Langsung ke konten utama

KONSEP MANUNGGALING KAWULA GUSTI DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA



KONSEP MANUNGGALING KAWULA GUSTI DALAM
KETATANEGARAAN INDONESIA

Dinamika ketatanegaraan Indonesia dalam sejarahnya mengalami perubahan yang signifikan dari orde lama sampai orde reformasi dewasa ini. Perubahan tersebut menyangkut lembaga penyelenggara kekuasaan negara yang biasa disebut organ negara khususnya menyangkut lembaga MPR, Presiden dan DPR (Trias Politika). Mengapa? Karena ketiga lembaga tersebut berperan utama dalam ketatanegaraan Indonesia sehingga dalam sejarahnya mengalami dinamika tinggi. Munculnya nama lembaga negara seperti Komite Indonesia Pusat, MPRS dan DPRGR memberikan pengertian khusus terhadap perjalanan ketatanegaraan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Terjadinya dinamika politik tersebut ternyata menempatkan presiden atau lembaga eksekutif sebagai lembaga dominan dalam kekuasaan negara. Mengapa terjadi konflik Presiden dengan DPR sehingga menimbulkan mosi tidak percaya dan sebaliknya dekrit presiden tentang pembubaran DPR pada masa orde lama. Dan konflik tersebut diwariskan sampai sekarang.
Pertanyaan yang muncul adalah adakah konsep ketatanegaraan Indonesia tidak menjiwai nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat, bangsa dan negara Indonesia? Atau sebaliknya para penguasa yang tidak menjiwai dari nilai-nilai asli masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam ketatanegaraan Indonesia? Hal ini menarik untuk dikaji dan diteliti kaitannya dengan Filsafat Jawa yaitu konsep Manunggaling Kawula Gusti sebagai konsep dasar yang mewakili konsep kenegaraan Indonesia. Konsep yang diharapkan dan telah menghadirkan Ratu Adil dalam sejarah bangsa Indonesia dapat mengantarkan kepada kejayaan bangsa dan negara Indonesia serta mengantarkan kepada tujuan negara dengan selamat dan sejahtera. Konsep yang berdasar pada sumber kedaulatan mutlak yang akan memberikan legalitas tinggi yaitu spirituil dan materiil dalam pemerintahannya. Konsep yang sudah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang diharapkan dapat mengeluarkan bangsa Indonesia dari kesulitan dan kesengsaraan hidup seperti munculnya Soekarno dengan Proklamasi dan Pancasila serta Soeharto dengan Supersemarnya untuk memurnikan Pancasila. 
A.    Konsep Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata daulat. Menurut KBBI daulat memiliki arti antara lain:
1.      Berkat kebahagiaan (pada raja); bahagia dan tuah. Pengertian ini melekat pada kedudukan raja seperti kata daulat tuanku (raja) dan daulat (tuah) raja-raja
2.      Kekuasaan; pemerintahan.
Sedangkan arti kedaulatan menurut KBBI adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Kedaulatan hukum artinya kekuasaan tertinggi terletak atau ada pada hukum. Kedaulatan negara artinya kekuasaan tertinggi ada pada negara. Kedaulatan raja artinya kekuasaan tertinggi ada pada raja. Kedaulatan rakyat artinya kekuasaan tertinggi ada pada rakyat; demokrasi. Kedaulatan Tuhan artinya kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan. Dalam prakteknya sejarah politik kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara secara runtut diawali dari kedaulatan Tuhan diderifasikan kepada kedaulatan raja berlanjut kepada kedaulatan negara kemudian kedaulatan hukum dan terakhir adalah kedaulatan rakyat yang berkembang dewasa ini.

B.     Konsep Kedaulatan/Kekuasaan dalam Konsep Manunggaling Kawula Gusti
Kedaulatan dalam konsep Manunggaling Kawula Gusti selalu dikaitkan dengan wahyu dan batin yang bersifat halus (gaib) sehingga untuk memahami dan memperolehnya melalui laku atau tapa brata sebagai bentuk penghayatan. Melalui prinsip hidup yaitu pengendalian diri dengan metode laku atau tapa brata atau penghayatan serta mengamalkan apa yang diterima dalam menghadapi dan menyelesaikan setiap persoalan maupun kewajiban hidup secara pribadi maupun sosial. Secara lahiriah kehidupan personal tampak sederhana ataupun simpel sedangkan secara spiritual dalam bentuk ritual ataupun upacara keagamaan dan tradisi cenderung bersifat mewah. Hal ini menunjukkan lahiriah diabdikan untuk rohani karena ada pengertian lahir utusane batin sehingga cenderung jauh dari keduniawian tetapi tampak suci, bersih dan tenang.
Konsep Manunggaling Kawula Gusti mengandung 2 bentuk cara pandang dunia yaitu pantheisme dan monoisme. Pantheisme memandang bahwa Dunia terlebur dalam Tuhan; dengan salah satu cara dunia merupakan bagian dari hakikat-Nya (warongko manjing curiga). Sedangkan monoisme memandang bahwa Tuhan terlebur di dalam dunia (emanasi)/ curiga manjing warongko, dunia merupakan ada yang tunggal dan mutlak. Karena sifatnya mutlak, maka dunia masih dapat disebut dengan nama Tuhan, terlepas dari sikap sujud atau agama. Pantheisme dan monoisme memiliki dasar pemikiran/pendapat sama bahwa segala sesuatu tunggal. Sedangkan perbedaannya adalah Pantheisme bersifat religius yang menekankan segala sesuatu yang berada di atas alam kebendaan, Monoisme bersifat areligius dan sering bersifat materialistis. Ada 4 macam monisme, yaitu :
1.      Monisme religius akosmistis yang memandang segala yang ada adalah Tuhan sedangkan dunia (kosmos) khayalan,;
2.      Monisme yang menyatakan materi adalah kenyataan yang lain tidak ada;
3.      Monisme yang mengakui dunia adalah emanasi Tuhan, Tuhan sebagai sumber segala sumber;
4.      Monisme nihilistic yang menganggap ada dan tiada sama sebagai ilusi yang terlebur dalam kekosongan. (Romdon, 1996, xiii)
Paham manunggaling kawula gusti mengikuti paham monisme religius akosmistis (mendekati Patheisme) dan monisme yang mengakui dunia adalah emanasi Tuhan. Karena itu, paham manunggaling kawula gusti cenderung Pantheis-monistis. Keduanya diyakini bersama untuk mewujudkan sebuah keinginan. Hal ini dapat dijelaskan dengan perumpamakan curiga manjing warongko atau sebaliknya warongko manjing curiga. Dengan bentuk perumpamaan lain yaitu Bima masuk dalam tubuh Dewa Ruci atau sebaliknya Dewa Ruci masuk ke dalam tubuh Bima. Curiga bersifat kecil dan halus (Dewa Ruci) sedangkan warongko bersifat besar dan nyata (Bima).
Seseorang yang telah memahami, menghayati dan mengamalkan Manunggaling Kawula Gusti akan tampak bahagia (sumarah – sumeleh) menghadapi persoalan atau takdir hidup yang dihadapi. Baik takdir baik maupun buruk dipandang sebagai kehendak Tuhan karena hidup ini sudah ada yang mengatur. Tentu saja dengan disertai obak usiking (daya upaya) batin dalam melobi dengan Tuhan sebelum dan sesudah takdir berlaku sehingga cakramanggilingan (roda kehidupan) terus berjalan sesuai dengan kehendak Tuhan.

C.     Relevansi Kedaulatan Negara Indonesia (Kedaulatan Rakyat Oleh MPR Dan Dimandatariskan Kepada Presiden) dengan Konsep Manunggaling Kawula Gusti
Rakyat dan Bangsa Indonesia pada umumnya mensakralkan segala bentuk perlengkapan dan peralatan negara seperti dasar negara Pancasila, hukum dasar UUD 1945 dan juga GBHN serta lembaga negara seperti MPR, Presiden dan DPR dijadikan sebagai lembaga terhormat dan luhur. Demikian juga dengan Bendera Merah Putih dan teks Proklamasi. Hal ini karena peralatan dan perlengkapan negara tersebut dipercaya sebagai bagian dari wahyu ataupun sarang wahyu Tuhan yang seyogyanya disucikan dan dibersihkan dari keduniawiaan. Sehingga negara dalam menjalankan kekuasaannya betul-betul rohmatan lil alamin karena berkah Tuhan dan kepercayaan rakyat.
Relevansi negara Indonesia dengan konsep Manunggaling Kawula Gusti dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.      Pancasila
Pancasila (lima nilai) sebagai dasar negara dijadikan sebagai kewajiban dasar manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai bentuk pengabdian hidup yang disebut juga dengan darma. Pancasila dianggap sebagai wahyu Pancadarma yang harus dijalankan dan dijadikan nilai diri oleh setiap warga negara Indonesia sebagai suatu kehormatan dan tugas suci. Mengapa? Karena wahyu tersebut akan menjadikan manusia Indonesia berbudi pekerti luhur, berbahasa santun dan indah serta dapat menempatkan dirinya secara benar karena sikap ikhlas (sumarah, sumeleh).
Pancasila yang disejajarkan dengan wahyu Pancadarma dapat dibuat tabel keselarasan sebagai berikut.





No.
Uraian
Kewajiban dan Bentuk Darma/Pengabdian
Pancasila
Pancadarma
Sila 1
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebebasan menjalankan ibadah menurut kepercayaan masing2
Berbakti kepada pemimpin agama (resi, pendeta, kyai/ustad, dan biksu)
Sila 2
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Berani membela kebenaran, tenggang rasa dan tidak semena-mena
Berbakti kepada orang tua (Bapak, Ibu) dan sesama manusia
Sila 3
Persatuan Indonesia
Rela berkorban dan cinta tanah air
Berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa
Sila 4
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat melalui musyawarah mufakat.
Berbakti kepada pemimpin (pemerintah)
Sila 5
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap kekeluargaan dan gotong royong, adil, dan tidak merugikan orang lain maupun kepentingan umum
Berbakti kepada penegak hukum
  
Pancasila sebagai wahyu Pancadarma harus diusahakan oleh setiap warga Negara Indonesia melalui prinsip pengendalian diri dan pendekatan laku/tapa brata (penghayatan dan pengamalan perintah gaib yang diperoleh) dalam bentuk seperti berbagai bentuk puasa dan meditasi sebagai bentuk pendekatan budaya. Sedangkan pendekatan selain budaya dapat disesuaikan dengan kebutuhan seperti Upacara Bendera dan gerak jalan atau napas tilas sejarah bangsa. Untuk itu Pancasila harus disosialisasikan bila perlu dilembagakan seperti BP7 (telah dihapus) sehingga penanaman nilai Pancasila dapat terkoordinir dan terlaksana dengan baik dan bertanggung jawab. Hal ini selaras dengan penanaman nilai dalam pendidikan civic di Negara Barat yang mengandung doktrin-doktrin hukum yang ditanamkan melalui pendekatan rasional sehingga menciptakan kesadaran hukum berbasis rasional dalam bentuk pengalaman-pengalaman pribadi yang bisa sama bisa berbeda setiap orang tetapi kesimpulannya sama yaitu taat azas hukum. Demikian juga dengan penanaman nilai Pancasila di Indonesia melalui pendekatan budaya misalnya akan menciptakan pengalaman yang sama maupun berbeda setiap orang tetapi kesimpulannya sama yaitu kesatuan diri dengan Tuhan atau memayu hayuning bawono.
Perwujudan dari hasil penanaman nilai Pancasila adalah manusia Pancasila yaitu berjiwa Pancadarma berwawasan Pancasila. Secara filosofi berjiwa Pancadarma artinya memiliki sifat seperti air (rendah hati), bumi (sabar dan welas asih), api (tegas dan berani), angin (pandai menempatkan diri). Sedangkan berwawasan Pancasila artinya bertindak dan berpikir berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Manusia Pancasila bila diwujudkan dalam bentuk profesi akan memenuhi hak dan kewajibannya secara baik dan benar. Seperti petani yang penyabar dan pandai membaca kondisi alam serta menyiasati keadaan, seorang hakim yang tegas dan adil, karyawan atau buruh yang menempatkan hak dan kewajibanya dengan benar, pemimpin/penguasa yang bijaksana dan adil serta tidak korupsi. Korupsi berlawanan dengan semangat darma.
Pancasila yang diperas menjadi satu sila yaitu gotong-royong merupakan spiritual tingkat tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Gotong royong yang mengandung musyawarah mufakat mencerminkan adanya dialog batin yang berujung pada satu kata, sikap dan tindakan. Semuanya mengarah kepada satu usaha kebaikan yaitu memayu hayuning bawono yang kosong, ikhlas (tanpa pamrih). Antara ada dan tiada keberadaan Tuhan tercermin di dalamnya. Hal ini dapat diterangkan dengan teori warna bahwa berbagai warna yang ada di papan bulat bila diputar menghasilkan satu warna yaitu putih (kosong). Artinya melebur jadi satu antara ada tiada warna menjadi kabur karena putih sesungguhnya mengandung berbagai warna tersebut. Sama halnya dengan gotong royong dan musyawarah mufakat (permufakatan).

           2.      UUD 1945
UUD 1945 sebagai konstitusi yaitu hukum dasar negara Indonesia terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan (hasil amandemen dihapus).
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung unsur fundamental yaitu:
a.       Segi terjadinya ditentukan oleh Pembentuk Negara (PPKI) dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
b.      Segi isinya memuat dasar pokok negara yang dibentuk yaitu dasar tujuan negara, ketentuan diadakan UUD, bentuk negara dan dasar filsafat negara (asas kerohaniaan) Pancasila.
Sedangkan pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
a.       Negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
b.      Pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan kepada kesadaran bersama bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c.       Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d.      Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yang mengandung empat pikiran pokok tersebut memiliki kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Jadi dengan jalan hukum Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. (Notonagara, 1974).
Sedangkan batang tubuh UUD 1945 yang berisi pasal-pasal yaitu 37 pasal ditambah empat pasal aturan peralihan dan dua ayat tambahan (hasil amandemen dihapus) merupakan perwujudkan dan semangat dari pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Materi batang tubuh UUD 1945 mengandung dua hal yang mendasar, yaitu:
a.       Materi pengaturan sistem pemerintahan negara, yaitu tugas, wewenang, kedudukan dan hubungan antar lembaga negara.
b.      Materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya serta
Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 disejajarkan dengan wahyu sangkan parane dumadi. Pembukaan dan UUD 1945 sebagai proses sangkan (asal) dan paran (tujuan) lahirnya negara Indonesia sebagai negara merdeka tidak terjajah sesungguhnya merupakan pengejawantahan dari proses kemerdekaan batin manusia untuk mencapai derajat tertinggi yaitu insan kamil (manusia sempurna) yaitu adanya pengertian dan penerapan rogo utusane batin. Batin yang senantiasa berorientasi kembali kepada Tuhan dengan mengamalkan perbuatan (raga) memayu hayuning bawono.
UUD 1945 dianggap wahyu sangkan paran dumadi dalam wadah negara nasional (kebangsaan). UUD 1945 mengandung sangkan (asal) berdirinya negara Indonesia dan paran (tujuan) berdirinya negara Indonesia yang tidak terlepas dari keberadaan Tuhan. Yang disebut Guru Sejati/sukma (Dewa Ruci) yang sama citra (wajah) dengan pribadi tidak dapat diubah walau dengan melobi Tuhan. Demikian juga dengan urip dan nyowo sebagai wahyu langsung dari Tuhan yang bersifat abadi dan bertugas kembali ke Dzat Tuhan. Mengapa? Karena itulah wasilah Tuhan  yang bisa mengantarkan kepada kesempurnaan hidup yaitu kembali kehadirat Tuhan dengan selamat. Jadi tidak heran orang yang Pancasilais sejati (memahami, menghayati dan mengamalkannya pengalaman spiritual yang diperoleh) akan selalu memegang teguh pendiriannya sampai pada batas tertentu yaitu gotong royong dan mufakat sebagai spiritual tertinggi dalam bermasyarakat dan bernegara.
Untuk menguraikan pengetahuan dan pengalaman wahyu sangkan paran dumadi  tersebut, maka MPR (sukma) obah usik untuk mengolah dan menentukan haluan negara yang lebih terperinci agar dapat diterjemahkan dan dijalankan dengan mudah di lapangan (dunia/kehidupan) melalui pembangunan dan kebijakan pemerintah. Demikian pula dengan DPR (nyawa) bersenyawa dengan presiden untuk memberikan landasan hukum (peraturan perundang-undangan) yang menjamin legalitas setiap kebijakannya.

           3.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk Negara Indonesia Negara Kesatuan bukan persatuan, federasi maupun gabungan. Negara kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat dimana seluruh wilayah yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat. Kekuasaan pemerintah pusat dapat bersifat sentralistik (sistem sentralisasi) dan desentralistik (sistem desentralisasi). Indonesia menganut sistem desentralisasi. Pengertian NKRI mencakup pula pengertian bentuk republik, negara yang berdaulat, berkedaulatan rakyat, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
NKRI memiliki fungsi dan tujuan yang telah digariskan dalam Pancasila dan UUD 1945. Fungsi NKRI meliputi fungsi reguler dan pembangunan. Fungsi reguler bersifat mutlak secara de jure menunjukkan eksistensi seperti memelihara ketenangan dan ketertiban, pertahanan dan keamanan, hubungan bilateral, menjamin keadilan dalam tata kehidupan, tata birokrasi. Fungsi pembangunan adalah perubahan yang terencana yang dilakukan terus menerus menuju perbaikan yang ditetapkan sebelumnya.
Tujuan NKRI adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdakan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Fungsi dan tujuan NKRI akan terlaksana dengan baik bila dilandasi dengan wawasan Nusantara.
NKRI yang memiliki fungsi dan tujuan tersebut di atas merupakan pengejawantahan dari persatuan lahir dengan batin. Lahir memiliki              4 anasir yang disebut sedulur papat bersatu dengan batin yang memiliki     3 anasir yang disebut wahyu telu. Adanya pengertian lahir utusane batin menempatkan posisi batin lebih tinggi dari lahir. Hal ini karena adanya sumber kekuasaan atau kedaulatan yang menempatkan wahyu telu berasal langsung dari Tuhan sedangkan sedulur papat bersumber dari kedua orang tua yang melebur di dalam raga manusia.
Pemerintahan dalam negara Indonesia secara khusus sangat berhubungan dengan paham sedulur papat lima pancer yaitu 4 anasir bersatu dengan urip. Jadi presiden bersatu dengan lembaga negara selain MPR dan DPR yang mengurusi pemerintahan termasuk pemerintah daerah sampai desa sebagai organ-organ tubuh yang menjalankan perintah otak (nalar) dan hati sanubasi (naluriah) yang bersumber dari batin. Semua organ tubuh tersebut pada akhirnya dimintai pertanggungjawabannya secara otonom demikian juga urip untuk mengantarkan batin (wahyu telu-telune ngatunggal) dapat kembali kehadirat Tuhan dengan selamat. Yaitu pada dasarnya terhindar dari godaan hawa nafsu duniawi yang terwujud dalam bentuk gotong royong dan permufakatan sebagai pencapaian spiritual tertinggi.

            4.      Trias Politika
Ajaran Montesque tentang pembagian fungsi negara menjadi tiga macam yaitu fungsi legislatif (pembuat UU, fungsi eksekutif (melaksanakan UU), dan fungsi yudikatif (mengawasi jalannya pelaksanaan UU). Di Indonesia fungsi negara tersebut dilaksanakan oleh MPR sebagai lembaga yudikatif, DPR sebagai lembaga legislatif dan presiden sebagai lembaga eksekutif. Dalam pemahaman Manunggaling Kawula Gusti ketiga lembaga tersebut merupakan pengejawantahan dari wahyu telu-telune ngatunggal (tiga wahyu bersatu) yaitu urip, nyowo dan sukma yang berada dalam wadah (badan) negara Indonesia. Sukma sebagai pencipta (sing nggawe) urip sedang nyowo yang menghidupi (nguripi). Sukma sepadan dengan MPR yang memiliki citra diri sebagai bangsa Indonesia yang majemuk dan plural, nyowo sepadan dengan DPR yang menghidupi presiden (pemerintah) melalui UU sedangkan presiden (pemerintah) uripe bangsa Indonesia yaitu gerak roda/sendi kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu kedaulatan rakyat di tangan MPR dan dijalankan oleh Presiden sebagai mandataris MPR mengandung pengertian dalam bagi bangsa Indonesia.
Mengapa eksekutif hanya seorang? Suatu kebetulan bahwa kebenaran (urip) hanya satu yang identik dengan wisnu sehingga eksekutif mengemban tugas menegakkan kebenaran yaitu kehidupan rakyat dengan segala problematikanya melalui pembangunan dan regulasinya (kebijakannya). Karena itu, kekuasaan eksekutif sangat besar sehingga DPR mengawasi dan menghidupinya melalui proaktif dalam pembentukan UU yang dibutuhkan dalam pembangunan dan regulasinya.
Presiden sebagai kepala eksekutif memiliki kekuasaan yang dimandatariskan dari MPR apakah sudah layak? Tentu jawabannya adalah layak karena mewakili kelaziman bahwa pemimpin pada umumnya tunggal seperti raja dan perdana menteri. Karena itu yang terpilih sudah seharusnya merupakan pilihan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang mewakili tugas dan tanggung jawabnya. Karena seorang calon presiden harus ngudi (mengupayakan) wahyu Mahkota Rama yang berisi ajaran tentang kepemimpinan yang dikenal dengan Hasta Brata untuk mendapat dukungan rakyat dan stabilnya pemerintahan. Hasta Brata merupakan        8 kewajiban dan watak alam yang harus ditiru dan dimiliki seorang pemimpin, yaitu wataknya bumi, matahari, bulan, angin, samudra, air, api, dan bintang.
Sehubungan dengan fungsi negara yang dimandatariskan kepada eksekutif yaitu regulasi dan pembangunan, presiden harus ngudi (mengupayakan) wahyu cakraningrat (kraton) yang berupa energi hidup agar dapat melahirkan kebijakan yang adil sehingga muncul persepsi Ratu Adil. Yaitu peleburan atau perkawinan energi hidup dari penguasa dengan energi rakyat menghasilkan pembangunan dan regulasi yang membumi yaitu sesuai kebutuhan rakyat. Dalam hal ini, perkawinan energi tersebut diwakili oleh cumbuhing (kerja sama atas dasar kesepahaman) antara eksekutif (presiden) dengan DPR. 
Trias politica ajaran Montesque tersebut di Indonesia penerapannya bukan pemisahan fungsi dan lembaganya tetapi pembagian fungsi dan lembaga sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ketiga lembaga negara tersebut (MPR, DPR, Presiden) merupakan tri tunggal seperti organ tubuh pembuluh darah, jantung dan paru-paru. Urip, nyawa, sukma (atma). Pikiran hati perasaan merupakan kesatuan yang memiliki/ diberi tugas masing-masing dalam satu tugas bersama yaitu menjalankan kehidupan yang diberikan Tuhan dengan baik dan benar.  Yaitu selamat dan sejahtera sampai bersatu kembali dengan Tuhan dalam wujud gotong royong dan permufakatan atau telu-telune ngatunggal bersatu kembali kepada Tuhan dengan selamat yaitu tidak terikat duniawi atau terbebas dari bentuk hukum karma. Yaitu penebusan kesalahan di dunia melalui penitisan kembali ke dunia dalam berbagai bentuk mahluk hidup sesuai dengan bentuk dan tingkat kesalahan yang dilakukan.

            5.      Sabdo Pendeta Ratu (Ratu Adil)
Sabdo Pendeta Ratu merupakan ucapan ratu (raja) yang otomatis menjadi undang-undang yang harus dijalankan dan dipatuhi seluruh rakyat pada jaman negara kerajaan. Dengan demikian, Sabdo Pendeta Ratu memiliki dua aspek legalitas yaitu spiritual (sebagai perpanjangan firman Tuhan) dan materiil (sebagai aturan hukum). Karena itu Sabdo Pendeta Ratu pada umumnya tidak terlepas dari para tokoh agama dan pemerintahan (patih) sehingga pada akhirnya menghasilkan sosok ratu adil. Ratu adil adalah sosok pemimpin yang dapat membebaskan rakyat dari segala kesusahan dan kesulitan duniawi yang dihadapi dalam kehidupan mereka. Juga dapat mengantarkan kepada kehidupan yang damai, aman dan sejahtera.
Pemerintahan yang baik kebijakannya jelas, tegas dan pasti memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berkelanjutan tidak terputus maupun tumpang tindih karena selalu mendasar pada hirarki peraturan yang jelas. Karena itu MPR dan DPR harus bisa memberikan landasan peraturan kepada pemerintah (presiden) agar kebijakan dan keputusannya dalam menjalankan roda pembangunan dapat mengikat dan memiliki hukum tegas dan pasti. Bukan tarik ulur yang menciptakan tersendatnya roda pembangunan. Karena itu MPR dan DPR harus memiliki visi kenegaraan (nasional) yang sama sedangkan misinya diserahkan kepada pemerintah (presiden). Inilah yang disebut hidup dan menghidupi antara Negara dengan rakyat yang dikenal dengan ngatunggal, pemerintah hidup karena dan dari rakyat berupa pemenuhan hak dan kewajibannya sedangkan pemerintah menghidupi perekonomian rakyat melalui kebijakan pemerintah yang dikeluarkan bersifat regular dan pembangunan.
Pemimpin dan penguasa yaitu presiden dan pemerintah didukung oleh DPR dan MPR dalam tugas kepemimpinannya atau pemerintahannya harus memiliki sifat-sifat Rama (bapak rakyat) yang melekat pada sifat alam yaitu: Bumi (sabar, telaten dan memberi apa yang menjadi hak rakyat yang diberikan kepada Negara), air (rendah hati dan bisa memberi semangat hidup pada rakyat khususnya rakyat kecil), angin (mengetahui isi dan kehendak seluruh rakyatnya baik di kota, desa bahkan pegunungan (pelosok negeri), api (dapat membakar menghapus semua kejahatan negeri), samudra (menampung semua kebaikan dan keburukan rakyatnya untuk memberikan keadilan yang nyata atau hidup), bulan (senantiasa menerangi rakyat agar senantiasa keluar dari persoalan hidupnya), bintang (teguh dan tegas kebijakannya dalam membela kepentingan rakyat).
Citra kedelapan sifat tersebut adalah suci, bersih dan sejuk serta jauh dari kepemilikan dunia. Karena itu wakil rakyat (penguasa) tidak boleh kaya (berlebihan) tapi cukup hidupnya yang kaya harus negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari uraian tentang konsep kedaulatan yang diselaraskan dengan pemahaman tentang konsep Manunggaling Kawula Gusti tersebut di atas semoga dapat memberikan gambaran dan pemahaman akan pikiran, sikap dan perbuatan para pemimpin bangsa yang duduk di BPUPKI, PPKI yang dilanjutkan kepada pemimpinan presiden Soekarno dilanjutkan presiden Suharto. Pemurnian Pancasila sebagai pencapaian spiritual tertinggi bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meski terus dijaga dan dikawal agar tidak menyimpang. Karena penyimpangan tersebut pada akhirnya menciptakan keraguan dalam bersikap dan bertindak sehingga menciptakan manusia Indonesia genyo (singkong), bantat (kue), akas (nasi) dan magel (mangga). Intinya tidak sempurna sehingga tidak enak dimakan dan dirasakan serta tidak elok dilihat. Seperti pertunjukan tarik ulur presiden dan DPR untuk mengambil kebijakan apakah elok dilihat rakyat dan enak dimakan serta dirasakan oleh rakyat. Apalagi perdebatan dalam sidang DPR sampai terjadi adu jotos di satu sisi dan di sisi lain ada yang tidur yang pada akhirnya (alih-alih) kebijakannya menguntungkan anggota DPR seperti tunjangan kesejahteraan serta fasilitas yang timpang dengan kondisi rakyat Indonesia.
Sudah saatnya apa yang terjadi pada pemerintahan Orde Baru yang menyempurnakan Orde Lama dijalankan tidak dengan otoriter karena pemahaman yang sepihak tapi disadari dan dihayati oleh semua pihak sebagai keharusan untuk mencapai keadilan dan keselamatan bangsa Indonesia sebagai tujuan akhir sekaligus ujung usia dari negara karena tercapainya tujuan negara. Gema Ripa Loh Jinawi. Tata Tentrem Kerta Raharja. Murah Sandang Murah Pangan.
Om swastiwastu om
Santi santi santi
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Salam sejahtera
Salam manunggal


Referensi:
Suwardi Endraswara, 2015. Agama Jawa. Ajaran, Amalan, dan Asal-usul Kejawen. Yogjakarta: Narasi
Ki Suratno, 2009. Parikesit. Yogjakarta: DIVA Press
Marsudi Eko, 1989. Kepemimpinan Pancasila. Suatu Eksplorasi Pedoman Bagi Calon Pemimpin. Solo: Pilar Daya Ratma
Dr. Theo Huijbers. 1995. Filsafat Hukum. Yogjakarta: Kanisius
Djokosutono, 1982. Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia
P.J. Zoelmulder, 1991. Manunggaling Kawula Gusti. Pantheisme dan Monism dalam Sastra Suluk Jawa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Yudhi AW, 2012. Serat Dewaruci. Pokok Ajaran Tasawuf Jawa. Yogyakarta: Narasi
Max Boli, 1991. Fungsi Ganda Konstitusi. Bandung: Graffiti

Komentar

Postingan populer dari blog ini

METODE CLIA DAN PRINSIP PENINGKATAN KUALITAS DARAH

METODE CLIA DAN PRINSIP PENINGKATAN KUALITAS DARAH DALAM MENGURANGI INFEKSI MENULAR LEWAT TRANSFUSI DARAH A.     Latar Belakang Satu tetes darah, satu kantong darah bisa menyelamatkan satu kehidupan, satu nyawa manusia dengan donor darah. Karena itu setiap pendonor diberikan pengetahuan tentang darah, cara menjadi donor darah yang berguna dan proses pengolahan donor darah, syarat donor darah yang baik, s eleksi donor, alur donor darah di PMI. Donor darah diambil pada setiap orang sekitar 250ml, maksimal 450 ml. Darah yang sudah terkumpul di Reagen (kantong darah) biasa didapatkan mobil unit PMI per harinya 600-800 kantung darah yang beredar, belum lagi yang donor darah langsung di PMI. Cukup banyak kalau dilihat dari jumlahnya, namun semua darah itu harus melalui proses skrining IMLTD/Infeksi Menular Lewat Transfusi (pemeriksaan sekorologi darah). Ada dua metode dalam penyaringan darah yaitu NAT dan CLIA, NAT untuk memeriksa virus dalam darah dan metode CLI...

TEKNIK TERAPI REALITAS

TEKNIK TERAPI REALITAS Terapi dalam dunia kedokteran dewasa ini menjadi alternatif atau perlakuan medis bersifat khusus atau tambahan. Namun demikian sangat direkomendasikan karena beberapa kelebihan yang dimiliki dan resiko yang lebih kecil. Karena itu penting untuk memahami seluk beluk terapi realitas. A.     Pengertian Terapi Realitas   Terapi realitas adalah suatu sistem psikoterapi yang difokuskan pada tingkah laku sekarang. Terapis berfungsi sebagai guru dan model serta mengkonfrontasikan klien dengan cara-cara yang bisa membantu klien menghadapi kenyataan dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar tanpa merugikan dirinya sendiri ataupun orang lain. Inti terapi realitas adalah penerimaan tanggung jawab pribadi yang dipersamakan dengan kesehatan mental (Corey, 2010). Terapi realitas dikembangkan oleh William Glasser (1965) yang berpandangan bahwa semua manusia memiliki kebutuhan dasar yaitu kebutuhan fisiologis dan psikologis. Kedua kebutuhan ini dig...

PENGGUNAAN METODA CLIA DAN SISTEM ADVIA CENTAUR XP

MANFAAT DAN KELEBIHAN PENGGUNAAN METODA CLIA DAN SISTEM ADVIA CENTAUR XP SERTA ADVIA CENTAUR CP DALAM PEMERIKSAAN DARAH A.     Latar Belakang Transfusi darah merupakan jalur ideal bagi penularan penyebab infeksi tertentu dari donor kepada penerima darah. Meskipun demikian, resiko tersebut dapat dikurangi dengan cara seleksi donor secara hati-hati, uji saring langsung dari darah yang didonasi dan pengambilan komponen khusus dari darah yang dianggap menyembunyikan penyebab infeksi; contohnya , dengan filtrasi darah untuk mengangkat sel darah putih. Tidak semua penyebab infeksi dapat dideteksi secara langsung pada darah yang didonasi. Dalam uji saring darah biasanya dicari antibodi spesifik yang melawan pembawa infeksi. Dalam kasus-kasus tertentu, suatu darah tidak terinfeksi tetapi pada kasus-kasus lain darah tersebut masih bisa menularkan infeksi. Beberapa organisme memiliki sifat kelatenan yaitu menjadi aktif kembali bila waktu dan kondisi memungkinkan....