Langsung ke konten utama

BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA



BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Setiap negara tentu memiliki badan usaha sendiri yang berfungsi strategis dalam ketahanan nasional.Selain bermanfaat untuk menyerap tenaga kerja juga untuk menghasilkan keuntungan bagi pemasukan negara. Ada tiga bentuk badan usaha di Indonesia, yaitu BUMN, BUMD dan BUMS. Penjelasan lebih lanjut sebagai berikut.
A.    BUMN
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.BUMN memiliki ciri-ciri, fungsi dan manfaat sebagai berikut.
1.      Ciri-ciri BUMN:
a.       Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b.      Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
c.       Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d.      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e.       Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f.       Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g.      Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
h.      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
i.        Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
j.        Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
k.      Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
l.        Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
m.    Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
n.      Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
o.      Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
p.      Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
q.      Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
2.      Fungsi BUMN
Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan peranan dalam perekonomian Indonesia.Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut.
a.       Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
b.      Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 
c.       Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
d.      Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
e.       Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
f.       Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 
g.      Pembuka lapangan kerja
h.      Penghasil devisa negara
i.        Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 
j.        Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.



3.      Manfaat BUMN:
a.       Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
b.      Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
c.       Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
d.      Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
e.       Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
f.       Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
1.      Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
a.       Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
b.      Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
c.       Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d.      Modalnya berbentuk saham
e.       Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
f.       Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
g.      Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h.      Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i.        RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j.        Dipimpin oleh direksi
k.      Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
l.        Tidak mendapat fasilitas negara
m.    Tujuan utama memperoleh keuntungan
n.      Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
o.      Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut.RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan.Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS.Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik.Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
a.       Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
b.      Persero yang bergerak di bidang hankam negara
c.       Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
d.      Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

2.      Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
a.       Melayani kepentingan masyarakat umum.
b.      Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c.       Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
d.      Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e.       Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
f.       Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
g.      Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
h.      Dapat menghimpun dana dari pihak


3.      Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara.Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
a.       Memberikan pelayanan kepada masyarakat
b.      Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
c.       Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
d.      Status karyawannya adalan pegawai negeri
Text Box: TVRI 

Statusnya beralih dari Perjan ke lembaga penyiaran publik
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya seperti persero (KAI), perum (Pegadaian) dan badan layanan umum (Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo) serta lembaga penyiaran publik (TVRI dan RRI)
BUMN pada umumnya berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat.Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.

BUMN terbagi dalam 13 sektor, yaitu:
1.      Akomodasi dan penyediaan makanan dan minumandikelolah oleh PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
2.      Industri pengolahan seperti PT Balai Pustaka (Persero), PT Batan Teknologi (Persero), PT Boma Bisma Indra (BBI) (Persero), PT PAL Indonesia, PT Krakatau Steel dan lainnya.
4.      Jasa keuangan dan asuransi dikelolah oleh PT BRI Tbk, PT BNI Tbk, PT BTN Tbk, PT Jasa Raharja dan lainnya.
5.      Jasa profesional, ilmiah dan teknis seperti PT Bina Karya (Persero), PT Energy Management Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan lainnya.
7.      Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulang seperti Perum Jasa Tirta I dan II.
8.      Pengadaan gas, uap dan udara dingin seperti PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
9.      Text Box: Bulog 

BUMN yang memegang sector perdagangan besar dan eceran 
Perdagangan besar dan eceran seperti Perum Bulog.
10.  Pertambangan dan penggalian seperti PT Pertamina Tbk dan PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk.
11.  Pertanian, kehutanan, dan perikanan seperti perum perikanan Indonesia, PT Perkebunan Nusantara III (Pesero) dan PT Pertani (Persero)
13.  Transportasi dan pergudangan seperti PT Angkasa Pura I dan II (Persero), Perum DAMRI, PT Jasa Marga dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

B.     BUMD
1.      Pengertian BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-ciri BUMD adalah:
a.       Didirikan dengan peraturan daerah (perda).
b.      Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
c.         Masa jabatan direksi selama empat tahun.
d.        Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan
Contoh BUMD adalah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH) dan Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP).

2.      Sejarah  BUMD
Istilah  Badan Usaha Milik Daerah atau disingkat BUMD tidak terlepas dari perkembangan kebijakan terkait dengan Badan Usaha Milik Negar. Pada awalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  adalah perusahaan-perusahaan Negara baik yang berbentuk badan-badan berdasarkan hukum perdata maupun yang berbentuk badan hukum berdasarkan badan hukum publik antara lain yang berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia/Indonesische Bedrijvenwet, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419 dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Kompatibilitet Indonesia (Staatsblad Nomor 419). Perusahaan Umum (Perum) yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan UU 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dan Persero yang merupakan  pernyataan Negara pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD (Wetboek Van Koophandel, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Seiring dengan perkembangan zaman serta dalam rangka menjamin kepastian dan penegakan hukum mengingat terjadinya dualisme pengaturan pada Perseroan Terbatas yang selama ini diatur dalam KUHD (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) dan Ordinansi Maskapai Andil Indonesia (Ordinnantie op de Indonensische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo.717) Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan Terbatas sebagai pengganti Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 dan Ordinasi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo.717).
Sejalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana Perpu Nomor 12 Tahun 1998 yaitu tentang perusahaan Umum. Namun demikian, mengingat bahwa Perpu 1 Thun 1969 dan kedua peraturan pemerintah tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, serta didorong dengan terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negar, Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan Usaha Milik Negara yang hanya mengatur dua bentuk hukum badan usaha Negara yaitu Perum dan Persero. Sementara Perjan, dengan terbitnya Undang-Undang ini, harus dirubah bentuk hukumnya menjadi perum dan Persero.
Istilah terbitnya Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Namun demikian, definisi BUMD sampai sekarang belum ditetapkan secara baku oleh peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan BUMN yang definisinya telah ditetapkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 BUMN. Dilain pihak, istilah BUMD telah tertuang baik dalam peraturan mendagri nomor 3 tahun 1999 tentang bentuk hukum BUMD, tertuang dalam Undang-undang nomr 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam banyak Undang-undang sektoral seperti UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Kelistrikan, UU Minerba, UU Pelayaran, UU Jalan, dsb. Hal ini dapat dimaklumi karena pendirian dan pengaturan BUMD sampai saat ini masih tunduk dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1962Tentang perusaahn daerah.
3.      Tujuan Pendirian BUMD
a.       Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
b.      Mengejar dan mencari keuntungan
c.       Pemenuhan hajat hidup orang banyak
d.      Perintis kegiatan-kegiatan usaha
e.       Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
4.      Fungsi dan Peran BUMD
Fungsi BUMD:
a.       Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
b.      Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
c.       Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi, promosi, kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
Peran BUMD:
a.       Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
b.      Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
c.       Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.
5.      Kelebihan dan Kekurangan BUMD
Kelebihan:
a.       Seluruh keuntungan BUMD menjadi keuntungan daerah   
b.      Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat daerah   
c.       Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan daerah   
Kekurangan:
a.       Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah
b.      Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD
c.       Pengelolaan BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung jawabkan

C.    BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya, Badan usaha milik swasta dibedakan menjadi:

1.      Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan yaitu Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas (PT).
a.       Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma:
1)   Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2)   Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3)   Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
b.       Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1)      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2)      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
c.       Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

2.      Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.Seperti Panti Asuhan dan Panti Wreda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

METODE CLIA DAN PRINSIP PENINGKATAN KUALITAS DARAH

METODE CLIA DAN PRINSIP PENINGKATAN KUALITAS DARAH DALAM MENGURANGI INFEKSI MENULAR LEWAT TRANSFUSI DARAH A.     Latar Belakang Satu tetes darah, satu kantong darah bisa menyelamatkan satu kehidupan, satu nyawa manusia dengan donor darah. Karena itu setiap pendonor diberikan pengetahuan tentang darah, cara menjadi donor darah yang berguna dan proses pengolahan donor darah, syarat donor darah yang baik, s eleksi donor, alur donor darah di PMI. Donor darah diambil pada setiap orang sekitar 250ml, maksimal 450 ml. Darah yang sudah terkumpul di Reagen (kantong darah) biasa didapatkan mobil unit PMI per harinya 600-800 kantung darah yang beredar, belum lagi yang donor darah langsung di PMI. Cukup banyak kalau dilihat dari jumlahnya, namun semua darah itu harus melalui proses skrining IMLTD/Infeksi Menular Lewat Transfusi (pemeriksaan sekorologi darah). Ada dua metode dalam penyaringan darah yaitu NAT dan CLIA, NAT untuk memeriksa virus dalam darah dan metode CLI...

TEKNIK TERAPI REALITAS

TEKNIK TERAPI REALITAS Terapi dalam dunia kedokteran dewasa ini menjadi alternatif atau perlakuan medis bersifat khusus atau tambahan. Namun demikian sangat direkomendasikan karena beberapa kelebihan yang dimiliki dan resiko yang lebih kecil. Karena itu penting untuk memahami seluk beluk terapi realitas. A.     Pengertian Terapi Realitas   Terapi realitas adalah suatu sistem psikoterapi yang difokuskan pada tingkah laku sekarang. Terapis berfungsi sebagai guru dan model serta mengkonfrontasikan klien dengan cara-cara yang bisa membantu klien menghadapi kenyataan dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar tanpa merugikan dirinya sendiri ataupun orang lain. Inti terapi realitas adalah penerimaan tanggung jawab pribadi yang dipersamakan dengan kesehatan mental (Corey, 2010). Terapi realitas dikembangkan oleh William Glasser (1965) yang berpandangan bahwa semua manusia memiliki kebutuhan dasar yaitu kebutuhan fisiologis dan psikologis. Kedua kebutuhan ini dig...

PENGGUNAAN METODA CLIA DAN SISTEM ADVIA CENTAUR XP

MANFAAT DAN KELEBIHAN PENGGUNAAN METODA CLIA DAN SISTEM ADVIA CENTAUR XP SERTA ADVIA CENTAUR CP DALAM PEMERIKSAAN DARAH A.     Latar Belakang Transfusi darah merupakan jalur ideal bagi penularan penyebab infeksi tertentu dari donor kepada penerima darah. Meskipun demikian, resiko tersebut dapat dikurangi dengan cara seleksi donor secara hati-hati, uji saring langsung dari darah yang didonasi dan pengambilan komponen khusus dari darah yang dianggap menyembunyikan penyebab infeksi; contohnya , dengan filtrasi darah untuk mengangkat sel darah putih. Tidak semua penyebab infeksi dapat dideteksi secara langsung pada darah yang didonasi. Dalam uji saring darah biasanya dicari antibodi spesifik yang melawan pembawa infeksi. Dalam kasus-kasus tertentu, suatu darah tidak terinfeksi tetapi pada kasus-kasus lain darah tersebut masih bisa menularkan infeksi. Beberapa organisme memiliki sifat kelatenan yaitu menjadi aktif kembali bila waktu dan kondisi memungkinkan....