PENGERTIAN GOTONGROYONG DAN
KEMATANGAN HIDUP BERNEGARA
A.
Pengertian
Gotongroyong
Gotongroyong menurut Merphin
Panjaitan (2013) berasal dari gabungan dua kata Jawa, yaitu gotong dan royong.
Gotong artinya pikul dan royong artinya bersama. Gotongroyong berarti pikul
bersama. Ada kebiasaan pada masyarakat Jawa dalam pembuatan rumah dengan
memikul bersama yang terjadi sampai sekarang. Mungkin istilah gotongroyong
berasal dari kegiatan tersebut.
Soekarno menyatakan gotongroyong
adalah membanting tulang bersama, memeras keringat bersama, bantu membantu
dalam perjuangan bersama. Amal semua buat semua, semua berkeringat semua
berbahagia. Gotongroyong menggambarkan
satu usaha, satu amal dan satu pekerjaan bersama.
Koentjaraningrat dalam bukunya
berjudul “Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan” menyatakan gotongroyong
merupakan suatu sistem pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan
keluarga, untuk mengisi kekurangan tenaga kerja pada masa-masa sibuk dalam
siklus pertanian padi di sawah. Petani tuan rumah hanya menyediakan sarapan
pagi dan makan siang. Kompensasi lain tidak ada, tetapi petani tuan rumah
tersebut harus bersedia membantu petani yang membantunya tadi, kalau mereka
memmbutuhkan tenaganya. Gotongroyong membuat pekerjaan menjadi lebih ringan dan
dijalankan dengan gembira. Memperkuat tali persahabatan, perasaan senasib
sepenanggungan, membangun sikap tolong menolong. Kehidupan di desa yang
kadangkala berat menjadi ringan karena dapat dipikul bersama.
Mengikuti pemikiran Soekarno dan
Koentjaraningrat di atas, diambil kesimpulan sebagai berikut:
- Dalam kehidupan bersama, termasuk dalam kehidupan kenegaraan, kebersamaan itu terutama dilaksanakan dalam kerja bersama. Semua bekerja, semua menikmati hasilnya dan semua berbahagia. Agar semua dapat bekerja dan menghasilkan, maka lapangan kerja harus tersedia cukup. Penyediaan kesempatan kerja menjadi tanggungjawab bersama masyarakat dan negara. Dalam keadaan masyarakat gagal menyediakan kesempatan kerja yang cukup, hingga terjadi banyak pengangguran seperti yang terjadi sejak tahun 1997 sampai dengan sekarang, negara perlu secara langsung membuka kesempatan kerja. Prinsip subsidiaritas menyatakan, fungsi-fungsi yang tidak dapat dilaksanakan sendiri dengan baik oleh masyarakat, negara perlu melakukan.
- Gotongroyong adalah kerja bersama dalam upaya mencukupi kebutuhan dan menghadapi berbagai permasalahan secara bersama. Kerja adalah pusat kehidupan dan interaksi antar warga masyarakat dan interaksi negara-masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerja bersama. Bermalas-malasan adalah tindakan tercela dan warga pemalas akan dijauhi oleh warga masyarakat lainnya.
- Dalam memajukan masyarakat dan negara, kerjasama antara negara dengan masyarakat harus menjadi kebutuhan bersama dan untuk itu perlu dijalin komunikasi berbentuk dialog antara negara dengan masyarakat, antar berbagai kelompok masyarakat dan antar berbagai lembaga negara. Dialog yang sederajat dan saling mempercayai antar berbagai pihak dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan menghasilkan berbagai kesepakatan untuk kemajuan bersama.
- Semua warganegara mendapatkan kesempatan yang cukup untuk kelangsungan hidupnya dan untuk berkembang sesuai dengan minat dan bakatnya demi kebahagiaan semua.
- Kemajuan masyarakat dan negara dapat dinikmati oleh semua warganegara sesuai dengan prestasinya atau minimal sesuai dengan kebutuhannya.
- Manusia gotongroyong adalah pekerja keras, sederajat, tolong menolong, bantu membantu, hidup bersama dalam kesadaran bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri.
Penerapan gotongroyong dalam
kehidupan kenegaraan harus bisa memberikan keadilan dan pemerataan. Demokrasi
yang diusulkan oleh Soekarno bukan demokrasi Barat yang berdasarkan falsafah
individualisme, tetapi demokrasi berdasarkan faham gotongroyong. Demokrasi
Barat mengedepankan nilai kebebasan dan kesetaraan ketimbang nilai
persaudaraan. Demokrasi Indonesia berdasarkan gotongroyong lebih mengedepankan
nilai persaudaraan dan kesetaraan ketimbang nilai kebebasan. Sehingga demokrasi
yang berjalan membawa kepada keadilan dan pemerataan di segala bidang termasuk
ekonomi, hukum, dan sosial budaya. Pada akhirnya kemakmuran dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan.
B.
Kematangan
Hidup Bernegara
Kematangan hidup bernegara dalam
hal ini ditinjau dari segi budaya politik. Hal ini terkait dengan budaya
gotongroyong sebagai budaya bangsa Indonesia. Sedangkan secara politik,
gotongroyong merupakan intisari dari Pancasila sebagai ideologi bangsa
Indonesia. Sehingga kematangan hidup bernegara di Indonesia diukur dari efektifitas
fungsi dan implementasi budaya gotongroyong dalam kehidupan politik negara
Indonesia.
Kematangan budaya politik
diartikan sebagai keadaan di mana budaya politik suatu masyarakat berada dalam
suatu tahapan atau tingkatan, yaitu suatu prakondisi yang memungkinkan budaya
politik berfungsi dengan baik. Berfungsinya budaya politik dengan baik, menurut
Almond dan Verba (1991), pada prinsipnya ditentukan oleh tingkat keserasian
antara kebudayaan bangsa itu dengan struktur politiknya. Dengan demikian,
semakin serasi struktur politik dengan aspek-aspek budaya bangsa itu maka
semakin matang pula budaya politiknya.
Akan tetapi, tingkat keserasian
antara struktur politik dengan aspek-aspek kebudayaan itulah yang justru
merupakan masalah fundamental kebanyakan negara yang sedang berkembang,
termasuk Indonesia. Lazimnya, tingkat keserasian atau proses pembentukan
keserasian itu menyentuh aspek-aspek horisontal dan vertikal dalam pertumbuhan
masyarakat yang bersangkutan. Yang menjadi pokok persoalan dalam hal ini adalah
bahwa kebanyakan negara tersebut tidak hanya menghadapi persoalan bagaimana
menyerasikan kedua elemen yang penting tersebut, tapi juga masih bergulat
dengan pertanyaan dengan budaya mana struktur politik itu harus menyesuaikan
diri. Hal yang demikian terjadi terutama karena kebanyakan negara tersebut
masih berada dalam tahap pertarungan untuk merumuskan kebudayaan atau identitas
nasional dengan cara mereka masing-masing.
Secara horisontal, sering kita
temukan bahwa yang menjadi salah satu sumber pertarungan adalah kenyataan bahwa
apa yang dinamakan kebudayaan nasional di kebanyakan negara berkembang (termasuk
Indonesia) itu tidak lain adalah budaya-budaya yang ada pada tingkat
subnasional (daerah). Di negara berkembang, tidak sulit ditemukan kebudayaan
subnasional yang masing-masing mempunyai karakter yang berbeda satu sama
lainnya. Kebudayaan-kebudayaan subnasional ini saling bersaing untuk
memperebutkan posisi yang dominan dalam sistem politik sehingga memungkinkan
mereka yang menjadi faktor penentu dalam proses penyerasian kebudayaan dengan
struktur politik.
Ada perbedaan secara vertikal
antara elite politik dan massa. Dari beberapa sudut pandang perbedaan tersebut
adalah sebagai berikut:
- dari istilah “pemimpin” (elite politik) dan “yang dipimpin” (massa) menunjukkan refleksi orientasi politik yang berbeda;
- dari segi kedudukan, masyarakat memandang “pemimpin” dipandang sebagai yang mempengaruhi dan menguasai massa sedangkan “massa” tidak lebih sekelompok orang yang dipengaruhi atau dikuasai oleh pemimpin.
Jadi, dalam kematangan budaya
politik di negara berkembang (termasuk Indonesia), persoalannya lebih luas dari
sekedar menyerasikan struktur politik dengan kebudayaan mereka. Tetapi,
sebelumnya harus dilakukan penataan-penataan bidang kebudayaan itu sendiri. Adanya
pertumbuhan kebudayaan nasional yang jelas, maka proses penyerasian struktur
politik pun akan berlangsung relatif lebih mudah. Adapun, permasalahannya
adalah penyerasian struktur politik dengan kebudayaan subnasional (daerah)
beresiko menimbulkan pertarungan-pertarungan (benturan-benturan) betapa pun
kecilnya. Hal ini menjadi gejala umum di negara berkembang dan tidak jarang
terjadi bentrokan massa seperti perkelahian, demonstrasi, amuk massa, dan
protes massa dengan pendudukan gedung-gedung pemerintah. Untuk itu dibutuhkan
adanya integrasi politik.
Integrasi politik tidak bisa
dilepaskan dengan fungsi budaya politik itu sendiri. Budaya politik bertujuan
untuk mencapai atau memelihara stabilitas sistem politik yang demokratis.
Menurut Claude Ake (1967) terdapat dua masalah dalam fungsi budaya politik.
- Bagaimana rakyat tunduk dan patuh pada tuntutan negara?
2. Bagaimana meningkatkan consensus normative yang mengatur tingkah laku politik warga negara?
Masalah consensus normative menyangkut pembinaan kesepakatan antarwarganegara tentang
perilaku politik positif bagi kelancaran jalannya sistem politik yang berlaku.
Kedua masalah tersebut menempatkan rakyat sebagai
objek dan juga subjek dalam integrasi politik. Semakin tinggi budaya politiknya
maka tinggi pula kemungkinan integrasi politik tersebut. Begitu pula
sebaliknya. Rakyat akan mudah menerima bentuk atau arah pembangunan politik
kalau pembangunan politik itu tidak merupakan upaya yang datang dari struktur
atau unsur atas semata-mata tapi juga melibatkan unsur bawah.
Dalam pembangunan politik yang
melibatkan unsur bawah (rakyat) sebagai usaha pematangan budaya politik,
menurut Nazaruddin (1991) ada dua hambatan/masalah, yaitu:
1. Eksistensi budaya politik kelompok atau subnasional
Di satu sisi, budaya politik kelompok atau
subnasional lebih tua dan sudah berakar dalam
masyarakat, sedangkan kebudayaan nasional
bersifat baru dan memperkenalkan struktur politik baru
yang belum tentu sesuai.
2.
Perbedaan jarak antara subbudaya politik satu
dengan struktur politik
Adanya subbudaya
politik satu yang jauh dari struktur politik sehingga pengaruhnya kurang atau
bahkan sama sekali tidak terasa. Adapula subbudaya politik lainnya yang dekat dengan
struktur
politik sehingga berpengaruh kuat atau mendominasi struktur politik.
Perbedaan jarak ini
menimbulkan kecemburuan, saling curiga, bahkan saling benci
antara subbudaya politik tersebut.
Dalam keadaan demikian budaya politik
diwarnai oleh hostility (konflik)
daripada trust (kerjasama)
dengan
berbagai konsekuensinya.
Dari adanya uraian tentang
pengertian gotong royong, kematangan budaya politik, integrasi politik, fungsi
budaya politik dan permasalahannya serta permasalahan dalam pembangunan politik
memunculkan pertanyaan yang bersifat reflekstif dan mendasar tentang apa yang
telah terjadi di Indonesia. Ada tiga pertanyaan mendasar, yaitu:
- Apakah gotongroyong bukan budaya nasional Indonesia sehingga budaya politik yang berkembang dan dipraktekkan oleh penguasa (pemerintah dan wakil rakyat) di Indonesia tidak menjiwainya (melupakannya)?
- Apakah suatu kemunduran bila Pancasila (budaya gotongroyong) diterapkan sebagai satu-satunya asas dalam setiap organisasi yang hidup di negara Indonesia?
- Apakah kemunduran bila anggota MPR bergotongroyong secara musyawarah mufakat untuk memilih presiden dan wakil presiden serta memperhentikannya?
Komentar
Posting Komentar