Langsung ke konten utama

ALAT PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN REGULASINYA



ALAT PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN REGULASINYA

Perdagangan internasional menggunakan alat pembayaran yang disebut dengan devisa. Devisa sangat dipengaruhi oleh dinamika perdagangan internasional suatu negara. Penjelasan mengenai devisa dijelaskan lebih lanjut berikut di bawah ini.
1.      Pengertian, Fungsi dan Sumber devisa
Devisa merupakan total valuta asing yang dimiliki oleh pemerintah dan swasta suatu negara. Adanya valuta asing sebagai pemilikan kekayaan terhadap negara lain menempatkan devisa kepada beberapa fungsi dalam perdagangan internasional antara lain :
a.       sebagai alat pembayaran luar negeri;
b.      sebagai jaminan utang;
c.       sebagai jaminan impor;
d.      alat ukur kemampuan negara dalam melakukan transaksi internasional.
Sumber-sumber devisa berasal dari penerimaan luar negeri, antara lain sebagai berikut :
a.       penerimaan hasil minyak dan gas bumi;
b.      pinjaman luar negeri;
c.       jasa pengangkutan ke luar negeri;
d.      penerimaan bunga obligasi asing;
e.       pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;
f.       penjualan kayu hutan ke luar negeri.
Besarnya cadangan devisa suatu negara dapat diketahui melalui neraca pembayaran internasional (balance of payment). Makin besar cadangan devisa yang dimiliki oleh pemerintah dan penduduk suatu negara, makin besar kemampuan negara tersebut dalam melakukan transaksi ekonomi dan keuangan internasional dan makin kuat pula nilai mata uang negara tersebut. Cadangan devisa dapat dikelompokkan menjadi dua sebagai berikut :
a.       Cadangan devisa resmi atau official foreign exchange reserve, yaitu cadangan devisa milik negara yang dikelola, dikuasai, diurus, dan ditatausahakan oleh Bank Indonesia.
b.      Cadangan devisa nasional atau country foreign exchange reserve, yaitu seluruh devisa yang dimiliki oleh perorangan, badan, atau lembaga terutama perbankan yang secara moneter merupakan kekayaan nasional (termasuk miik bank umum nasional).

2.      Kebijakan devisa sebagai alat pembayaran perdagangan internasional di Indonesia
Devisa sebagai alat pembayaran internasional dapat melindungi kepentingan ekonomi bangsa termasuk Indonesia. Beberapa kebijakan pengaturan sistem devisa yang pernah dilaksanakan di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
a.       Sistem Devisa Kontrol
Sistem ini diterapkan di Indonesia berdasarkan UU No. 32 Tahun 1964. Pada waktu direrapkan undang-undang ini, devisa dikelompokkan menjadi dua, yaitu Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Umum (DU). Sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada saat ini, setiap perolehan devisa wajib diserahkan kepada negara.
b.      Sistem Devisa Semikontrol
Sistem ini diterapkan di Indonesia berdasarkan Perpu No. 64 Tahun 1970. Perolehan DHE wajib diserahkan kepada Bank Indonesia dan penggunaannya juga harus mendapat izin dari Bank Indonesia, sementara untuk DU dapat secara bebas diperoleh dan dipergunakan. Administrasi perolehan dan penggunaan DHE dilanjutkan oleh Bank Indonesia, sementara Lalu lintas devisa untuk jenis DU mulai tidak dapat diadministrasikan dan dipantau secara baik.

c.       Sistem Devisa Bebas
Sistem ini diterapkan di Indonesia berdasarkan PP No. 1 Tahun 1982. Dengan peraturan ini, setiap penduduk dapat bebas memiliki dan menggunakan devisa. Hal itu berlaku untuk semua jenis devisa, baik bentuk DHE maupun DU. Tidak ada pengaturan mengenai kewajiban bagi penduduk untuk melaporkan devisa yang diperoleh dan tujuan penggunaannya. Kebebasan sistem devisa ini kemudian diartikan sistem devisa tidak wajib lapor.
d.      Penegasan Sistem Devisa Bebas
Undang-Undang No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar yang diberlakukan pada tanggal 17 Mel 1999. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Undang-undang tersebut juga menegaskan kewajiban bagi setiap penduduk untuk memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukannya, baik secara Iangsung maupun melalui pihak lain yang diterapkan oleh Bank Indonesia. Diatur pula kewenangan Bank IndonesIa untuk menetapkan ketentuan atas berbagai jenis transaksi devisa yang dilakukan oleh bank dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kebijakan devisa di Indonesia.

Komentar