ALAT
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN REGULASINYA
Perdagangan internasional menggunakan alat pembayaran yang disebut
dengan devisa. Devisa sangat dipengaruhi oleh dinamika perdagangan
internasional suatu negara. Penjelasan mengenai devisa dijelaskan lebih lanjut
berikut di bawah ini.
1.
Pengertian, Fungsi dan Sumber devisa
Devisa
merupakan total valuta asing yang dimiliki oleh pemerintah dan swasta suatu
negara. Adanya valuta asing sebagai pemilikan kekayaan terhadap negara lain
menempatkan devisa kepada beberapa fungsi dalam perdagangan internasional antara
lain :
a.
sebagai alat pembayaran luar negeri;
b.
sebagai jaminan utang;
c.
sebagai jaminan impor;
d.
alat ukur kemampuan negara dalam melakukan transaksi
internasional.
Sumber-sumber
devisa berasal dari penerimaan luar negeri, antara lain sebagai berikut :
a.
penerimaan hasil minyak dan gas bumi;
b.
pinjaman luar negeri;
c.
jasa pengangkutan ke luar negeri;
d.
penerimaan bunga obligasi asing;
e.
pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;
f.
penjualan kayu hutan ke luar negeri.
Besarnya
cadangan devisa suatu negara dapat diketahui melalui neraca pembayaran
internasional (balance of payment).
Makin besar cadangan devisa yang dimiliki oleh pemerintah dan penduduk suatu
negara, makin besar kemampuan negara tersebut dalam melakukan transaksi ekonomi
dan keuangan internasional dan makin kuat pula nilai mata uang negara tersebut.
Cadangan devisa dapat dikelompokkan menjadi dua sebagai berikut :
a.
Cadangan devisa resmi atau official foreign exchange reserve, yaitu cadangan devisa milik
negara yang dikelola, dikuasai, diurus, dan ditatausahakan oleh Bank Indonesia.
b.
Cadangan devisa nasional atau country foreign exchange reserve, yaitu seluruh devisa yang
dimiliki oleh perorangan, badan, atau lembaga terutama perbankan yang secara
moneter merupakan kekayaan nasional (termasuk miik bank umum nasional).
2.
Kebijakan devisa sebagai
alat pembayaran perdagangan internasional di Indonesia
Devisa
sebagai alat pembayaran internasional dapat melindungi kepentingan ekonomi
bangsa termasuk Indonesia. Beberapa kebijakan pengaturan sistem devisa yang
pernah dilaksanakan di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
a.
Sistem Devisa Kontrol
Sistem ini
diterapkan di Indonesia berdasarkan UU No. 32 Tahun 1964. Pada waktu direrapkan
undang-undang ini, devisa dikelompokkan menjadi dua, yaitu Devisa Hasil Ekspor
(DHE) dan Devisa Umum (DU). Sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada saat
ini, setiap perolehan devisa wajib diserahkan kepada negara.
b.
Sistem Devisa Semikontrol
Sistem ini
diterapkan di Indonesia berdasarkan Perpu No. 64 Tahun 1970. Perolehan DHE
wajib diserahkan kepada Bank Indonesia dan penggunaannya juga harus mendapat
izin dari Bank Indonesia, sementara untuk DU dapat secara bebas diperoleh dan
dipergunakan. Administrasi perolehan dan penggunaan DHE dilanjutkan oleh Bank
Indonesia, sementara Lalu lintas devisa untuk jenis DU mulai tidak dapat
diadministrasikan dan dipantau secara baik.
c.
Sistem Devisa Bebas
Sistem ini
diterapkan di Indonesia berdasarkan PP No. 1 Tahun 1982. Dengan peraturan ini,
setiap penduduk dapat bebas memiliki dan menggunakan devisa. Hal itu berlaku
untuk semua jenis devisa, baik bentuk DHE maupun DU. Tidak ada pengaturan
mengenai kewajiban bagi penduduk untuk melaporkan devisa yang diperoleh dan
tujuan penggunaannya. Kebebasan sistem devisa ini kemudian diartikan sistem
devisa tidak wajib lapor.
d.
Penegasan Sistem Devisa Bebas
Undang-Undang No.24 Tahun
1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar yang diberlakukan pada
tanggal 17 Mel 1999. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap penduduk
dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Undang-undang tersebut juga
menegaskan kewajiban bagi setiap penduduk untuk memberikan keterangan dan data
mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukannya, baik secara Iangsung
maupun melalui pihak lain yang diterapkan oleh Bank Indonesia. Diatur pula
kewenangan Bank IndonesIa untuk menetapkan ketentuan atas berbagai jenis
transaksi devisa yang dilakukan oleh bank dalam rangka penerapan prinsip
kehati-hatian dalam pelaksanaan kebijakan devisa di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar