BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Setiap negara
tentu memiliki badan usaha sendiri yang berfungsi strategis dalam ketahanan
nasional.Selain bermanfaat untuk menyerap tenaga kerja juga untuk menghasilkan
keuntungan bagi pemasukan negara. Ada tiga bentuk badan usaha di Indonesia,
yaitu BUMN, BUMD dan BUMS. Penjelasan lebih lanjut sebagai berikut.
A. BUMN
Di Indonesia,
definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.BUMN memiliki ciri-ciri, fungsi
dan manfaat sebagai berikut.
1. Ciri-ciri BUMN:
a.
Penguasaan badan usaha
dimiliki oleh pemerintah.
b.
Pengawasan dilakukan, baik
secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
c.
Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d.
Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e.
Semua risiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
g.
Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
h.
Melayani kepentingan umum
atau pelayanan kepada masyarakat.
i.
Merupakan lembaga ekonomi
yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk
memupuk keuntungan.
j.
Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
k.
Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
l.
Modal seluruhnya dimiliki
oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
m.
Peranan pemerintah sebagai
pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih
dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
o.
Modal juga diperoleh dari
bantuan luar negeri.
p.
Bila memperoleh keuntungan,
maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
2. Fungsi BUMN
Badan usaha milik negara memiliki
berbagai fungsi dan peranan dalam perekonomian Indonesia.Fungsi dan Peranan
BUMN adalah sebagai berikut.
a. Sebagai penyedia barang ekonomis dan
jasa yang tidak disedikan oleh swasta
b. Merupakan alat pemerintah dalam menata
kebijakan perekonomian
c. Sebagai pengelola dari cabang-cabang
produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
d. Sebagai penyedia layanan dalam
kebutuhan masyarakat
e. Sebagai penghasil barang dan jasa demi
pemenuhan orang banyak
f. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor
usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
g. Pembuka lapangan kerja
h. Penghasil devisa negara
i.
Pembantu
dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
j.
Pendorong
dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
3. Manfaat BUMN:
a. Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
b. Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
c. Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
d. Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
e. Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
f. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri BUMN.BUMN
di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan
jawatan.
1.
Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk
perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas
nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri
persero adalah sebagai berikut:
b.
Pelaksanaan pendirian
dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
c.
Statusnya berupa perseroan
terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d.
Modalnya berbentuk saham
f.
Organ persero adalah RUPS,
direksi dan komisaris
h.
Apabila seluruh saham
dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian,
maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i.
RUPS bertindak sebagai
kekuasaan tertinggi perusahaan
j.
Dipimpin oleh direksi
k.
Laporan tahunan diserahkan
ke RUPS untuk disahkan
l.
Tidak mendapat fasilitas
negara
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang
segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut.RUPS juga berwenang untuk
mengganti komisaris dan direksi.Direksi persero adalah orang yang bertanggung
jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan.Pengangkatan
dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS.Komisaris adalah organ persero yang
bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan
perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan
terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh
publik.Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang
privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain
untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur
usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa
diubah ialah:
b.
Persero yang bergerak di
bidang hankam negara
c.
Persero yang diberi tugas
khusus untuk kepentingan masyarakat
d.
Persero yang bergerak di
bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum,
yakni Askes dan Jamsostek yang
kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
2.
Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri
perum:
a. Melayani kepentingan masyarakat umum.
b. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak
di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak
kerja dengan semua pihak.
d. Dikelola dengan modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara.
e. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
f. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara.
h. Dapat menghimpun dana dari pihak
3. Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan
(perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari
negara.Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara
lain sebagai berikut:
a. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
b. Merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah
c. Dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen
yang bersangkutan
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan
karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha
lainnya seperti persero (KAI), perum (Pegadaian) dan badan
layanan umum (Rumah
Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo) serta lembaga penyiaran publik (TVRI dan RRI)
BUMN pada umumnya berkembang dengan monopoli atau
peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU
no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus
sebagai regulator.BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang
lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis
moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan
mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat.Fungsi regulasi usaha
dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung
tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah
mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh
perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli pasar atas barang
dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi
korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
BUMN terbagi dalam 13
sektor, yaitu:
2.
Industri
pengolahan seperti PT
Balai Pustaka (Persero), PT
Batan Teknologi (Persero), PT
Boma Bisma Indra (BBI) (Persero), PT PAL Indonesia, PT Krakatau Steel dan lainnya.
3. Informasi dan telekomunikasi seperti Perum Lembaga Kantor Berita Nasional
Antara, Perum
Produksi Film Negara dan PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan lainnya.
4. Jasa keuangan dan asuransi dikelolah oleh PT BRI
Tbk, PT BNI Tbk, PT BTN Tbk, PT Jasa Raharja dan lainnya.
5. Jasa profesional, ilmiah dan teknis seperti PT Bina
Karya (Persero), PT Energy Management Indonesia
(Persero), PT Indah
Karya (Persero) dan lainnya.
6. Kontruksi seperti PT Adhi
Karya (Persero) Tbk,
PT Hutama
Karya (Persero), Perum Pembangunan Perumahan Nasional dan lainnya.
7. Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulang
seperti Perum Jasa Tirta I dan II.
8. Pengadaan gas, uap dan udara dingin seperti PT Perusahaan Gas Negara (Persero)
Tbk dan PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero).
9.
Perdagangan
besar dan eceran seperti Perum Bulog.
Perdagangan
besar dan eceran seperti Perum Bulog.
10. Pertambangan dan penggalian seperti PT Pertamina Tbk
dan PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk.
11. Pertanian, kehutanan, dan perikanan seperti perum
perikanan Indonesia, PT Perkebunan Nusantara III (Pesero) dan PT Pertani
(Persero)
12. Real estate seperti PT TWC
Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)
dan PT Bali
Tourism & Development Corporation (Persero)
13. Transportasi dan pergudangan seperti PT Angkasa Pura
I dan II (Persero), Perum DAMRI, PT Jasa Marga dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
B.
BUMD
1.
Pengertian BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.Kewenangan
pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-ciri BUMD adalah:
a. Didirikan dengan peraturan daerah
(perda).
b. Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
c.
Masa jabatan direksi selama empat tahun.
d.
Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai
pembangunan
Contoh BUMD adalah: Bank Pembangunan
Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan
Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH) dan Perusahaan
Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP).
2. Sejarah BUMD
Istilah Badan Usaha Milik Daerah
atau disingkat BUMD tidak terlepas dari perkembangan kebijakan terkait dengan
Badan Usaha Milik Negar. Pada awalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah perusahaan-perusahaan Negara baik yang berbentuk badan-badan berdasarkan
hukum perdata maupun yang berbentuk badan hukum berdasarkan badan hukum publik
antara lain yang berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia/Indonesische
Bedrijvenwet, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419 dan perusahaan-perusahaan milik
Negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Kompatibilitet Indonesia
(Staatsblad Nomor 419). Perusahaan Umum (Perum) yang didirikan dan diatur
berdasarkan ketentuan UU 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dan
Persero yang merupakan pernyataan Negara pada perseroan terbatas
sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD (Wetboek
Van Koophandel, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Seiring dengan perkembangan zaman serta
dalam rangka menjamin kepastian dan penegakan hukum mengingat terjadinya dualisme
pengaturan pada Perseroan Terbatas yang selama ini diatur dalam KUHD
(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) dan Ordinansi Maskapai Andil Indonesia
(Ordinnantie op de Indonensische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939:
569 jo.717) Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
perseroan Terbatas sebagai pengganti Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga
Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel, Staatsblad 1847:23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas
berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971
dan Ordinasi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische
Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo.717).
Sejalan dengan terbitnya Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995, Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan pemerintah
sebagai peraturan pelaksana Perpu Nomor 12 Tahun 1998 yaitu tentang perusahaan
Umum. Namun demikian, mengingat bahwa Perpu 1 Thun 1969 dan kedua peraturan
pemerintah tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman,
serta didorong dengan terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negar, Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang badan Usaha Milik Negara yang hanya mengatur dua bentuk hukum badan
usaha Negara yaitu Perum dan Persero. Sementara Perjan, dengan terbitnya
Undang-Undang ini, harus dirubah bentuk hukumnya menjadi perum dan Persero.
Istilah terbitnya Peraturan pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Namun
demikian, definisi BUMD sampai sekarang belum ditetapkan secara baku oleh
peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan BUMN yang definisinya telah
ditetapkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 BUMN. Dilain pihak, istilah BUMD telah
tertuang baik dalam peraturan mendagri nomor 3 tahun 1999 tentang bentuk hukum
BUMD, tertuang dalam Undang-undang nomr 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah maupun dalam banyak Undang-undang sektoral seperti UU 1/2004 tentang
Perbendaharaan Negara, UU Kelistrikan, UU Minerba, UU Pelayaran, UU Jalan, dsb.
Hal ini dapat dimaklumi karena pendirian dan pengaturan BUMD sampai saat ini
masih tunduk dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1962Tentang perusaahn daerah.
3. Tujuan Pendirian BUMD
a. Memberikan sumbangsih pada perekonomian
nasional dan penerimaan kas negara
b. Mengejar dan mencari keuntungan
c. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
d. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
e. Memberikan bantuan dan perlindungan
pada usaha kecil dan lemah
4. Fungsi dan Peran BUMD
Fungsi
BUMD:
a. Pelaksana kebijakan pemerintah daerah
dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
b. Pemupukan dana bagi pembiayaan
pembangunan.
c. Penyusun kebijakan teknis administratif
di bidang ; investasi, promosi, kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta
pelayanan perijinan terpadu.
Peran BUMD:
a. Mendorong peran serta masyarakat dalam
bidang usaha.
b. Memenuhi barang dan jasa bagi
kepentingan masyarakat.
c. Menjadi perintis kegiatan yang kurang
diminati masyarakat.
5. Kelebihan dan Kekurangan BUMD
Kelebihan:
a. Seluruh keuntungan BUMD menjadi
keuntungan daerah
b. Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat
daerah
c. Merupakan sarana untuk melaksanakan
pembangunan daerah
Kekurangan:
a. Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh
kemampuan keuangan daerah
b. Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat
menghambat pengembangan BUMD
c. Pengelolaan BUMD secara ekonomis sulit
untuk dipertanggung jawabkan
C. BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal
33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya, Badan usaha
milik swasta dibedakan menjadi:
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan yaitu Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan
Terbatas (PT).
a. Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap-tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1)
Para sekutu aktif di dalam mengelola
perusahaan.
2)
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas
segala resiko yang terjadi.
3)
Akan berakhir jika salah satu anggota
mengundurkan diri atau meninggal dunia.
b. Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
1) Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2) Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan yang
diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
c. Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
2. Yayasan
Yayasan adalah
suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari
keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.Seperti
Panti Asuhan dan Panti Wreda.
Komentar
Posting Komentar