi dan tujuan tersebut di atas merupakan
pengejawantahan dari persatuan lahir dengan batin. Lahir memiliki 4 anasir yang disebut sedulur papat bersatu dengan batin yang
memiliki 3 anasir yang disebut wahyu telu. Adanya pengertian lahir utusane batin menempatkan posisi
batin lebih tinggi dari lahir. Hal ini karena adanya sumber kekuasaan atau
kedaulatan yang menempatkan wahyu telu
berasal langsung dari Tuhan sedangkan sedulur
papat bersumber dari kedua orang tua yang melebur di dalam raga manusia.
Pemerintahan dalam negara Indonesia secara khusus sangat berhubungan
dengan paham sedulur papat lima pancer
yaitu 4 anasir bersatu dengan urip.
Jadi presiden bersatu dengan lembaga negara selain MPR dan DPR yang mengurusi
pemerintahan termasuk pemerintah daerah sampai desa sebagai organ-organ tubuh
yang menjalankan perintah otak (nalar) dan hati sanubasi (naluriah) yang
bersumber dari batin. Semua organ tubuh tersebut pada akhirnya dimintai
pertanggungjawabannya secara otonom demikian juga urip untuk mengantarkan batin (wahyu telu-telune ngatunggal) dapat kembali kehadirat Tuhan dengan
selamat. Yaitu pada dasarnya terhindar dari godaan hawa nafsu duniawi yang
terwujud dalam bentuk gotong royong dan permufakatan sebagai pencapaian
spiritual tertinggi.
4.
Trias Politika
Ajaran Montesque tentang pembagian fungsi negara menjadi tiga macam
yaitu fungsi legislatif (pembuat UU, fungsi eksekutif (melaksanakan UU), dan
fungsi yudikatif (mengawasi jalannya pelaksanaan UU). Di Indonesia fungsi
negara tersebut dilaksanakan oleh MPR sebagai lembaga yudikatif, DPR sebagai
lembaga legislatif dan presiden sebagai lembaga eksekutif. Dalam pemahaman Manunggaling Kawula Gusti ketiga lembaga
tersebut merupakan pengejawantahan dari wahyu telu-telune ngatunggal (tiga wahyu bersatu) yaitu urip, nyowo dan sukma yang berada dalam wadah (badan) negara Indonesia. Sukma sebagai pencipta (sing nggawe) urip sedang nyowo yang
menghidupi (nguripi). Sukma sepadan dengan MPR yang memiliki
citra diri sebagai bangsa Indonesia yang majemuk dan plural, nyowo sepadan dengan DPR yang menghidupi
presiden (pemerintah) melalui UU sedangkan presiden (pemerintah) uripe bangsa Indonesia yaitu gerak roda/sendi
kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu kedaulatan rakyat di tangan MPR dan
dijalankan oleh Presiden sebagai mandataris MPR mengandung pengertian dalam
bagi bangsa Indonesia.
Mengapa eksekutif hanya seorang? Suatu kebetulan bahwa kebenaran (urip) hanya satu yang identik dengan
wisnu sehingga eksekutif mengemban tugas menegakkan kebenaran yaitu kehidupan
rakyat dengan segala problematikanya melalui pembangunan dan regulasinya
(kebijakannya). Karena itu, kekuasaan eksekutif sangat besar sehingga DPR
mengawasi dan menghidupinya melalui proaktif dalam pembentukan UU yang
dibutuhkan dalam pembangunan dan regulasinya.
Presiden sebagai kepala eksekutif memiliki kekuasaan yang
dimandatariskan dari MPR apakah sudah layak? Tentu jawabannya adalah layak
karena mewakili kelaziman bahwa pemimpin pada umumnya tunggal seperti raja dan
perdana menteri. Karena itu yang terpilih sudah seharusnya merupakan pilihan
berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang mewakili tugas dan tanggung
jawabnya. Karena seorang calon presiden harus ngudi (mengupayakan) wahyu Mahkota
Rama yang berisi ajaran tentang kepemimpinan yang dikenal dengan Hasta Brata untuk mendapat dukungan
rakyat dan stabilnya pemerintahan. Hasta Brata
merupakan 8 kewajiban dan watak
alam yang harus ditiru dan dimiliki seorang pemimpin, yaitu wataknya bumi,
matahari, bulan, angin, samudra, air, api, dan bintang.
Sehubungan dengan fungsi negara yang dimandatariskan kepada eksekutif
yaitu regulasi dan pembangunan, presiden harus ngudi (mengupayakan) wahyu cakraningrat (kraton) yang berupa energi
hidup agar dapat melahirkan kebijakan yang adil sehingga muncul persepsi Ratu
Adil. Yaitu peleburan atau perkawinan energi hidup dari penguasa dengan energi
rakyat menghasilkan pembangunan dan regulasi yang membumi yaitu sesuai kebutuhan
rakyat. Dalam hal ini, perkawinan energi tersebut diwakili oleh cumbuhing (kerja sama atas dasar
kesepahaman) antara eksekutif (presiden) dengan DPR.
Trias politica ajaran Montesque tersebut di Indonesia penerapannya
bukan pemisahan fungsi dan lembaganya tetapi pembagian fungsi dan lembaga
sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ketiga lembaga negara tersebut
(MPR, DPR, Presiden) merupakan tri
tunggal seperti organ tubuh pembuluh darah, jantung dan paru-paru. Urip,
nyawa, sukma (atma). Pikiran hati perasaan merupakan kesatuan yang memiliki/
diberi tugas masing-masing dalam satu tugas bersama yaitu menjalankan kehidupan
yang diberikan Tuhan dengan baik dan benar.
Yaitu selamat dan sejahtera sampai bersatu kembali dengan Tuhan dalam
wujud gotong royong dan permufakatan atau telu-telune
ngatunggal bersatu kembali kepada Tuhan dengan selamat yaitu tidak terikat
duniawi atau terbebas dari bentuk hukum karma. Yaitu penebusan kesalahan di
dunia melalui penitisan kembali ke dunia dalam berbagai bentuk mahluk hidup
sesuai dengan bentuk dan tingkat kesalahan yang dilakukan.
5.
Sabdo
Pendeta Ratu (Ratu Adil)
Sabdo Pendeta Ratu merupakan
ucapan ratu (raja) yang otomatis menjadi undang-undang yang harus dijalankan
dan dipatuhi seluruh rakyat pada jaman negara kerajaan. Dengan demikian, Sabdo Pendeta Ratu memiliki dua aspek legalitas
yaitu spiritual (sebagai perpanjangan firman Tuhan) dan materiil (sebagai
aturan hukum). Karena itu Sabdo Pendeta
Ratu pada umumnya tidak terlepas dari para tokoh agama dan pemerintahan
(patih) sehingga pada akhirnya menghasilkan sosok ratu adil. Ratu adil adalah
sosok pemimpin yang dapat membebaskan rakyat dari segala kesusahan dan
kesulitan duniawi yang dihadapi dalam kehidupan mereka. Juga dapat mengantarkan
kepada kehidupan yang damai, aman dan sejahtera.
Pemerintahan yang baik kebijakannya jelas, tegas dan pasti memiliki
kekuatan hukum yang mengikat dan berkelanjutan tidak terputus maupun tumpang
tindih karena selalu mendasar pada hirarki peraturan yang jelas. Karena itu MPR
dan DPR harus bisa memberikan landasan peraturan kepada pemerintah (presiden)
agar kebijakan dan keputusannya dalam menjalankan roda pembangunan dapat
mengikat dan memiliki hukum tegas dan pasti. Bukan tarik ulur yang menciptakan
tersendatnya roda pembangunan. Karena itu MPR dan DPR harus memiliki visi
kenegaraan (nasional) yang sama sedangkan misinya diserahkan kepada pemerintah
(presiden). Inilah yang disebut hidup dan menghidupi antara Negara dengan
rakyat yang dikenal dengan ngatunggal,
pemerintah hidup karena dan dari rakyat berupa pemenuhan hak dan kewajibannya
sedangkan pemerintah menghidupi perekonomian rakyat melalui kebijakan
pemerintah yang dikeluarkan bersifat regular dan pembangunan.
Pemimpin dan penguasa yaitu presiden dan pemerintah didukung oleh DPR
dan MPR dalam tugas kepemimpinannya atau pemerintahannya harus memiliki
sifat-sifat Rama (bapak rakyat) yang melekat pada sifat alam yaitu: Bumi
(sabar, telaten dan memberi apa yang menjadi hak rakyat yang diberikan kepada
Negara), air (rendah hati dan bisa memberi semangat hidup pada rakyat khususnya
rakyat kecil), angin (mengetahui isi dan kehendak seluruh rakyatnya baik di
kota, desa bahkan pegunungan (pelosok negeri), api (dapat membakar menghapus
semua kejahatan negeri), samudra (menampung semua kebaikan dan keburukan
rakyatnya untuk memberikan keadilan yang nyata atau hidup), bulan (senantiasa
menerangi rakyat agar senantiasa keluar dari persoalan hidupnya), bintang
(teguh dan tegas kebijakannya dalam membela kepentingan rakyat).
Citra kedelapan
sifat tersebut adalah suci, bersih dan sejuk serta jauh dari kepemilikan dunia.
Karena itu wakil rakyat (penguasa) tidak boleh kaya (berlebihan) tapi cukup
hidupnya yang kaya harus negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari uraian
tentang konsep kedaulatan yang diselaraskan dengan pemahaman tentang konsep Manunggaling Kawula Gusti tersebut di
atas semoga dapat memberikan gambaran dan pemahaman akan pikiran, sikap dan
perbuatan para pemimpin bangsa yang duduk di BPUPKI, PPKI yang dilanjutkan kepada
pemimpinan presiden Soekarno dilanjutkan presiden Suharto. Pemurnian Pancasila
sebagai pencapaian spiritual tertinggi bangsa Indonesia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara meski terus dijaga dan dikawal agar tidak menyimpang.
Karena penyimpangan tersebut pada akhirnya menciptakan keraguan dalam bersikap
dan bertindak sehingga menciptakan manusia Indonesia genyo (singkong), bantat
(kue), akas (nasi) dan magel (mangga). Intinya tidak sempurna
sehingga tidak enak dimakan dan dirasakan serta tidak elok dilihat. Seperti pertunjukan
tarik ulur presiden dan DPR untuk mengambil kebijakan apakah elok dilihat
rakyat dan enak dimakan serta dirasakan oleh rakyat. Apalagi perdebatan dalam
sidang DPR sampai terjadi adu jotos di satu sisi dan di sisi lain ada yang
tidur yang pada akhirnya (alih-alih) kebijakannya menguntungkan anggota DPR
seperti tunjangan kesejahteraan serta fasilitas yang timpang dengan kondisi
rakyat Indonesia.
Sudah saatnya
apa yang terjadi pada pemerintahan Orde Baru yang menyempurnakan Orde Lama dijalankan
tidak dengan otoriter karena pemahaman yang sepihak tapi disadari dan dihayati
oleh semua pihak sebagai keharusan untuk mencapai keadilan dan keselamatan
bangsa Indonesia sebagai tujuan akhir sekaligus ujung usia dari negara karena
tercapainya tujuan negara. Gema Ripa Loh
Jinawi. Tata Tentrem Kerta Raharja. Murah Sandang Murah Pangan.
Om
swastiwastu om
Santi santi
santi
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Salam
sejahtera
Salam
manunggal
Referensi:
Suwardi Endraswara, 2015. Agama
Jawa. Ajaran, Amalan, dan Asal-usul Kejawen. Yogjakarta: Narasi
Ki Suratno, 2009. Parikesit.
Yogjakarta: DIVA Press
Marsudi Eko, 1989. Kepemimpinan
Pancasila. Suatu Eksplorasi Pedoman Bagi Calon Pemimpin. Solo: Pilar Daya
Ratma
Dr. Theo Huijbers. 1995. Filsafat
Hukum. Yogjakarta: Kanisius
Djokosutono, 1982. Hukum Tata
Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia
P.J. Zoelmulder, 1991. Manunggaling
Kawula Gusti. Pantheisme dan Monism dalam Sastra Suluk Jawa. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Yudhi AW, 2012. Serat Dewaruci.
Pokok Ajaran Tasawuf Jawa. Yogyakarta: Narasi
Max Boli, 1991. Fungsi Ganda
Konstitusi. Bandung: Graffiti
Komentar
Posting Komentar